Cara Pendirian CV di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui

Bagaimana Cara Pendirian CV yang Benar ?

Untuk mendirikan CV, minimal harus ada dua Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pendiri: sekutu aktif yang mengelola dan sekutu pasif sebagai pemberi modal. Siapkan dokumen seperti KTP, NPWP, KK penanggung jawab, surat domisili, surat pernyataan KBLI, kontak perusahaan, serta surat kuasa jika diwakilkan. Ajukan nama CV ke Kemenkumham melalui sistem SABU dengan ketentuan tertentu, lalu buat akta pendirian di notaris yang memuat data lengkap CV dan ditandatangani semua pendiri. Selanjutnya, urus SKDP di kelurahan, daftarkan NPWP di kantor pajak, ajukan pengesahan CV ke Pengadilan Negeri, dan dapatkan NIB melalui OSS.

Mendirikan sebuah perusahaan dalam bentuk Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan langkah strategis bagi banyak pengusaha kecil dan menengah di Indonesia. Selain prosesnya yang relatif sederhana dibandingkan jenis badan usaha lain, CV juga cocok untuk usaha yang ingin dikelola secara pribadi tanpa melibatkan kepemilikan asing. Di bawah ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara pendirian CV di Indonesia, dilengkapi langkah-langkah penting yang perlu Anda ketahui.

Apa itu CV?

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari sekutu aktif (yang mengelola usaha) dan sekutu pasif (pemberi modal). Jenis badan usaha ini umumnya dipilih oleh pengusaha lokal karena syarat dan proses pendiriannya yang lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas (PT).

Inilah Langkah-Langkah Mendirikan CV

Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) adalah langkah penting bagi Anda yang ingin menjalankan usaha dengan struktur hukum yang lebih jelas. Berikut adalah panduan langkah-langkah untuk mendirikan CV beserta penjelasan lebih rinci untuk setiap tahap:

1. Tentukan Pendiri CV

CV harus didirikan oleh minimal dua orang Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam struktur CV, terdapat dua tipe sekutu dengan peran dan tanggung jawab yang berbeda:

  • Sekutu Aktif: Bertanggung jawab penuh atas pengelolaan usaha, operasional, dan kewajiban hukum CV. Sekutu aktif juga yang melakukan pengambilan keputusan utama dalam perusahaan.
  • Sekutu Pasif: Hanya bertanggung jawab sebatas modal yang telah disetor dan tidak memiliki kewajiban dalam pengelolaan harian usaha. Sekutu pasif tidak terlibat dalam manajemen, namun tetap berhak atas pembagian keuntungan sesuai porsi modal.

Penting bagi para pendiri untuk saling memahami peran masing-masing sebelum melanjutkan proses pendirian CV.

2. Persiapkan Data dan Dokumen Pendirian

Dokumen yang lengkap dan valid sangat penting untuk mempercepat proses pendirian CV. Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut sebelum memulai:

  • Fotokopi KTP dan NPWP milik sekutu aktif dan sekutu pasif. Ini digunakan untuk verifikasi data pendiri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab perusahaan.
  • Surat keterangan domisili perusahaan dengan materai, yang menjadi bukti lokasi usaha.
  • Surat pernyataan klasifikasi bidang usaha (KBLI) dengan materai. KBLI digunakan untuk mengklasifikasikan jenis usaha yang dijalankan.
  • Nomor telepon dan email resmi perusahaan untuk kebutuhan komunikasi.
  • Surat kuasa bermaterai dan notulen rapat (jika pendirian dilakukan melalui kuasa atau perwakilan).

Pastikan semua dokumen telah diperiksa dengan teliti agar proses berjalan lancar.

3. Pengajuan Nama CV ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Langkah berikutnya adalah mengajukan nama CV melalui sistem SABU di Kemenkumham. Nama CV adalah identitas perusahaan, sehingga harus dipilih dengan cermat. Nama yang diajukan harus memenuhi kriteria berikut:

  • Unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain.
  • Menggunakan huruf latin dan tidak mengandung simbol atau angka.
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
  • Mudah diingat dan mencerminkan visi usaha Anda.

Setelah nama disetujui oleh Kemenkumham, Anda dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

4. Pembuatan Akta Pendirian CV di Notaris

Akta pendirian CV harus dibuat di hadapan notaris untuk memastikan legalitasnya. Notaris akan memasukkan informasi penting ke dalam akta, seperti:

  • Nama dan alamat resmi CV.
  • Maksud dan tujuan usaha sesuai KBLI.
  • Besaran modal yang disetor oleh sekutu pasif.
  • Susunan pengurus CV, termasuk peran sekutu aktif dan pasif.
  • Hak dan kewajiban masing-masing sekutu.
  • Jangka waktu berdirinya CV (misalnya, jangka waktu tertentu atau tidak terbatas).

Notaris memastikan bahwa semua data sesuai dan akta pendirian dapat digunakan untuk proses pendaftaran berikutnya.

5. Penandatanganan Akta Pendirian

Semua pendiri harus menandatangani akta pendirian di hadapan notaris. Jika salah satu pendiri tidak dapat hadir, mereka dapat diwakilkan dengan surat kuasa resmi. Penandatanganan akta ini adalah tahap penting yang menunjukkan kesepakatan para pendiri terhadap isi akta.

6. Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

SKDP merupakan dokumen yang membuktikan bahwa perusahaan memiliki alamat yang jelas sesuai lokasi usaha. SKDP diterbitkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan, tergantung pada wilayah usaha. Pastikan lokasi usaha sesuai dengan zonasi yang ditetapkan pemerintah untuk kelancaran proses ini.

7. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Mendaftarkan NPWP atas nama badan usaha adalah langkah penting agar perusahaan Anda dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar. Pendaftaran dilakukan di kantor pajak yang sesuai dengan domisili perusahaan. NPWP ini nantinya akan digunakan untuk pencatatan pajak perusahaan, seperti PPN, PPh, atau kewajiban pajak lainnya.

8. Pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri

Daftarkan akta pendirian ke Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum yang sah. Tanpa pendaftaran ini, CV Anda belum memiliki legalitas penuh untuk beroperasi. Setelah terdaftar, CV Anda akan diakui secara hukum.

9. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Langkah terakhir adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan sekaligus izin usaha. Dengan NIB, CV Anda akan terdaftar dan dapat menjalankan operasional secara legal, termasuk kegiatan perizinan lain seperti sertifikasi usaha atau ekspor-impor.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara detail, proses pendirian CV dapat berjalan lancar, dan perusahaan Anda siap beroperasi dengan landasan hukum yang kuat.

Manfaat Mendirikan CV

1. Kemudahan Pendirian

Dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT), CV memiliki persyaratan pendirian yang lebih sederhana dan proses yang lebih cepat. Anda hanya memerlukan akta notaris dan pendaftaran ke sistem administrasi hukum, tanpa harus memenuhi persyaratan tambahan yang biasa diterapkan pada pendirian PT.

2. Fleksibilitas Operasional

Pengelolaan usaha dalam CV dilakukan oleh sekutu aktif, sehingga keputusan dapat diambil dengan lebih cepat tanpa harus melalui proses administrasi yang rumit seperti rapat pemegang saham pada PT. Hal ini membuat CV lebih cocok untuk usaha kecil dan menengah yang membutuhkan dinamika operasional tinggi.

3. Tidak Memerlukan Modal Minimum

Berbeda dengan PT yang mensyaratkan modal minimum sesuai ketentuan undang-undang, pendirian CV tidak menetapkan batas modal tertentu. Ini memberikan fleksibilitas bagi calon pengusaha yang ingin memulai bisnis dengan modal terbatas, tanpa tekanan untuk memenuhi nominal besar.

Dengan semua keuntungan ini, CV menjadi pilihan yang tepat bagi banyak pengusaha pemula. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendirikan CV secara legal di Indonesia, sehingga Anda dapat memulai usaha dengan percaya diri.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

  • CV hanya boleh didirikan oleh WNI dan tidak memiliki kepemilikan asing. Artinya, badan usaha ini hanya dapat dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia tanpa keterlibatan pihak asing dalam struktur kepemilikannya.
  • Nama CV harus unik dan tidak boleh mengandung angka. Pastikan nama yang dipilih belum terdaftar di sistem dan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari hambatan dalam proses pendaftaran.
  • Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas utang dan kewajiban hukum CV, sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai modal yang disetorkan. Sekutu aktif mengelola operasional bisnis dan bertanggung jawab langsung atas semua kewajiban hukum. Sementara itu, sekutu pasif hanya memiliki kewajiban terbatas pada modal yang mereka investasikan.
  • Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap untuk mempermudah proses pendirian. Dokumen yang biasanya dibutuhkan termasuk fotokopi KTP para pendiri, surat perjanjian pendirian, dan dokumen lain sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku. Melengkapi dokumen ini sejak awal akan mempercepat proses pengajuan dan mengurangi potensi penundaan.

Akhir Kata

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat mendirikan CV secara legal dan resmi di Indonesia. Pastikan setiap langkah dilakukan dengan cermat agar proses berjalan lancar. Ingat, sebagai pemilik CV, Anda juga wajib melaporkan kinerja usaha kepada pihak pemerintah, membayar pajak secara rutin, dan mempertahankan keberlanjutan usaha Anda.

Butuh Jasa Pembuatan CV?Hubungi Kami Sekarang!

Scroll to Top