Mengenai Pasal Tindak Pidana Pemerasan

Tindak pidana pemerasan merupakan salah satu masalah serius yang kerap terjadi di Indonesia, yang tidak hanya berdampak pada kerugian material bagi korban, tetapi juga dapat merusak rasa aman masyarakat. Di bawah hukum pidana Indonesia, pemerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP yang memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku dan melindungi hak-hak korban. Artikel ini akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai Pasal 368 KUHP, termasuk penjelasan tentang unsur-unsur pemerasan, perbedaannya dengan perampasan dan pencurian, serta bagaimana cara menghadapi pemerasan.

Apa Itu Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan?

Pasal 368 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemerasan. Berdasarkan bunyi Pasal 368 ayat 1 KUHP, pemerasan adalah tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan cara melawan hukum, melalui kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memaksa korban menyerahkan barang milik orang lain, atau untuk memberi utang ataupun menghapuskan piutang. Berikut adalah bunyi lengkap Pasal 368 ayat 1 KUHP:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, atau untuk memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Selain itu, Pasal 368 ayat 2 KUHP memperberat hukuman jika pemerasan dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti oleh sekelompok orang atau menyebabkan kerugian besar bagi korban.

Unsur-Unsur Pasal 368 KUHP

Untuk membuktikan tindak pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP, ada beberapa unsur penting yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Maksud untuk Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain
    Pelaku bertujuan untuk memperoleh keuntungan, baik berupa uang, barang, atau bentuk lainnya.

  2. Dilakukan dengan Cara Melawan Hukum
    Tindakan pelaku melanggar hukum yang berlaku, seperti menggunakan ancaman atau paksaan yang tidak sah.

  3. Paksaan atau Ancaman Kekerasan
    Pelaku menggunakan ancaman kekerasan fisik atau psikologis untuk memaksa korban menyerahkan barang atau memenuhi tuntutannya.

  4. Korban Menyerahkan Barang atau Hak Karena Paksaan
    Korban merasa terpaksa atau terancam untuk menyerahkan barang atau hak lainnya kepada pelaku.

Perbedaan Pemerasan dengan Perampasan dan Pencurian

Seringkali, masyarakat kesulitan membedakan antara pemerasan, perampasan, dan pencurian karena ketiganya melibatkan pengambilan barang milik orang lain. Berikut adalah perbedaan utama antara ketiganya:

  • Pemerasan (Pasal 368 KUHP):
    Pemerasan melibatkan tekanan atau ancaman yang membuat korban menyerahkan barang atau haknya secara sukarela. Pelaku memanfaatkan ancaman untuk memaksa korban memenuhi tuntutannya.

  • Perampasan (Pasal 365 KUHP):
    Berbeda dengan pemerasan, perampasan dilakukan dengan kekerasan fisik atau ancaman langsung tanpa persetujuan korban. Pelaku mengambil barang milik korban secara paksa.

  • Pencurian (Pasal 362 KUHP):
    Pencurian adalah pengambilan barang milik orang lain tanpa sepengetahuan atau persetujuan korban. Tidak ada unsur ancaman atau paksaan dalam tindakan ini; pelaku mengambil barang secara diam-diam.

Contoh Kasus Pemerasan dan Dampaknya

Kasus pemerasan sering kali dilakukan secara sistematis, baik oleh individu maupun kelompok. Beberapa contoh pemerasan yang sering terjadi di Indonesia antara lain:

  1. Ancaman Penyebaran Informasi Pribadi
    Seorang pelaku memaksa korban untuk memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan informasi pribadi yang merugikan korban.

  2. Premanisme
    Di beberapa daerah, preman-preman memaksa masyarakat untuk membayar sejumlah uang sebagai “keamanan” agar tidak diganggu di lingkungan tersebut.

  3. Pemanfaatan Jabatan
    Oknum pejabat atau pegawai negeri yang memanfaatkan posisinya untuk meminta imbalan atau uang pelicin sebagai syarat memperoleh hak atau layanan tertentu.

Dampak dari pemerasan tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga menciptakan ketakutan dan merusak rasa aman masyarakat, serta mengganggu kepercayaan terhadap otoritas dan institusi yang ada.

Bagaimana Menghadapi Pemerasan?

Jika Anda atau orang di sekitar Anda menjadi korban pemerasan, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:

  1. Tetap Tenang
    Jangan panik atau bereaksi berlebihan. Catat semua rincian kejadian dan situasi yang terjadi.

  2. Kumpulkan Bukti
    Jika memungkinkan, rekam atau simpan bukti komunikasi, seperti pesan teks, email, atau rekaman pembicaraan yang dapat digunakan dalam laporan ke pihak berwajib.

  3. Laporkan ke Pihak Berwajib
    Segera laporkan kejadian kepada polisi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

  4. Jangan Menyerah pada Tekanan
    Jika memungkinkan, konsultasikan dengan pihak berwenang atau pengacara untuk mendapatkan panduan lebih lanjut sebelum memenuhi permintaan pelaku.

Mendorong Kesadaran Hukum Tentang Pemerasan

Penting bagi masyarakat untuk memahami hukum terkait pemerasan, terutama yang diatur dalam Pasal 368 KUHP, agar dapat mencegah dan menanggulangi tindak pidana ini. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan kesadaran hukum antara lain:

  • Edukasi Hukum: Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak-hak mereka serta cara melindungi diri dari pemerasan.

  • Pemanfaatan Media Sosial: Menggunakan platform media sosial untuk menyebarkan informasi tentang hukum dan perlindungan terhadap pemerasan.

  • Penegakan Hukum yang Tegas: Menegakkan hukum dengan lebih tegas terhadap pelaku pemerasan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa.

Kesimpulan

Pemerasan adalah tindak pidana yang sangat merugikan, baik dari segi material maupun psikologis. Pasal 368 KUHP memberikan dasar hukum yang jelas untuk menanggulangi pemerasan dengan menekankan unsur paksaan atau ancaman kekerasan. Memahami perbedaan antara pemerasan, perampasan, dan pencurian serta langkah-langkah hukum yang dapat diambil adalah penting untuk melindungi diri dan orang lain.

Dengan kesadaran hukum yang lebih baik, kita dapat mengurangi praktik pemerasan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pihak. Jika Anda menghadapi pemerasan, jangan ragu untuk melapor dan meminta bantuan dari pihak berwajib atau penasihat hukum yang kompeten.

Butuh Jasa Pengacara? Hubungi Kami Sekarang

Scroll to Top