20 Jenis Usaha Wajib UKL-UPL Sesuai Regulasi Terbaru

Untuk memulai bisnis di Indonesia, penting memahami regulasi lingkungan, khususnya dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). UKL-UPL umumnya diwajibkan untuk usaha yang berdampak sedang terhadap lingkungan dan bertujuan memastikan kegiatan usaha tetap ramah lingkungan.

Pastikan jenis usaha yang dijalankan benar-benar masuk kategori wajib UKL-UPL. Kesalahan dalam penentuan dokumen dapat menghambat proses perizinan bahkan menimbulkan masalah hukum.

Dokumen ini menjelaskan pengertian UKL-UPL, dasar hukum, dan 20 jenis usaha yang pada umumnya membutuhkan dokumen UKL-UPL sesuai regulasi terbaru.

Definisi UKL-UPL

UKL-UPL adalah dokumen yang memuat rencana pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari suatu usaha atau kegiatan. Dokumen ini menjadi salah satu prasyarat dalam proses perizinan usaha dari pemerintah baik pusat maupun daerah. Berbeda dengan AMDAL yang dibutuhkan untuk usaha berdampak besar, UKL-UPL cukup untuk usaha berdampak sedang hingga kecil namun tetap perlu pengawasan.

Dasar Hukum

Kewajiban UKL-UPL diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 4 Tahun 2021. Tiga kategori dokumen lingkungan:

  1. AMDAL: Untuk usaha berdampak besar.
  2. UKL-UPL: Untuk usaha berdampak sedang.
  3. SPPL: Untuk usaha kecil berdampak sangat kecil.

Penentuan dokumen didasarkan pada skala usaha seperti luas lahan, kapasitas produksi, atau jumlah penggunaan air.

20 Jenis Usaha Wajib UKL-UPL

Menurut Permen LHK No. 4 Tahun 2021, berikut adalah jenis usaha yang umumnya wajib memiliki UKL-UPL (dengan batasan skala tertentu):

Sektor Konstruksi dan Umum

  1. Bangunan hunian (misal apartemen, rusunawa) di bawah 10.000 m².
  2. Pembangunan jalan (kurang dari 5 km atau lahan di bawah 10 hektar).
  3. Jembatan sepanjang 100–500 meter.
  4. Instalasi Pengolahan Air Bersih kapasitas 25–250 liter/detik.
  5. Pengeboran air tanah dengan debit 10–50 liter/detik.

Sektor Industri
6. Industri makanan dan minuman (lahan 1–20 hektar).
7. Industri furnitur kayu (lahan 1–15 hektar).
8. Industri kertas dan pulp (di bawah 300.000 ton/tahun).
9. Industri tekstil/pakaian jadi (skala menengah).
10. Industri logam/mesin (bengkel mesin dan turunannya).

Sektor Energi dan Pertambangan
11. SPBU.
12. Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) kapasitas 1–50 MW.
13. Penambangan batuan/galian C (<5 hektar).

Sektor Kesehatan
14. Rumah Sakit Tipe C dan D.
15. Laboratorium klinik penghasil limbah kimia/biologi.

Sektor Pertanian dan Peternakan
16. Peternakan ayam broiler (>50.000 ekor/siklus).
17. Perkebunan kelapa sawit skala menengah.

Sektor Pariwisata dan Transportasi
18. Hotel atau penginapan dengan >50 kamar.
19. Bengkel/cuci mobil skala besar.
20. Pergudangan dengan bangunan besar.

Manfaat Kepemilikan UKL-UPL

1.Perlindungan Hukum:

Menghindari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

2.Efisiensi Biaya:

Mengurangi risiko biaya perbaikan akibat kerusakan lingkungan.

3.Kepercayaan Publik:

Meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata investor dan masyarakat.

Penutup

Menentukan kewajiban UKL-UPL harus cermat dengan mengacu pada Permen LHK No. 4 Tahun 2021. Setiap usaha memiliki batasan sesuai skala yang memengaruhi kebutuhan dokumen lingkungan. Pelaku usaha disarankan memeriksa kewajiban melalui OSS RBA atau mengonsultasikan ke Dinas Lingkungan Hidup.


Scroll to Top