Dunia kerja yang harmonis adalah kunci utama kesuksesan sebuah bisnis. Namun, menciptakan harmoni antara pekerja dan pengusaha bukanlah hal yang mudah. Di sinilah peran penting hubungan industrial.
Sistem ini hadir untuk menjembatani kepentingan berbagai pihak. Tujuannya bukan hanya soal gaji, tetapi juga hak, kewajiban, dan penyelesaian konflik.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian, tujuan, prinsip, serta cara penyelesaian perselisihan dalam hubungan industrial. Dengan memahami dasar-dasar ini, Anda dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan adil.
Apa Itu Hubungan Industrial?
Secara sederhana, hubungan industrial adalah sistem yang mengatur keterkaitan antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa.
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 1 angka 16), definisi resminya adalah:
“Suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Definisi ini juga diperkuat dalam berbagai karya tulis hukum. Salah satunya dalam jurnal karya Dede Agus (2022) berjudul “Penyuluhan Hukum Ketenagakerjaan Bidang Penyelesaian Masalah Perselisihan Hubungan Industrial”, yang menegaskan bahwa hubungan ini melibatkan tiga aktor utama:
- Pengusaha: Pemilik modal atau pemberi kerja.
- Pekerja/Buruh: Pihak yang bekerja dengan menerima upah.
- Pemerintah: Pihak yang membuat regulasi dan menjadi penengah.
Interaksi ketiga pihak ini harus berjalan seimbang. Jika satu pihak mendominasi, ketidakadilan akan muncul.
Tujuan Hubungan Industrial
Setiap sistem pasti memiliki tujuan akhir. Dalam konteks ini, tujuannya adalah menciptakan industrial peace atau ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.
Berikut adalah tujuan utamanya:
- Mewujudkan ketenangan kerja bagi karyawan.
- Menciptakan kelangsungan usaha bagi pengusaha.
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
- Meningkatkan produksi dan produktivitas perusahaan.
- Menjamin ketertiban dan keamanan dalam bekerja.
Jadi, sistem ini tidak hanya melindungi pekerja. Pengusaha juga diuntungkan karena proses produksi bisa berjalan tanpa gangguan berarti.
Prinsip-Prinsip Hubungan Industrial
Di Indonesia, kita menganut prinsip Hubungan Industrial Pancasila (HIP). Prinsip ini berbeda dengan sistem liberal yang menekankan kebebasan individu mutlak, atau sistem marxis yang menekankan pertentangan kelas.
Prinsip utamanya adalah musyawarah untuk mufakat dan kekeluargaan.
Berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila, terdapat tiga azas kemitraan yang harus dipegang teguh:
- Mitra dalam Proses Produksi: Pekerja dan pengusaha harus bekerja sama untuk menghasilkan barang atau jasa yang berkualitas.
- Mitra dalam Keuntungan: Jika perusahaan untung, pekerja layak mendapatkan peningkatan kesejahteraan yang wajar.
- Mitra dalam Tanggung Jawab: Kedua belah pihak bertanggung jawab atas keberlangsungan perusahaan, termasuk kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
Bentuk dan Sarana Hubungan Industrial
Untuk mencapai tujuan di atas, diperlukan sarana atau wadah komunikasi yang resmi. Pemerintah telah mengatur bentuk-bentuk lembaga kerjasama ini agar aspirasi bisa tersalurkan dengan baik.
Berikut adalah dua bentuk lembaga utama dan fungsinya:
1. Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit
Ini adalah forum komunikasi tingkat pertama di dalam satu perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.32/MEN/XII/2008, LKS Bipartit berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi. Anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/serikat pekerja.
Fungsi utamanya adalah:
- Mencegah terjadinya kesalahpahaman.
- Membahas masalah hubungan industrial di tingkat perusahaan.
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan perusahaan.
Komposisi anggotanya adalah 1:1 (seimbang) antara wakil pengusaha dan pekerja.
2. Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit
Jika Bipartit hanya dua pihak, Tripartit melibatkan pihak ketiga, yaitu pemerintah.
Mengacu pada data dari Kementerian Sekretariat Negara RI, LKS Tripartit bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat. Saran ini diberikan kepada pemerintah (Presiden, Gubernur, atau Bupati/Walikota) dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan.
Lembaga ini terdiri dari unsur:
- Pemerintah.
- Organisasi Pengusaha.
- Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Perselisihan dalam Hubungan Industrial
Meskipun prinsip kekeluargaan diutamakan, konflik tetap bisa terjadi. Inilah yang disebut dengan Perselisihan Hubungan Industrial.
Menurut UU No. 2 Tahun 2004, perselisihan ini dibagi menjadi empat jenis:
1. Perselisihan Hak
Terjadi karena tidak dipenuhinya hak, akibat perbedaan pelaksanaan atau penafsiran aturan. Contohnya, pekerja tidak dibayar uang lemburnya sesuai perjanjian kerja.
2. Perselisihan Kepentingan
Muncul karena ketidaksesuaian pendapat dalam pembuatan atau perubahan syarat kerja. Misalnya, serikat pekerja meminta kenaikan uang makan dalam negosiasi perjanjian baru, tetapi perusahaan menolak.
3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Ini adalah jenis yang paling sering terjadi. Perselisihan ini timbul karena tidak adanya kesepakatan mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja
Terjadi antara satu serikat pekerja dengan serikat pekerja lain dalam satu perusahaan. Biasanya disebabkan karena perbedaan paham mengenai keanggotaan atau pelaksanaan kewajiban organisasi.
Cara Penyelesaiannya
Undang-undang mewajibkan penyelesaian dilakukan secara bertahap:
- Bipartit: Musyawarah antara pekerja dan pengusaha.
- Mediasi/Konsiliasi: Jika gagal, melibatkan pihak ketiga (Mediator Disnaker).
- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Langkah terakhir jika mediasi gagal.
Kesimpulan
Hubungan industrial merupakan fondasi penting dalam dunia ketenagakerjaan yang mencerminkan relasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Memahaminya bukan hanya kewajiban hukum, tetapi strategi untuk menjaga stabilitas bisnis.
Dengan menerapkan prinsip kemitraan dan memanfaatkan sarana LKS Bipartit, banyak konflik bisa dicegah sejak dini. Ingatlah bahwa pekerja dan pengusaha adalah mitra, bukan lawan.
Sumber Referensi:



