10 Tugas Likuidator dalam Pembubaran PT yang Perlu Diketahui

Proses pembubaran Perseroan Terbatas (PT) merupakan tahapan yang kompleks dan tidak sederhana. Banyak pihak beranggapan bahwa menutup perusahaan hanya berarti menghentikan operasional, padahal terdapat serangkaian prosedur hukum yang perlu dipenuhi. Dalam konteks inilah, peran likuidator menjadi sangat penting.

Likuidator memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pemberesan atau penyelesaian aset perusahaan. Tanpa adanya likuidator yang profesional, proses pembubaran dapat mengalami hambatan. Bahkan, potensi terjadinya permasalahan hukum di masa mendatang sangat mungkin terjadi jika terjadi kesalahan dalam proses likuidasi.

Artikel ini membahas secara mendalam mengenai pengertian dan 10 tugas utama likuidator, disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pengertian Likuidator Menurut Para Ahli

Sebelum membahas tugas-tugas teknis, penting untuk memahami definisi likuidator berdasarkan ketentuan hukum.

Mengutip jurnal ilmiah “Tanggung Jawab Perseroan Terbatas Dalam Likuidasi” yang ditulis oleh Paula (2021) dan diterbitkan dalam ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, dijelaskan bahwa likuidator adalah pihak yang ditunjuk untuk melakukan proses likuidasi atau pemberesan.

Pelaksanaan likuidasi merupakan kewajiban agar status badan hukum perseroan dapat dihapus secara sah. Paula menegaskan bahwa PT yang dibubarkan tanpa melalui proses likuidasi tetap dianggap sebagai subjek hukum, sehingga tanggung jawab hukumnya masih melekat.

Secara ringkas, likuidator adalah pihak yang menyelesaikan seluruh urusan perusahaan, mulai dari mengkonversi aset menjadi dana tunai, membayar seluruh kewajiban, hingga mendistribusikan sisa aset. Penunjukan likuidator umumnya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

10 Tugas Utama Likuidator

Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), likuidator memikul tanggung jawab yang sangat besar dalam pembubaran PT. Berikut adalah 10 tugas penting yang harus dilaksanakan:

1. Mengumumkan Pembubaran Perseroan

Langkah awal yang harus dilakukan likuidator adalah memberikan transparansi kepada seluruh pihak berkepentingan. Likuidator wajib memberitahukan bahwa PT sedang berada dalam proses likuidasi.

Pengumuman harus dilakukan melalui Surat Kabar Harian dan Berita Negara Republik Indonesia. Hal ini bertujuan agar para kreditur mengetahui status terakhir perusahaan. Likuidator menjalankan tugas ini paling lambat 30 hari setelah keputusan pembubaran diambil.

2. Mencatat dan Mengumpulkan Kekayaan Perusahaan

Likuidator harus segera mengamankan dan melakukan inventarisasi seluruh aset yang dimiliki perusahaan, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.

Dalam proses ini, likuidator memastikan tidak ada aset yang terlewatkan atau disalahgunakan. Pencatatan yang akurat menjadi dasar dalam pelaksanaan pembayaran kewajiban perusahaan ke depannya.

3. Menyusun dan Membereskan Administrasi Pembukuan

Likuidator bertanggung jawab atas seluruh administrasi keuangan perusahaan yang berkaitan dengan proses likuidasi.

Pada tahap ini, likuidator diharuskan mencantumkan keterangan “dalam likuidasi” di belakang nama perseroan untuk memberikan kejelasan status hukum perusahaan, termasuk dalam korespondensi keluar.

4. Melakukan Penagihan Piutang Perseroan

Apabila PT masih memiliki piutang, likuidator wajib menagih seluruh hak tersebut dari pihak ketiga.

Dana yang berhasil ditagih akan digunakan untuk keperluan pelunasan utang kepada para kreditur. Dalam menjalankan tugas ini, likuidator harus bersikap tegas dan profesional.

5. Melaksanakan Pembayaran kepada Kreditur

Tugas utama dalam proses likuidasi adalah memenuhi seluruh kewajiban utang perusahaan kepada kreditur terdaftar.

Pembayaran dilakukan berdasarkan prioritas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti mendahulukan pembayaran pajak dan hak-hak karyawan. Ketelitian diperlukan agar tidak terjadi ketidakadilan terhadap pihak manapun.

6. Menyelesaikan Seluruh Kewajiban Pajak

Likuidator bertanggung jawab menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan perseroan hingga tuntas.

Penyelesaian termasuk berkoordinasi dengan instansi pajak dan melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. Negara tidak akan menganggap proses pembubaran selesai tanpa adanya pelunasan seluruh utang pajak.

7. Menjual Aset Perusahaan

Apabila dana tunai yang tersedia tidak mencukupi untuk membayar utang, likuidator berwenang menjual aset perusahaan.

Penjualan dapat dilakukan melalui lelang atau metode penjualan lainnya yang sah sesuai peraturan. Seluruh hasil penjualan harus digunakan untuk melunasi kewajiban perusahaan.

8. Membagikan Sisa Kekayaan Perusahaan

Setelah seluruh utang dilunasi, likuidator memeriksa sisa kekayaan perusahaan.

Sisa hasil likuidasi ini kemudian didistribusikan kepada para pemegang saham secara proporsional sesuai porsi kepemilikan. Proses ini hanya dapat dilakukan apabila tidak ada satu pun kewajiban yang tersisa.

9. Menyusun Laporan Hasil Likuidasi

Likuidator wajib memberikan laporan pertanggungjawaban rincian proses likuidasi kepada RUPS atau pihak yang berwenang mengangkatnya.

Laporan memuat uraian mengenai aset yang diinventarisasi, utang yang telah dibayar, serta sisa aset yang dibagikan kepada pemegang saham. Setelah laporan diterima, RUPS akan memberikan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge).

10. Mengumumkan Hasil Akhir Likuidasi

Tugas akhir likuidator adalah mengumumkan hasil proses likuidasi secara terbuka.

Pengumuman dilakukan kembali melalui media cetak dan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM. Tahapan ini menandai berakhirnya seluruh status badan hukum perseroan secara resmi.

Peran likuidator sangat menentukan dalam menyelesaikan dan mengakhiri keberadaan perusahaan secara sah. Likuidator tidak hanya mengelola aset, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum bagi semua kreditur serta pemegang saham.

Apabila Anda berencana melakukan pembubaran perusahaan, pastikan menunjuk likuidator yang kompeten dan berpengalaman. Kesalahan dalam menjalankan prosedur likuidasi dapat berdampak serius terhadap status hukum dan tanggung jawab pengurus perseroan.

Selalu ikuti setiap tahapan sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas agar proses berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Referensi:

  • Paula, P. (2021). “Tanggung Jawab Perseroan Terbatas Dalam Likuidasi”. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(2). Dapat diakses di: Jurnal FH Unpad
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Legalitas.org. “Panduan Lengkap Pembubaran PT di Indonesia”. Tersedia di: Legalitas.org
  • HeyLaw. “Mengenal Tugas dan Kewenangan Kurator dan Likuidator”. Tersedia di: HeyLaw.id
Scroll to Top