Langkah-langkah Mendaftarkan Merek Produk Milik Principal Asing di Luar Negeri

Langkah-langkah Mendaftarkan Merek Produk Milik Principal Asing di Luar Negeri

​Mendaftarkan merek produk di luar negeri adalah langkah krusial dalam mengembangkan bisnis secara internasional. Hal ini tidak hanya melindungi identitas merek dan reputasi produk, tetapi juga memastikan bahwa produk dapat dipasarkan secara legal di negara tujuan. Merek yang terdaftar memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan, melisensikan, atau melarang penggunaan merek oleh pihak lain tanpa izin. Bagi principal asing yang ingin memperluas jangkauan produk ke pasar global, proses pendaftaran merek harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan untuk mendaftarkan merek produk milik principal asing di luar negeri.

1. Persiapan Dokumen

Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mendaftarkan merek di luar negeri adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen ini akan menjadi dasar bagi proses pendaftaran merek dan harus disiapkan dengan cermat.

Reproduksi Merek
Dokumen utama yang diperlukan adalah reproduksi merek atau logo yang akan didaftarkan. Reproduksi ini bisa berupa gambar atau logo digital dengan kualitas tinggi yang jelas dan mudah dikenali. Pastikan gambar atau logo merek yang disiapkan memenuhi standar yang berlaku di negara tujuan pendaftaran.

Identitas Pemohon
Pemohon pendaftaran merek, baik individu maupun badan hukum, harus menyiapkan dokumen identitas yang sah. Jika pemohon adalah badan hukum (perusahaan), diperlukan dokumen seperti akta pendirian perusahaan, surat izin usaha, dan dokumen yang menunjukkan kewenangan pengurus perusahaan untuk mendaftarkan merek atas nama perusahaan tersebut.

Daftar Kelas Barang/Jasa
Merek didaftarkan untuk kategori barang atau jasa tertentu, dan setiap kategori ini memiliki kode yang disebut dengan kelas. Sistem klasifikasi internasional, seperti Klasifikasi Nice, digunakan untuk menentukan kategori yang tepat. Pemohon harus menentukan kelas barang atau jasa yang sesuai dengan produk atau layanan yang ingin dilindungi oleh merek tersebut. Setiap negara memiliki sistem klasifikasi yang mengacu pada standar internasional ini, sehingga penting untuk memahami dengan baik kelas yang relevan dengan produk.

Surat Pernyataan Kepemilikan
Pemohon juga harus menyiapkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik sah dari merek yang akan didaftarkan. Surat ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan hak atas merek dan sebagai komitmen bahwa merek tersebut tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.

2. Pilih Metode Pendaftaran

Setelah dokumen-dokumen siap, langkah berikutnya adalah memilih metode pendaftaran yang sesuai dengan kebutuhan pemohon. Terdapat dua metode utama untuk mendaftarkan merek di luar negeri: pendaftaran nasional dan pendaftaran internasional melalui sistem Protokol Madrid.

Pendaftaran Nasional
Jika pemohon hanya ingin mendaftarkan merek di satu negara tertentu, maka pendaftaran merek dilakukan sesuai dengan prosedur nasional di negara tujuan. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan pendaftaran ke kantor kekayaan intelektual di negara tersebut. Setiap negara memiliki prosedur, biaya, dan persyaratan yang berbeda-beda, oleh karena itu pemohon harus memahami peraturan yang berlaku di negara tujuan.

Pendaftaran Internasional melalui Protokol Madrid
Jika tujuan pemohon adalah untuk mendaftarkan merek di beberapa negara sekaligus, sistem Protokol Madrid adalah pilihan yang lebih efisien. Sistem ini memungkinkan pemohon untuk mendaftarkan merek di berbagai negara dengan satu permohonan yang diajukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Indonesia, sebagai office of origin. Protokol Madrid mencakup lebih dari 100 negara, memberikan kemudahan bagi pemohon yang ingin memperluas perlindungan mereknya ke pasar internasional.

3. Ajukan Permohonan

Proses pendaftaran merek dimulai dengan pengajuan permohonan. Pemohon asing yang ingin mendaftarkan mereknya di luar negeri tidak bisa langsung mengajukan permohonan sendiri. Mereka perlu menggunakan jasa kuasa yang berlisensi di negara tujuan untuk mengajukan permohonan.

Melalui Kuasa
Kuasa atau konsultan kekayaan intelektual yang berlisensi akan bertindak sebagai wakil pemohon dalam proses pendaftaran. Mereka akan memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi dan permohonan diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di negara tujuan. Kuasa ini juga akan memberikan nasihat mengenai proses pendaftaran, serta membantu dalam hal yang berkaitan dengan pemilihan kelas barang atau jasa, pengisian formulir, dan dokumentasi yang diperlukan.

Formulir Permohonan
Pemohon harus mengisi formulir permohonan pendaftaran merek dengan lengkap dan jelas. Formulir ini mencakup informasi dasar mengenai pemohon, merek yang didaftarkan, dan kelas barang atau jasa yang relevan. Setelah formulir diisi, dokumen pendukung yang sudah disiapkan sebelumnya harus dilampirkan dan diajukan bersama permohonan.

4. Pembayaran Biaya Pendaftaran

Setelah permohonan diajukan, langkah selanjutnya adalah pembayaran biaya pendaftaran. Setiap negara atau sistem internasional seperti Protokol Madrid memiliki ketentuan biaya yang berbeda. Biaya ini mencakup biaya administrasi, pemeriksaan, dan pendaftaran merek.

Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran merek dapat bervariasi tergantung pada jumlah kelas yang dipilih, negara tujuan, dan apakah pendaftaran dilakukan secara nasional atau internasional. Protokol Madrid juga menetapkan biaya yang harus dibayar ke WIPO (World Intellectual Property Organization) sebagai badan internasional yang mengelola pendaftaran merek secara global. Pemohon harus memastikan bahwa pembayaran biaya dilakukan tepat waktu untuk menghindari pembatalan permohonan.

5. Proses Pemeriksaan

Setelah permohonan diajukan dan biaya dibayar, tahap selanjutnya adalah proses pemeriksaan oleh otoritas kekayaan intelektual di negara tujuan atau oleh WIPO jika menggunakan sistem Protokol Madrid.

Pemeriksaan oleh Negara Tujuan
Jika pendaftaran dilakukan secara nasional, otoritas kekayaan intelektual di negara tersebut akan memeriksa kelengkapan dokumen, kesesuaian kelas barang atau jasa, dan apakah merek tersebut memenuhi syarat untuk didaftarkan. Proses pemeriksaan ini bisa memakan waktu beberapa bulan tergantung pada kompleksitas dan beban kerja kantor kekayaan intelektual.

Pemeriksaan oleh WIPO
Jika menggunakan Protokol Madrid, WIPO akan memeriksa permohonan pendaftaran merek untuk memastikan bahwa dokumen dan informasi yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, WIPO akan meneruskan permohonan kepada negara-negara tujuan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Negara-negara tujuan akan menilai apakah merek tersebut dapat diterima atau ditolak berdasarkan hukum masing-masing.

6. Pengumuman dan Pemberian Sertifikat

Jika permohonan pendaftaran merek disetujui, maka langkah berikutnya adalah pengumuman dan pemberian sertifikat pendaftaran merek. Sertifikat ini merupakan bukti hukum bahwa merek telah terdaftar di negara tersebut atau di bawah Protokol Madrid.

Pengumuman Pendaftaran
Di banyak negara, pengumuman pendaftaran merek dilakukan untuk memberi kesempatan kepada pihak lain yang merasa keberatan untuk mengajukan oposisi. Jika tidak ada keberatan dalam waktu yang ditentukan, maka pendaftaran merek akan dianggap sah.

Sertifikat Pendaftaran
Setelah melewati tahap pengumuman dan oposisi (jika ada), pemohon akan menerima sertifikat pendaftaran merek. Sertifikat ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut di negara atau wilayah yang bersangkutan.

7. Perlindungan Merek

Setelah merek terdaftar, pemilik merek memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dan melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin. Namun, perlindungan merek tidak berhenti setelah pendaftaran.

Pemantauan dan Tindakan Hukum
Pemilik merek harus secara aktif memantau penggunaan merek untuk mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual. Jika terjadi pelanggaran, pemilik merek dapat mengambil tindakan hukum, seperti mengajukan gugatan kepada pihak yang melanggar hak merek tersebut. Pemantauan merek juga penting untuk memastikan bahwa merek tetap terjaga dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.

Penutup

Mendaftarkan merek produk milik principal asing di luar negeri adalah langkah penting untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan memastikan produk dapat dipasarkan secara legal di pasar internasional. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, mulai dari persiapan dokumen hingga perlindungan merek, pemilik merek dapat memastikan bahwa produk mereka dilindungi dengan baik di negara-negara tujuan. Sistem Protokol Madrid memberikan kemudahan bagi pemilik merek untuk mendaftarkan merek mereka di berbagai negara secara bersamaan, sehingga memungkinkan ekspansi bisnis global yang lebih efisien dan efektif.

Butuh Jasa Hukum? Gunakan jasa Nobile Bureau. 

 

Scroll to Top