Mengajukan gugatan ke pengadilan biasanya menjadi pilihan terakhir. Anda mungkin ingin menuntut rekan bisnis yang ingkar janji, tetapi ragu apakah harus mengirim somasi terlebih dahulu. Banyak orang masih bingung mengenai aturan hukum terkait hal ini.
Meski beberapa ahli hukum menganjurkan mengirim somasi sebelum menggugat, apakah hal itu wajib dilakukan? Artikel ini membahas aturan hukum somasi agar Anda tahu kapan surat teguran merupakan syarat wajib dan kapan bersifat opsional.
Memahami Definisi dan Fungsi Somasi
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami istilah ini. Secara sederhana, somasi adalah peringatan hukum dari satu pihak kepada pihak lain.
Apa itu Somasi Menurut Undang-Undang?
Ketentuan tentang somasi diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa seorang debitur dianggap lalai setelah menerima surat perintah atau perjanjian sejenisnya.
Para ahli hukum juga memiliki pandangan serupa. Jonaedi Efendi menyebut somasi sebagai teguran keras kepada calon tergugat, sementara Yahya Harahap menekankan bahwa somasi berfungsi sebagai peringatan agar debitur segera memenuhi kewajibannya.
Fungsi Utama Somasi
Fungsi utama somasi adalah menetapkan kelalaian pihak lawan. Jika perjanjian tidak mencantumkan batas waktu jelas, Anda perlu mengirim teguran sebagai bukti wanprestasi atau ingkar janji pihak lawan.
Kewajiban Somasi Berdasarkan SEMA 3/1963
Kewajiban mengirim somasi sering menjadi perdebatan, salah satunya karena Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 1963. SEMA menyatakan bahwa Pasal 1238 KUHPerdata tidak lagi berlaku, sehingga muncul anggapan bahwa somasi tidak wajib.
Namun, menurut hierarki peraturan, SEMA berada di bawah undang-undang dan tidak bisa membatalkan ketentuan KUHPerdata. Dengan demikian, Pasal 1238 KUHPerdata tetap berlaku hingga sekarang.
Pandangan Mahkamah Agung Tentang Somasi
Berbagai putusan pengadilan terkait somasi memberikan pandangan berbeda. Beberapa putusan lama menegaskan perlunya penagihan resmi terlebih dahulu. Misalnya, Putusan MA No. 52/K/Sip/1972 menyatakan gugatan tidak diterima jika belum didahului penagihan resmi melalui juru sita. Putusan MA No. 17 K/Sip/1956 juga menolak gugatan karena penggugat tidak menegur tergugat terlebih dahulu.
Namun, hukum terus berkembang. Putusan MA No. 852 K/Sip/1972 memberikan pandangan lebih fleksibel: teguran tidak harus disampaikan melalui juru sita dan bisa dibuat langsung oleh penggugat. Beberapa yurisprudensi bahkan menganggap surat gugatan sudah bisa berfungsi sebagai teguran.
Kapan Somasi Wajib dan Kapan Opsional?
Apakah somasi selalu wajib sebelum menggugat? Jawabannya tergantung pada isi perjanjian yang Anda buat dengan pihak lawan.
Kondisi yang Wajib Mengirim Somasi
Somasi wajib dikirim jika perjanjian tidak mencantumkan batas waktu pemenuhan kewajiban. Tanpa batas waktu yang jelas, debitur belum bisa dianggap lalai, sehingga peringatan resmi melalui somasi diperlukan.
Kondisi Saat Somasi Tidak Wajib
Beberapa kondisi memungkinkan Anda langsung menggugat tanpa mengirim somasi:
Batas waktu terlewati: Perjanjian sudah menetapkan tanggal jatuh tempo.
Klausul wanprestasi otomatis: Perjanjian menyatakan pelanggaran otomatis dianggap wanprestasi.
Pengakuan wanprestasi: Pihak lawan secara sadar mengakui tidak dapat memenuhi kewajiban.
Kesepakatan peniadaan somasi: Anda dan pihak lawan setuju bahwa somasi tidak diperlukan.
Langkah Sebelum Menggugat Ke Pengadilan
Hukum perdata menawarkan kepastian sekaligus kemudahan. Mengirim somasi sangat dianjurkan oleh ahli hukum untuk memperkuat bukti Anda di pengadilan.
Periksa kembali draf perjanjian dan pahami klausul batas waktunya. Jika masih ragu, kirimkan surat teguran terlebih dahulu. Langkah ini dapat menentukan keberhasilan proses hukum Anda.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa itu somasi?
Somasi adalah peringatan tertulis yang dikirimkan pihak tertentu dalam sengketa untuk meminta pihak lain memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian atau hukum.
Apakah somasi wajib sebelum menggugat?
Tidak selalu wajib, tetapi sangat disarankan karena menjadi bukti bahwa pihak lain telah diberikan kesempatan menyelesaikan masalah secara damai.
Berapa kali harus mengirim somasi?
Tidak ada ketentuan baku, umumnya 1–3 kali sebelum menempuh langkah hukum.
Apa yang harus disertakan dalam somasi?
Somasi harus mencantumkan identitas pihak, dasar hukum atau perjanjian yang dilanggar, kewajiban yang belum terpenuhi, dan tenggat waktu untuk menindaklanjuti.
Apa yang terjadi jika somasi tidak diindahkan?
Jika somasi diabaikan, pengirim dapat melanjutkan ke gugatan di pengadilan untuk menuntut haknya.



