PKPU

Memahami Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Dalam dunia usaha, tidak semua perjalanan bisnis berjalan mulus. Banyak perusahaan maupun individu yang terpaksa menghadapi kondisi keuangan yang sulit akibat berbagai faktor, seperti penurunan pendapatan, krisis ekonomi, atau gagal bayar dari pihak lain. Dalam situasi ini, penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui dan memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia guna mencegah keruntuhan total. Salah satu instrumen hukum tersebut adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

PKPU adalah mekanisme legal yang memberikan kesempatan bagi debitur untuk menyusun strategi penyelesaian utangnya secara terstruktur dengan persetujuan kreditur. PKPU bukan semata-mata untuk menunda kewajiban, tetapi lebih jauh lagi, berfungsi sebagai jembatan menuju kesepakatan yang adil antara debitur dan para krediturnya, sekaligus mencegah proses kepailitan yang merugikan semua pihak.

Pengertian dan Dasar Hukum PKPU

Secara yuridis, PKPU diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU). Berdasarkan Pasal 222 ayat (1) UU tersebut, PKPU adalah permohonan yang diajukan oleh debitur yang tidak mampu atau memperkirakan bahwa ia tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Permohonan ini bertujuan untuk memperoleh penundaan sementara terhadap kewajiban pembayaran utang, dengan harapan debitur dapat mengajukan rencana perdamaian (composition plan) kepada kreditur. Rencana ini memuat skema pembayaran utang secara proporsional, restrukturisasi, potongan (haircut), atau penjadwalan ulang.

Kedudukan PKPU dalam Sistem Hukum Perdata

PKPU bukan berarti pembatalan kewajiban, tetapi merupakan sarana hukum untuk memberikan waktu bagi debitur agar tidak langsung dinyatakan pailit. Dalam konteks hukum perdata, PKPU adalah bentuk perlindungan yang diberikan pengadilan kepada debitur guna menyusun kesepakatan penyelesaian utang bersama para kreditur. Jika disepakati, maka rencana perdamaian tersebut akan bersifat mengikat secara hukum bagi seluruh kreditur, baik yang setuju maupun yang tidak.

Tujuan dan Manfaat PKPU

PKPU dirancang untuk menjadi solusi damai antara debitur dan kreditur. Tujuan utamanya adalah mencegah likuidasi aset yang sering kali merugikan semua pihak.

Bagi Debitur:

  • Memberikan perlindungan hukum sementara dari tekanan penagihan

  • Memberikan kesempatan untuk restrukturisasi dan menata kembali kondisi keuangan

  • Mencegah stigma negatif akibat putusan pailit, yang dapat menghancurkan reputasi bisnis.


Bagi Kreditur:

  • Memberikan kepastian hukum atas niat baik debitur untuk membayar.

  • Menawarkan mekanisme penyelesaian utang yang lebih baik daripada melalui likuidas

  • Memberikan akses pada rencana pembayaran yang lebih realistis dan terstruktur.


Dalam situasi di mana opsi pailit justru akan menurunkan potensi pelunasan utang karena nilai aset jatuh, PKPU menjadi pilihan yang lebih menguntungkan bagi kreditur.

Proses dan Tahapan Pengajuan PKPU

Pengajuan PKPU dilakukan di pengadilan niaga, baik oleh debitur itu sendiri maupun oleh salah satu krediturnya. Berikut adalah tahapan-tahapan utama dalam proses PKPU:

1. Pengajuan Permohonan PKPU

Permohonan dapat diajukan oleh:

  • Debitur yang menyadari tidak mampu membayar utangnya, atau

  • Kreditur yang merasa khawatir debitur tidak akan mampu melunasi kewajibannya.


Permohonan diajukan secara tertulis ke pengadilan niaga dengan melampirkan dokumen pendukung seperti:

  • Daftar utang dan kreditur,

  • Bukti perjanjian atau transaksi

  • Rencana perdamaian awal (jika diajukan oleh debitur).


2. Pemeriksaan Awal

Setelah permohonan didaftarkan, pengadilan akan memeriksa kelengkapan dan legalitas dokumen dalam waktu maksimal tiga hari kerja. Jika syarat formil terpenuhi, maka pengadilan akan mengadakan sidang.

3. Penetapan PKPU Sementara

Jika pengadilan menilai permohonan PKPU layak, maka akan ditetapkan PKPU Sementara selama 45 hari. Selama masa ini:

  • Debitur mendapat perlindungan hukum dari semua tuntutan pembayaran utang,

  • Debitur menyusun rencana perdamaian final,

  • Kreditur mulai mempertimbangkan kesepakatan.


4. Sidang Pemungutan Suara

Pada akhir masa PKPU Sementara, pengadilan menggelar sidang untuk memutuskan apakah PKPU akan dilanjutkan menjadi PKPU Tetap. Dalam sidang ini dilakukan voting oleh para kreditur.

5. Penetapan PKPU Tetap

Jika mayoritas kreditur menyetujui rencana perdamaian, maka pengadilan menetapkan PKPU Tetap yang berlaku maksimal 270 hari. Dalam periode ini, rencana perdamaian harus dijalankan sesuai kesepakatan.

Jika tidak tercapai kesepakatan, maka pengadilan dapat menyatakan pailit terhadap debitur.

Perbedaan Antara PKPU Sementara dan PKPU Tetap

Aspek PKPU Sementara PKPU Tetap
Durasi Maksimal 45 hari Maksimal 270 hari
Tujuan Menyusun dan menyempurnakan rencana perdamaian Melaksanakan rencana perdamaian yang disepakati
Status Hukum Bersifat sementara, belum final Bersifat tetap, mengikat kreditur dan debitur
Kondisi Lanjut Jika tidak disetujui, PKPU berakhir Jika tidak dilaksanakan, dapat berujung pailit

PKPU Sementara menjadi masa uji coba untuk melihat kelayakan dan itikad baik debitur, sedangkan PKPU Tetap merupakan kesepakatan hukum yang mengikat bagi semua pihak.

Kriteria Persetujuan Rencana Perdamaian

Agar suatu rencana perdamaian dalam PKPU bisa disahkan, harus disetujui oleh:

  • Minimal 1/2 jumlah kreditur konkuren, dan

  • Mewakili 2/3 dari total nilai piutang konkuren.


Jika dua syarat ini terpenuhi, maka rencana perdamaian bisa disahkan oleh pengadilan. Apabila tidak memenuhi kriteria ini, maka debitur akan dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Hak dan Kewajiban dalam Proses PKPU

Hak Debitur:

  • Mendapat perlindungan hukum dari tagihan selama proses PKPU.

  • Menyampaikan rencana perdamaian.

  • Meminta pengesahan rencana jika disetujui kreditur.


Kewajiban Debitur:

  • Menjalankan rencana perdamaian sesuai isi kesepakatan.

  • Tidak boleh melakukan transaksi atau pengalihan aset tanpa izin pengurus/kurator

  • Bersikap kooperatif dalam proses pengurusan utang.


Hak Kreditur:

  • Mengajukan keberatan terhadap rencana perdamaian.

  • Memilih untuk menyetujui atau menolak rencana dalam sidang voting.

  • Mengajukan permohonan pailit jika perdamaian gagal dijalankan.


Risiko Jika PKPU Tidak Dijalankan dengan Benar

PKPU memang memberikan banyak manfaat, namun juga memiliki risiko jika tidak dilakukan dengan baik:

  • Jika debitur tidak menunjukkan itikad baik, pengadilan dapat mencabut status PKPU dan langsung memutuskan pailit

  • Jika kreditur merasa dirugikan oleh proses PKPU, mereka dapat mengajukan keberatan atas pengesahan rencana.

Peran Pengurus dan Hakim Pengawas

Dalam proses PKPU, pengadilan akan menunjuk pengurus PKPU yang bertugas mengawasi jalannya proses perdamaian dan menyampaikan laporan kepada hakim pengawas. Pengurus bertindak sebagai pihak netral yang mengatur jalannya mediasi antara debitur dan para kreditur.

Tugas utama pengurus antara lain:

  • Menginventarisasi aset dan kewajiban debitur.

  • Memfasilitasi komunikasi antar pihak.

  • Menyusun laporan keuangan dan rencana perdamaian bersama debitur.


Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah mekanisme yang adil dan rasional untuk menyelamatkan debitur dari kepailitan, sekaligus memberikan jalan tengah bagi kreditur untuk memperoleh kembali hak-haknya. Dalam banyak kasus, PKPU menjadi solusi yang lebih manusiawi dan ekonomis dibandingkan pailit dan likuidasi.

Namun, penting untuk diingat bahwa keberhasilan PKPU sangat tergantung pada itikad baik, transparansi informasi, dan kerja sama antara debitur dan kreditur. Oleh karena itu, pelaksanaan PKPU sebaiknya melibatkan penasihat hukum dan profesional yang kompeten agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan memberikan hasil optimal.

Butuh Jasa Pengacara? Hubungi Kami Sekarang

Scroll to Top