Pengangkatan anak merupakan proses hukum yang memberikan kesempatan bagi pasangan untuk memiliki buah hati. Namun, prosesnya tidak sesederhana menandatangani dokumen bermeterai. Ada tahapan yang harus diikuti dan syarat yang wajib dipenuhi.
Artikel ini akan membahas seluruh prosedur pengangkatan anak secara detail. Mulai dari pengertian, dasar hukum, hingga langkah-langkah yang harus dilalui. Dengan memahami informasi ini, Anda dapat mempersiapkan diri untuk menjalani proses adopsi yang sah menurut hukum.
Apa Itu Pengangkatan Anak?
Pengangkatan anak adalah proses hukum yang memindahkan hak anak dari keluarga asal ke keluarga baru. Menurut UU No. 35 Tahun 2014, anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Proses ini tidak memutus hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya. Pengangkatan anak hanya dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi si anak.
Dasar Hukum
Pengangkatan anak di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan:
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
- UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Semua peraturan ini menekankan bahwa pengangkatan anak harus mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan anak.
Syarat Calon Orang Tua Angkat
Calon orang tua angkat harus memenuhi 13 syarat utama:
- Sehat jasmani dan rohani
- Berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun
- Beragama sama dengan calon anak angkat
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan
- Sudah menikah minimal 5 tahun
- Bukan pasangan sejenis
- Tidak memiliki anak atau hanya memiliki satu anak
- Mampu secara ekonomi dan sosial
- Mendapat persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan untuk kepentingan terbaik anak
- Ada laporan sosial dari pekerja sosial setempat
- Telah mengasuh calon anak angkat minimal 6 bulan
- Memperoleh izin dari Menteri atau kepala instansi sosial
Syarat Anak yang Diangkat
Anak yang dapat diangkat harus memenuhi kriteria berikut:
- Belum berusia 18 tahun
- Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
- Berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak
- Memerlukan perlindungan khusus
Prioritas usia anak angkat:
- Anak di bawah 6 tahun mendapat prioritas utama
- Anak usia 6-12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak
- Anak usia 12-18 tahun, sepanjang memerlukan perlindungan khusus
Prosedur Pengangkatan Anak
1. Konsultasi dan Pemeriksaan Awal
Langkah pertama adalah berkonsultasi dengan Dinas Sosial setempat. Petugas akan melakukan pemeriksaan awal terhadap calon orang tua angkat. Pemeriksaan meliputi kondisi ekonomi, sosial, dan psikologi keluarga.
2. Masa Asuh Sementara (6 Bulan)
Calon orang tua angkat harus mengasuh anak selama minimal 6 bulan. Periode ini bertujuan untuk melihat kesesuaian antara anak dan keluarga angkat. Selama masa ini, pekerja sosial akan melakukan pengawasan berkala.
3. Rekomendasi Dinas Sosial
Setelah masa asuh sementara berhasil, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat rekomendasi. Rekomendasi ini menyatakan bahwa calon orang tua angkat layak untuk mengangkat anak.
4. Permohonan ke Pengadilan
Dengan rekomendasi Dinas Sosial, calon orang tua angkat dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Surat permohonan pengangkatan anak
- Fotokopi KTP kedua orang tua kandung dan calon orang tua angkat
- Fotokopi buku nikah
- Fotokopi akta kelahiran anak
- Surat rekomendasi Dinas Sosial
- Surat keterangan dari kelurahan/desa
- Pembayaran panjar biaya perkara
5. Sidang dan Penetapan Pengadilan
Pengadilan akan mengadakan sidang untuk memeriksa permohonan. Hakim akan menilai apakah pengangkatan anak benar-benar untuk kepentingan terbaik anak. Jika disetujui, pengadilan akan mengeluarkan penetapan pengangkatan anak.
Penetapan pengadilan inilah yang menjadi dasar hukum sah pengangkatan anak. Tanpa penetapan ini, pengangkatan anak dianggap tidak sah menurut hukum.
Langkah Selanjutnya
Pengangkatan anak adalah proses yang memerlukan persiapan matang dan kesabaran. Pastikan Anda memahami seluruh prosedur dan memenuhi semua syarat yang ditetapkan.
Jika Anda berencana melakukan pengangkatan anak, segera hubungi Dinas Sosial di daerah Anda untuk mendapatkan informasi lebih detail. Konsultasikan juga dengan ahli hukum untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.