Cara Mengajukan Permohonan Perwalian di Pengadilan

Cara Mengajukan Permohonan Perwalian di Pengadilan

Perwalian merupakan aspek penting dalam hukum keluarga yang bertujuan melindungi kepentingan anak di bawah umur. Ketika orang tua tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai wali karena berbagai hal, diperlukan penetapan wali pengganti melalui proses hukum yang jelas.

Artikel ini akan memandu Anda memahami prosedur lengkap mengajukan permohonan perwalian. Anda akan mengetahui persyaratan, dokumen yang diperlukan, dan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk memperoleh penetapan pengadilan.

Apa Itu Permohonan Perwalian?

Permohonan perwalian adalah permintaan resmi kepada pengadilan untuk menetapkan seseorang sebagai wali anak di bawah umur. Penetapan ini diperlukan ketika orang tua kandung tidak dapat menjalankan kewajiban perwalian karena meninggal dunia, tidak cakap hukum, atau alasan lain yang dibenarkan undang-undang.

Wali yang ditetapkan pengadilan memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengasuhan, pendidikan, dan pengelolaan harta kekayaan anak. Penetapan ini berlaku hingga anak mencapai usia dewasa atau menikah.

Siapa yang Bisa Mengajukan Permohonan?

Permohonan perwalian dapat diajukan oleh:

  • Keluarga terdekat anak (kakek, nenek, paman, bibi)
  • Orang yang telah mengasuh anak dalam jangka waktu tertentu
  • Lembaga sosial yang menampung anak
  • Orang tua kandung yang masih hidup namun tidak mampu menjalankan perwalian

Pemohon harus memiliki hubungan hukum atau ikatan emosional dengan anak. Pengadilan akan menilai kelayakan pemohon berdasarkan kemampuan finansial, moral, dan komitmen terhadap kesejahteraan anak.

Dasar Hukum Perwalian

Perwalian diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 345-412)
  • Kompilasi Hukum Islam (bagi yang beragama Islam)
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Setiap agama memiliki ketentuan khusus mengenai perwalian. Pengadilan yang berwenang disesuaikan dengan agama pemohon dan anak yang bersangkutan.

Pengadilan yang Berwenang

Permohonan perwalian diajukan ke pengadilan sesuai wilayah tempat tinggal anak:

  • Pengadilan Negeri: untuk non-Muslim
  • Pengadilan Agama: untuk Muslim

Pemilihan pengadilan harus tepat karena berkaitan dengan kompetensi absolut. Kesalahan dalam memilih pengadilan dapat menyebabkan permohonan ditolak atau tidak dapat diproses.

Langkah-langkah Mengajukan Permohonan Perwalian

1. Menyusun Surat Permohonan Perwalian

Surat permohonan harus memuat informasi lengkap:

  • Identitas pemohon dan anak
  • Alasan mengajukan permohonan perwalian
  • Hubungan pemohon dengan anak
  • Kondisi orang tua kandung anak

Surat permohonan ditulis dengan bahasa formal dan ditandatangani di atas materai 10.000 rupiah.

2. Menyiapkan Dokumen Pendukung

Dokumen yang diperlukan meliputi:

Dokumen Pemohon:

  • Fotokopi KTP pemohon (bermaterai 10.000, cap pos)
  • Fotokopi Kartu Keluarga pemohon

Dokumen Anak:

  • Fotokopi Akta Kelahiran anak (bermaterai 10.000, cap pos)
  • Fotokopi KTP orang tua anak (jika masih hidup)

Dokumen Tambahan:

  • Akta kematian orang tua (jika meninggal dunia)
  • Surat kuasa dari orang tua kepada pemohon
  • Silsilah keluarga dari desa
  • Surat pengantar dari desa
  • Fotokopi KTP dua orang saksi

3. Mendaftarkan Permohonan ke Pengadilan

Datang ke bagian pendaftaran pengadilan dengan membawa:

  • Surat permohonan asli dan fotokopi
  • Semua dokumen pendukung
  • CD berisi softcopy surat permohonan
  • Uang untuk membayar panjar biaya perkara

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan nomor perkara serta jadwal sidang.

4. Menunggu Jadwal Sidang

Setelah pendaftaran, pengadilan akan menentukan jadwal sidang pertama. Pemohon akan menerima panggilan sidang melalui pos atau diambil langsung di pengadilan.

Gunakan waktu tunggu untuk mempersiapkan keterangan yang akan disampaikan di persidangan.

5. Sidang Pengadilan

Dalam persidangan, pemohon harus:

  • Hadir tepat waktu sesuai jadwal
  • Memberikan keterangan yang jujur dan lengkap
  • Menjawab pertanyaan hakim dengan jelas
  • Menghadirkan saksi-saksi yang telah disiapkan

Hakim akan menilai kelayakan pemohon dan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.

6. Penetapan Hakim

Jika permohonan dikabulkan, hakim akan mengeluarkan penetapan perwalian. Penetapan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan menjadi dasar bagi pemohon untuk bertindak sebagai wali sah.

Salinan penetapan dapat diambil di bagian ekspedisi pengadilan dengan membayar biaya sesuai ketentuan.

Memahami Tanggung Jawab Setelah Penetapan

Penetapan perwalian bukan hanya memberikan hak, tetapi juga kewajiban besar. Wali yang telah ditetapkan pengadilan bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan anak, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pengelolaan harta kekayaan.

Proses mengajukan permohonan perwalian memang memerlukan kesabaran dan persiapan yang matang. Namun, langkah ini penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi anak yang membutuhkan. Jika merasa kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan advokat. 

Scroll to Top