cara pendirian pt

Cara Pendirian PT ( Perseroan Terbatas) dengan Benar

Ingin memulai bisnis dan membuat perusahaan berbadan hukum? Maka kamu perlu tahu cara mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. PT adalah salah satu bentuk badan usaha yang paling umum digunakan di Indonesia karena memberikan perlindungan hukum dan kepercayaan lebih kepada investor maupun mitra bisnis.

Namun, mendirikan PT bukan sekadar bikin nama usaha lalu jualan. Ada proses resmi dan ketentuan hukum yang harus kamu ikuti. Tapi tenang, prosesnya kini jauh lebih simpel dan cepat berkat kemudahan yang diberikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem online dari pemerintah.

Yuk, simak langkah-langkah lengkapnya di bawah ini!

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Sebelum masuk ke tahap-tahapnya, kita pahami dulu apa itu PT.

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal. Dalam PT, tanggung jawab pemilik terbatas pada jumlah modal yang disetor. Artinya, kalau ada kerugian, kamu tidak harus mengganti pakai harta pribadi di luar yang sudah kamu tanamkan sebagai modal.

PT punya struktur organisasi yang jelas: ada direksi, komisaris, dan pemegang saham. Dan yang paling penting: PT punya status badan hukum, artinya sah di mata hukum dan bisa mengikat perjanjian atas nama perusahaan, bukan atas nama pribadi.

Tahapan dan Syarat Pendirian PT

1. Jumlah Pendiri: Minimal 2 Orang

Untuk mendirikan PT, kamu butuh minimal dua orang atau lebih sebagai pendiri. Pendiri ini bisa:

  • Perorangan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Warga Negara Asing (WNA) dalam kondisi tertentu
  • Badan hukum (misalnya PT lain, koperasi, yayasan)

Saat ini juga ada jenis PT Perorangan, namun pembahasan kali ini fokus ke PT biasa, bukan yang perorangan. Jadi kita pakai patokan minimal dua pendiri ya.

2. Penentuan Nama PT: Unik dan Terdaftar

Nama PT nggak bisa asal pilih. Harus memenuhi kriteria berikut:

  • Terdiri dari maksimal tiga kata
  • Tidak menggunakan kata asing (kecuali untuk PT PMA)
  • Tidak menyerupai atau sama dengan nama PT lain
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum

Setelah punya nama pilihan, kamu harus mengecek ketersediaannya dan mengajukan permohonan persetujuan nama ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui sistem AHU Online.

Tips: Siapkan 2–3 alternatif nama untuk jaga-jaga kalau pilihan pertama ditolak.

3. Struktur Organisasi: Direksi, Komisaris, Pemegang Saham

Struktur minimal dalam sebuah PT adalah:

  • 1 Direktur (harus WNI)
  • 1 Komisaris (bisa WNI atau WNA)
  • 2 Pemegang Saham (boleh perorangan atau badan hukum)

Satu orang bisa merangkap sebagai direktur sekaligus pemegang saham. Tapi tidak bisa merangkap jadi komisaris dan direktur sekaligus dalam PT yang sama.

Struktur ini penting karena nanti akan dicantumkan dalam akta pendirian.

4. Modal Dasar dan Modal Disetor

Berdasarkan ketentuan terbaru dalam UU Cipta Kerja:

  • Modal dasar PT minimal Rp 50 juta
  • Dari modal dasar tersebut, minimal 25% harus sudah disetor ke rekening atas nama perusahaan saat pendirian

Contoh:

Kalau kamu tentukan modal dasar Rp 100 juta, maka minimal Rp 25 juta harus sudah kamu setor.

Tapi tenang, bukti setoran ini biasanya cukup berupa rekening koran atau slip setoran, jadi nggak perlu diaudit.

5. Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris

Ini tahap paling penting. Kamu perlu mengunjungi notaris resmi untuk membuat Akta Pendirian PT.

Akta ini disusun dalam bahasa Indonesia dan memuat informasi berikut:

  • Nama dan alamat lengkap PT
  • Maksud dan tujuan usaha (harus sesuai KBLI – Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
  • Besarnya modal dasar, modal disetor, dan komposisi saham
  • Identitas lengkap pendiri, direksi, dan komisaris
  • Jangka waktu berdirinya PT (bisa 99 tahun atau sesuai kebutuhan)

Setelah akta jadi dan ditandatangani semua pihak, notaris akan melanjutkan ke tahap pendaftaran.

6. Pendaftaran ke Kemenkumham

Akta yang sudah jadi kemudian didaftarkan ke Kemenkumham oleh notaris melalui sistem AHU Online.

Jika semua dokumen lengkap dan persyaratan terpenuhi, kamu akan mendapatkan:

  • Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum PT
  • Bukti sah bahwa PT kamu sudah berbadan hukum resmi

SK ini sangat penting. Tanpa SK dari Kemenkumham, PT kamu belum dianggap sah dan tidak bisa beroperasi secara legal.

7. Pengurusan Dokumen Tambahan

Setelah mendapatkan status badan hukum, masih ada beberapa dokumen yang perlu kamu urus agar PT kamu bisa benar-benar jalan:

a. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan tempat usaha kamu berada. Dokumen ini jadi syarat untuk urus NPWP dan perizinan lainnya.

b. NPWP Perusahaan

Didaftarkan ke kantor pajak sesuai domisili perusahaan. Setelah NPWP keluar, kamu bisa mendaftarkan juga ke aplikasi e-Faktur untuk keperluan perpajakan.

c. NIB dan Izin Usaha

Saat ini izin usaha sudah terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission). Setelah punya SK Kemenkumham, kamu bisa daftar di OSS untuk mendapatkan:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Izin Usaha dan Izin Komersial, sesuai bidang usaha

Ringkasan Dokumen yang Diperlukan

Berikut ini daftar dokumen yang biasanya diminta saat proses pendirian PT:

  1. Fotokopi/scan KTP dan NPWP dari pendiri, direktur, komisaris, dan pemegang saham
  2. Surat Keterangan Domisili perusahaan
  3. Bukti setoran modal awal (minimal 25% dari modal dasar)
  4. Akta pendirian PT dari notaris
  5. Formulir dan permohonan pendirian PT ke Kemenkumham
  6. Jika ada badan hukum sebagai pendiri, maka perlu juga dokumen legalitas badan hukum tersebut

Jika kamu butuh bantuan untuk pendirian PT atau konsultasi hukum perusahaan, jangan ragu untuk menghubungi jasa profesional yang terpercaya. Dengan begitu, kamu bisa fokus ke pengembangan bisnis tanpa pusing urusan administratif.

 

Scroll to Top