Harta gono-gini adalah harta yang didapat selama menikah, baik dari usaha bersama maupun salah satu pasangan. Dalam hukum Indonesia, harta ini biasanya dibagi rata jika bercerai, tapi ada situasi tertentu yang menyebabkan salah satu pihak kehilangan hak atas harta bersama.
Penyebab Hak atas Harta Gono-Gini Gugur
Ada beberapa hal yang bisa membuat seseorang kehilangan haknya atas harta gono-gini:
- Melakukan Zina
Jika salah satu pasangan terbukti berzina, ia bisa kehilangan hak atas harta bersama. Hal ini pernah diputuskan Mahkamah Agung (Putusan No. 245K/AG/1999), karena perbuatan zina dianggap melanggar janji pernikahan dan menjadi penyebab perceraian. - Meninggalkan Pasangan Tanpa Alasan Jelas
Jika suami atau istri meninggalkan pasangannya dalam waktu lama tanpa kabar maupun nafkah, ia bisa dianggap telah menelantarkan keluarga. Jika selama pergi tidak ikut berkontribusi mendapatkan harta, haknya atas harta gono-gini bisa hilang. - Berprilaku Buruk seperti Pemabuk, Penjudi, atau Pemboros
Perilaku buruk seperti mabuk, judi, atau boros yang merugikan keuangan keluarga juga alasan hakim bisa menggugurkan hak seseorang atas harta bersama. Jika bisa dibuktikan di pengadilan bahwa perilaku ini merugikan keluarga, hak mendapatkan harta gono-gini bisa dicabut. Aturan ini diatur serupa dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 88.
Bagaimana Prosesnya di Pengadilan?
Hak atas harta gono-gini tidak hilang begitu saja. Pihak yang merasa dirugikan harus mengajukan gugatan dan membuktikan alasan-alasannya di pengadilan, seperti bukti zina, penelantaran, atau kebiasaan buruk. Hakim akan memutuskan berdasarkan bukti dan fakta yang ada.
Kesimpulan
Menjaga kepercayaan dan tanggung jawab selama menikah sangat penting, bukan hanya demi keharmonisan keluarga tapi juga untuk melindungi hak atas harta yang sudah dikumpulkan bersama. Jika salah satu pasangan melakukan kesalahan besar, ia bisa kehilangan hak atas harta gono-gini menurut aturan hukum.
Sumber
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Buku “Hukum Perkawinan Indonesia” oleh Hilman Hadikusuma
- Artikel hukumonline.com
- Putusan Mahkamah Agung tentang harta gono-gini
- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975



