Terdapat anggapan umum bahwa somasi hanya bisa dilakukan oleh pengacara. Padahal, menurut hukum di Indonesia, hal itu tidak wajib. Setiap orang yang telah dewasa dan cakap hukum memiliki hak untuk menyusun dan mengirim somasi sendiri, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku. Artikel ini akan membahas dasar hukum somasi, langkah-langkah membuat somasi tanpa pengacara, poin penting yang perlu diperhatikan, serta manfaat melibatkan pengacara.
Apakah Somasi Bisa Diajukan Tanpa Pengacara?
Jawabannya ya. Hukum di Indonesia tidak mewajibkan penggunaan jasa pengacara untuk mengirim somasi. Selama Anda sudah dewasa dan cakap hukum, Anda diperbolehkan membuat dan mengirim somasi sendiri. Somasi adalah surat peringatan tertulis kepada pihak yang lalai atau belum menunaikan kewajibannya, bertujuan menyelesaikan masalah secara damai sebelum membawa perkara ke pengadilan.
Pasal 1238 KUH Perdata menyatakan:
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Dengan demikian, somasi cukup dibuat dalam bentuk surat biasa, tanpa harus dibuat oleh pengacara atau notaris.
Dasar Hukum Somasi
Selain Pasal 1238 KUH Perdata, beberapa aturan hukum lain mendukung somasi, antara lain:
Pasal 1243 KUH Perdata: Tuntutan ganti rugi akibat wanprestasi hanya bisa diajukan jika debitur sudah diberikan peringatan tertulis namun tetap tidak memenuhi kewajibannya.
Pasal 118 HIR: Tidak ada ketentuan yang mewajibkan pelaksanaan somasi melalui pengacara.
Yurisprudensi Mahkamah Agung: Somasi sah sepanjang dibuat tertulis dan disertai bukti pengiriman, meskipun disusun sendiri oleh pihak yang bersangkutan.
Artinya, selama somasi memenuhi persyaratan formal, surat tersebut sah secara hukum.
Langkah-Langkah Membuat Somasi Tanpa Pengacara
Menyusun somasi secara mandiri bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Gunakan Kop Surat atau Format Resmi
Agar terlihat kredibel, gunakan kop surat atau format resmi. Cantumkan nomor surat, tanggal, dan lokasi penulisan.Cantumkan Identitas Lengkap
Tuliskan identitas Anda (nama lengkap, alamat, nomor KTP), serta identitas pihak yang dituju.Jelaskan Kronologi Permasalahan
Uraikan pokok permasalahan secara singkat dan jelas, termasuk pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan. Contohnya, jika terkait utang, sebutkan tanggal perjanjian, jumlah utang, dan batas waktu pembayaran.Cantumkan Dasar Hukum
Perkuat kedudukan hukum somasi dengan mencantumkan pasal relevan, misalnya Pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata.Jelaskan Tuntutan Secara Spesifik
Nyatakan dengan jelas apa yang Anda minta: pembayaran utang, pengembalian barang, atau pelaksanaan kewajiban tertentu. Hindari bahasa ambigu.Tetapkan Batas Waktu
Berikan tenggat waktu wajar, biasanya 7–14 hari kerja, agar pihak yang dituju punya kesempatan merespons.Cantumkan Peringatan Tindakan Lanjutan
Sertakan pernyataan bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi, Anda akan menempuh jalur hukum, misalnya mengajukan gugatan ke pengadilan. Gunakan bahasa tegas namun tetap sopan.Kirim Surat dengan Bukti Pengiriman
Gunakan metode yang dapat diverifikasi, seperti pos tercatat, kurir dengan tanda terima, atau email resmi. Bukti pengiriman penting bila perkara dilanjutkan ke pengadilan.
Gunakan bahasa formal, jelas, dan mudah dipahami agar somasi efektif dan memiliki kekuatan hukum optimal.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat Somasi Mandiri
Meskipun sah secara hukum, somasi mandiri memiliki beberapa risiko:
Kesalahan redaksi atau hukum: Kesalahan pasal atau redaksi bisa membuat somasi dianggap tidak sah.
Kekuatan di mata hukum: Somasi sendiri cenderung dianggap kurang kuat oleh penerima atau pengadilan.
Persiapan jika sengketa berlanjut: Anda harus siap menghadapi seluruh proses hukum sendiri.
Somasi mandiri biasanya cocok untuk kasus sederhana, seperti tunggakan sewa, utang kecil, atau pelanggaran kontrak yang jelas.
Keuntungan Menggunakan Jasa Pengacara
Meski tidak wajib, pengacara memberikan beberapa keuntungan:
Redaksi surat tepat secara hukum: Pengacara berpengalaman menyusun somasi yang kuat.
Pemilihan pasal yang sesuai: Pengacara memilih pasal yang relevan untuk kasus Anda.
Mengantisipasi somasi balik: Saran jika lawan sengketa berencana mengirim somasi kepada Anda.
Meningkatkan kredibilitas: Somasi dari pengacara lebih diperhatikan penerima dan pengadilan.
Transisi ke gugatan lebih efisien: Jika tidak ada respons, pengacara siap menyusun gugatan.
Efek tekanan lebih besar: Kop surat pengacara menunjukkan keseriusan niat membawa perkara ke ranah hukum.
Biaya pembuatan somasi dengan pengacara biasanya Rp2–5 juta untuk kasus sederhana. Ini bisa menjadi investasi agar menghemat waktu dan biaya jika masalah berkembang lebih besar.
Kapan Sebaiknya Menggunakan Pengacara?
Disarankan menggunakan pengacara jika:
Nilai sengketa melebihi Rp500 juta
Terdapat unsur pidana (misalnya penipuan atau penggelapan)
Kasus melibatkan banyak pihak
Anda kurang memahami aspek hukum
Lawan sengketa sudah didampingi pengacara
Untuk kasus sederhana atau kepentingan pribadi, membuat somasi sendiri biasanya cukup.
Penutup
Somasi tidak harus melalui pengacara. Anda dapat menyusunnya sendiri asalkan memenuhi persyaratan formal sesuai KUH Perdata dan HIR, lengkap, jelas, serta ada bukti pengiriman.
Namun, untuk kasus kompleks atau bernilai besar, konsultasikan dengan pengacara untuk hasil terbaik. Pahami hak dan kewajiban Anda, dan selalu bertindak sesuai hukum yang berlaku.



