12 Bentuk Pelanggaran Hak Cipta Menurut UU yang Wajib Anda Tahu

Kreativitas adalah hal yang harus dihargai dan dilindungi. Di zaman digital sekarang, menyalin dan menyebarkan karya orang sangat mudah. Tapi kemudahan itu terkadang membuat kita lupa soal aturan hukum.

Banyak orang melanggar hak cipta tanpa sadar. Padahal, Indonesia punya aturan jelas soal ini, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Aturan ini dibuat untuk melindungi hak pembuat karya.

Artikel ini akan membahas 12 bentuk pelanggaran hak cipta yang sering terjadi. Dengan tahu hal ini, kamu bisa lebih menghargai karya orang lain dan terhindar dari masalah hukum. Yuk, kita pelajari satu per satu!

Berikut ini 12 bentuk pelanggaran yang sering terjadi:

1. Plagiarisme atau Menjiplak

Plagiarisme adalah mengakui karya orang lain sebagai milik sendiri, biasanya dengan mengambil sebagian atau seluruh isi tanpa menyebutkan sumbernya. Ini melanggar Hak Moral karena kamu wajib mencantumkan nama pencipta jika memakai karyanya (Pasal 5 UU Hak Cipta).

2. Menggandakan Karya Tanpa Izin

Menggandakan berarti memperbanyak salinan suatu karya. Contohnya, memfotokopi seluruh buku untuk dijual lagi, atau mengunduh lagu/film dari situs ilegal. Pasal 9 melarang hal ini jika dilakukan tanpa izin, apalagi untuk tujuan komersil.

3. Menerjemahkan Tanpa Izin

Menerjemahkan buku atau karya orang lain juga termasuk hak khusus pencipta. Kamu tidak boleh menerjemahkan dan menjual karya tanpa persetujuan resmi. Ini diatur di Pasal 9 ayat (1) huruf c.

4. Mengubah Bentuk Karya Tanpa Izin

Mengadaptasi berarti mengubah karya ke bentuk lain, misalnya mengubah novel jadi film atau komik. Kalau kamu lakukan tanpa izin dari penulis aslinya, itu melanggar hukum. Termasuk juga mengubah aransemen lagu secara drastis tanpa izin.

5. Menjual atau Menyebarkan Barang Bajakan

Menjual, mengedarkan, atau menyebarkan DVD, CD, atau buku bajakan tanpa izin adalah pelanggaran berat. Bahkan, orang yang membiarkan penjualan barang bajakan juga bisa kena sanksi (Pasal 114). Kamu tidak boleh menyebarkan karya yang bukan milikmu demi keuntungan.

6. Pertunjukan Tanpa Membayar Royalti

Kalau kamu memutar musik, menampilkan drama, atau tarian di tempat umum (seperti konser atau kafe), kamu wajib bayar royalti ke pencipta lewat Lembaga Manajemen Kolektif. Jika tidak, kamu melanggar Hak Ekonomi pencipta (Pasal 23).

7. Mengumumkan Karya Orang Lain Tanpa Izin

Pengumuman maksudnya adalah membuat karya bisa dilihat, didengar, atau dibaca orang lain. Contohnya: mengunggah video milik orang ke YouTube sendiri atau menyiarkan ulang siaran TV tanpa izin. Ini bisa merugikan pemilik karya asli.

8. Menghapus Nama Pencipta

Ini adalah pelanggaran langsung Hak Moral. Contohnya, menghapus watermark foto orang lalu mengunggah ulang. Menurut Pasal 5, nama pencipta harus tetap ada pada karyanya.

9. Merubah atau Merusak Karya

Distorsi berarti memutarbalikkan isi atau identitas karya, sementara mutilasi artinya memotong atau menghilangkan sebagian karya. Misalnya, mengganti lirik lagu hingga maknanya jadi negatif. Ini bisa merusak nama baik pencipta dan dilarang.

10. Pembajakan

Pembajakan adalah menggandakan dan menyebarkan karya dalam skala besar untuk mencari untung. Hukuman buat pembajakan jauh lebih berat daripada pelanggaran biasa (Pasal 113 ayat 4).

11. Menggunakan Foto Orang untuk Iklan Tanpa Izin

Kamu tidak bisa sembarangan pakai foto wajah orang lain untuk iklan. Pasal 12 melindungi hak atas potret. Harus ada izin tertulis dari orang yang difoto sebelum dipakai untuk reklame atau iklan.

12. Merusak Teknologi Pengaman Karya

Karya digital sering dilindungi teknologi seperti DRM (Digital Rights Management), misalnya kode pengaman atau password. Merusak atau mematikan teknologi pengaman ini sangat dilarang (Pasal 52).

Kenapa Harus Menghargai Karya Orang?

Dengan memahami pelanggaran di atas, kamu jadi lebih tahu mana yang boleh atau tidak dilakukan. Pelanggaran hak cipta bisa menghambat perkembangan ekonomi kreatif. Kalau hak pencipta dilindungi, mereka lebih semangat menghasilkan karya.

Biasakan untuk selalu meminta izin atau membeli produk asli. Hindari jalan pintas yang merugikan orang lain. Gunakan karya orang lain sesuai aturan yang ada.

Kalau kamu ragu suatu tindakan melanggar hukum atau tidak, sebaiknya tanya ahli hukum atau cek langsung aturannya. Sikap ini akan bantu menciptakan lingkungan kreatif yang sehat.

Referensi

Kalau mau tahu lebih detail tentang pasal-pasal yang disebutkan, cek sumber berikut:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: Tautan dokumen resmi BPK
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI): Situs resmi pemerintah untuk pendaftaran & edukasi hak cipta.
Scroll to Top