Cara Mengajukan Perwalian: Panduan Lengkap Syarat & Prosedur

Cara Mengajukan Perwalian: Panduan Lengkap dan Mudah

Perwalian, secara garis besar, adalah mekanisme hukum yang menentukan siapa yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak saat orang tua kandung tidak lagi mampu menjalankan perannya—baik karena meninggal dunia, sakit berat, atau tidak layak dari sisi hukum. Proses ini sangat penting, sebab menyangkut perlindungan hak serta kepentingan anak di bawah umur.

Pengajuan permohonan perwalian sebenarnya tidak kompleks, selama seluruh dokumen dan persyaratan telah disiapkan dengan baik. Berikut adalah tahapan praktis yang perlu diperhatikan agar proses berjalan efektif.

Definisi Permohonan Perwalian

Permohonan perwalian merupakan permintaan resmi kepada pengadilan supaya seseorang ditetapkan sebagai wali anak. Tanggung jawab wali meliputi pengelolaan kepentingan anak dalam aspek hukum, pendidikan, hingga keuangan jika terdapat aset yang harus dikelola. Permohonan ini umumnya diajukan ketika orang tua tidak dapat lagi menjalankan perannya, dengan tujuan utama memastikan hak anak tetap terlindungi secara hukum.

Dasar Hukum Perwalian

Setiap proses perwalian mengacu pada peraturan berikut:
– Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
– Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
– Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Ketiga regulasi ini menjadi landasan pengadilan dalam mempertimbangkan permohonan perwalian.

Pihak yang Berhak Mengajukan Permohonan

Permohonan perwalian tidak dapat diajukan oleh sembarang pihak. Mereka yang berhak antara lain:
– Kakek atau nenek anak
– Paman atau bibi
– Saudara kandung orang tua
– Individu yang telah merawat anak
– Instansi atau individu yang secara resmi ditunjuk oleh orang tua sebelum meninggal

Setiap pemohon harus membuktikan kelayakan secara finansial, moral, dan mental. Pengadilan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap calon wali.

Persyaratan Pengajuan

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh dokumen berikut tersedia dan telah dilegalisasi sesuai prosedur:
– Surat permohonan asli, ditandatangani di atas materai Rp 10.000
– Softcopy permohonan (format RTF/DOC)
– Fotokopi KTP dan KK pemohon (dilegalisasi)
– Akta nikah pemohon (jika sudah menikah, dilegalisasi)
– Akta kelahiran anak yang akan diwali (dilegalisasi)
– KTP orang tua kandung anak (dilegalisasi)
– Surat kuasa dari orang tua (jika masih ada)
– Ijazah terakhir anak (jika tersedia, dilegalisasi)

– Seluruh proses legalisasi dilakukan di Kantor Pos Besar.

Tahapan Pengajuan Permohonan Perwalian

1. Menyusun Surat Permohonan
Cantumkan identitas lengkap pemohon dan anak, alasan permohonan, serta permintaan resmi kepada pengadilan. Surat wajib ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

2. Melengkapi Berkas
Pastikan seluruh dokumen asli maupun fotokopi yang sudah dilegalisasi telah siap.

3.Mendaftarkan ke Pengadilan Negeri
Bawa seluruh dokumen dan lakukan pendaftaran di Pengadilan Negeri sesuai domisili. Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Mengikuti Sidang
Pemohon akan dipanggil ke persidangan untuk memberikan keterangan mengenai alasan dan kesiapan menjadi wali. Persiapkan diri dengan baik dan jawab setiap pertanyaan hakim secara jelas dan profesional.

5. Menerima Putusan
Apabila permohonan dikabulkan, pengadilan akan menerbitkan penetapan wali. Jika permohonan ditolak, pengadilan akan menyampaikan alasan penolakan.

Dengan persiapan matang dan kelengkapan dokumen, proses permohonan perwalian dapat berjalan efektif dan efisien. Jika diperlukan, pemohon dapat mempertimbangkan menggunakan jasa profesional hukum untuk mendampingi proses ini.

Scroll to Top