Kapan Orang yang Tidak Membayar Utang Hanya Dianggap Wanprestasi, dan Kapan Perbuatannya Dapat Masuk Ranah Pidana?
Orang yang tidak membayar utang pada dasarnya berada dalam ranah wanprestasi apabila tidak memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian yang sah. Namun, perbuatan tersebut dapat masuk ke ranah pidana apabila sejak awal terdapat unsur penipuan, seperti penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh uang atau utang. Berdasarkan pengalaman Nobile Bureau, hal yang










