Nobile Bureau

20 Jenis Usaha Wajib UKL-UPL Sesuai Regulasi Terbaru

Insight

Artikel ini di buat berdasarkan pengalaman tim Advokat Nobile Bureau dalam menangani beragam kasus hukum. Setiap informasi yang kami sampaikan sudah melalui tahap pengecekan data dan akurasi konten serta pertimbangan hukum

20 jenis usaha yang wajib memiliki UKL-UPL sesuai regulasi terbaru untuk mengelola dampak lingkungan.

Pentingnya UKL-UPL Bagi Dunia Usaha

Memulai usaha bukan hanya soal modal dan strategi bisnis. Ada satu hal penting yang sering luput dari perhatian pelaku usaha, yaitu kewajiban dokumen lingkungan hidup. Salah satunya adalah UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Banyak pengusaha baru tidak menyadari bahwa jenis usaha mereka termasuk dalam kategori wajib UKL-UPL. Akibatnya, proses perizinan terhambat. Bahkan, ada yang sudah beroperasi namun tiba-tiba mendapat teguran dari dinas lingkungan hidup setempat.

Dasar Hukum Kewajiban UKL-UPL

Kewajiban UKL-UPL diatur dalam beberapa regulasi utama, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur jenis usaha berdasarkan sektornya
  • Peraturan Daerah masing-masing wilayah yang bisa menambahkan jenis usaha tertentu

Regulasi-regulasi ini membagi kewajiban dokumen lingkungan ke dalam tiga kategori utama. Pertama, usaha berdampak besar wajib membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Kedua, usaha berdampak menengah wajib membuat UKL-UPL. Ketiga, usaha berdampak kecil cukup membuat SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).

20 Jenis Usaha yang Wajib UKL-UPL

Berikut adalah 20 jenis usaha yang wajib memiliki UKL-UPL sesuai regulasi terbaru:

1. Hotel dan Penginapan Skala Menengah

Usaha perhotelan masuk dalam kategori wajib UKL-UPL jika memiliki jumlah kamar dalam rentang tertentu. Biasanya hotel dengan 50 hingga 200 kamar masuk dalam kategori ini.

2. Rumah Sakit dan Klinik Skala Tertentu

Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit tipe C dan D, serta klinik rawat inap, termasuk dalam kategori wajib UKL-UPL. Ini karena limbah medis yang dihasilkan sangat berbahaya jika tidak ditangani dengan benar.

3. Industri Makanan dan Minuman Skala Menengah

Pabrik atau industri pengolahan makanan dan minuman dengan kapasitas produksi menengah masuk dalam kategori ini. Mulai dari pabrik tahu, pengolahan ikan, minuman kemasan, hingga industri pengolahan susu.

4. Usaha Peternakan Skala Menengah

Peternakan ayam, sapi, babi, atau hewan lainnya dalam skala menengah wajib menyusun UKL-UPL. Skala yang dimaksud biasanya ditentukan berdasarkan jumlah ekor hewan yang dipelihara.

5. Perkebunan Skala Menengah

Usaha perkebunan seperti kelapa sawit, karet, teh, atau kopi dalam luasan lahan tertentu masuk dalam kategori wajib UKL-UPL. Biasanya perkebunan dengan luas antara 25 hingga 3.000 hektare tergantung jenisnya.

6. Pertambangan Skala Kecil dan Menengah

Kegiatan pertambangan mineral, batubara, atau bahan galian lainnya dalam skala yang tidak memerlukan AMDAL tetap wajib menyusun UKL-UPL. Ini mencakup pertambangan rakyat yang sudah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan pertambangan skala menengah tertentu.

7. Industri Tekstil Skala Menengah

Pabrik tekstil dan garmen dengan kapasitas produksi menengah wajib menyusun UKL-UPL. Industri ini dikenal sebagai salah satu penghasil limbah cair terbesar karena proses pewarnaan dan pencucian kain menggunakan bahan kimia dalam jumlah besar.

8. Usaha Bengkel dan Otomotif Skala Besar

Bengkel kendaraan bermotor skala besar, termasuk dealer resmi dengan fasilitas servis lengkap, masuk dalam kategori wajib UKL-UPL. Usaha ini menghasilkan limbah berbahaya seperti oli bekas, cairan rem, dan suku cadang yang mengandung logam berat.

9. Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Pengembang properti yang membangun perumahan dengan jumlah unit atau luas lahan tertentu wajib menyusun UKL-UPL. Biasanya berlaku untuk perumahan dengan luas lahan 5 hingga 25 hektare yang tidak mencapai ambang batas AMDAL.

10. Pembangunan Gedung Komersial

Pembangunan gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, atau gedung komersial lainnya dengan luas bangunan dalam rentang tertentu wajib menyusun UKL-UPL. Biasanya berlaku untuk gedung dengan luas lantai antara 5.000 hingga 10.000 meter persegi.

11. Industri Kimia Skala Menengah

Pabrik kimia dengan kapasitas produksi menengah wajib menyusun UKL-UPL. Industri ini dikenal sebagai salah satu penghasil limbah cair terbesar karena proses produksi yang menggunakan bahan kimia dalam jumlah besar.

12. Usaha Pemotongan Hewan Skala Menengah

Pemotongan hewan skala menengah wajib menyusun UKL-UPL. Usaha ini menghasilkan limbah berbahaya seperti darah, tulang, dan jaringan hewan yang tidak diolah dengan benar.

13. Pembangunan Infrastruktur Skala Menengah

Pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, atau bendungan dengan skala menengah wajib menyusun UKL-UPL. Usaha ini menghasilkan limbah berbahaya seperti debu, kebisingan, dan getaran yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.

14. Usaha Pertanian Skala Menengah

Pertanian skala menengah wajib menyusun UKL-UPL. Usaha ini menghasilkan limbah berbahaya seperti pestisida, herbisida, dan fungisida yang dapat mencemari tanah, air, dan udara.

15. Industri Kertas Skala Menengah

Pabrik kertas dengan kapasitas produksi menengah wajib menyusun UKL-UPL. Industri ini dikenal sebagai salah satu penghasil limbah cair terbesar karena proses produksi yang menggunakan bahan kimia dalam jumlah besar.

16. Usaha Perikanan Skala Menengah

Perikanan skala menengah wajib menyusun UKL-UPL. Usaha ini menghasilkan limbah berbahaya seperti limbah ikan, limbah pakan, dan limbah obat-obatan yang dapat mencemari air dan lingkungan sekitar.

17. Pembangunan Pelabuhan Skala Menengah

Pembangunan pelabuhan skala menengah wajib menyusun UKL-UPL. Usaha ini menghasilkan limbah berbahaya seperti minyak, bahan kimia, dan limbah lainnya yang dapat mencemari air dan lingkungan sekitar.

18. Usaha Penerbangan Skala Menengah

Penerbangan skala menengah wajib menyusun UKL-UPL. Usaha ini menghasilkan limbah berbahaya seperti bahan bakar, minyak, dan limbah lainnya yang dapat mencemari udara dan lingkungan sekitar.

19. Industri Logam Skala Menengah

Pabrik logam dengan kapasitas produksi menengah wajib menyusun UKL-UPL. Industri ini dikenal sebagai salah satu penghasil limbah cair terbesar karena proses produksi yang menggunakan bahan kimia dalam jumlah besar.

20. Usaha Energi Skala Menengah

Pembangkit listrik skala menengah wajib menyusun UKL-UPL. Usaha ini menghasilkan limbah berbahaya seperti limbah bahan bakar, limbah kimia, dan limbah lainnya yang dapat mencemari udara dan lingkungan sekitar.

Baca juga: Prosedur Cara Mendirikan Perusahaan Pertambangan di Indonesia

Penerapan UKL UPL dalam Dunia Industri

NoJenis UsahaKeterangan
1Hotel dan Penginapan Skala Menengah50-200 kamar
2Rumah Sakit dan Klinik Skala TertentuFasilitas kesehatan dengan limbah medis berbahaya
3Industri Makanan dan Minuman Skala MenengahPabrik tahu, pengolahan ikan, minuman kemasan, dll.
4Usaha Peternakan Skala MenengahPeternakan ayam, sapi, babi, dll.
5Perkebunan Skala MenengahKelapa sawit, karet, teh, kopi, dll.

FAQ

Q: Apa itu UKL-UPL?

A: UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yaitu kewajiban dokumen lingkungan hidup untuk usaha yang berdampak menengah.

Q: Siapa yang wajib memiliki UKL-UPL?

A: Usaha yang berdampak menengah, seperti hotel, rumah sakit, industri makanan, peternakan, perkebunan, dan lain-lain.

Q: Apa yang terjadi jika usaha tidak memiliki UKL-UPL?

A: Usaha yang tidak memiliki UKL-UPL dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, denda, atau bahkan penutupan usaha.

Q: Bagaimana cara membuat UKL-UPL?

A: UKL-UPL dapat dibuat dengan mengikuti prosedur yang ditentukan oleh dinas lingkungan hidup setempat, yaitu dengan mengumpulkan data, menganalisis dampak lingkungan, dan membuat rencana pengelolaan lingkungan.

Q: Apa yang harus dilakukan usaha setelah memiliki UKL-UPL?

A: Usaha harus melaksanakan rencana pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan dalam UKL-UPL, serta melakukan pemantauan lingkungan secara berkala.