Setiap proyek besar di Indonesia wajib menjaga lingkungan. Untuk itu, pemerintah meminta izin lingkungan lewat dokumen AMDAL. AMDAL bukan cuma surat izin, tapi kumpulan studi tentang dampak proyek pada alam.
Pelaku usaha perlu tahu jenis dan isi dokumen AMDAL supaya izin cepat diproses dan terhindar dari sanksi. Di artikel ini, kita akan membahas jenis dokumen AMDAL, fungsinya, dan hubungan antar dokumen tersebut.
Apa Itu AMDAL dan Mengapa Penting?
AMDAL adalah kajian dampak penting dari rencana usaha (sesuai PP No. 22 Tahun 2021). AMDAL wajib dibuat sebelum proyek berjalan, untuk mencegah kerusakan lingkungan. Dengan AMDAL, usaha bisa tahu risiko sejak awal dan mempersiapkan solusinya.
Jenis-Jenis Dokumen AMDAL
Ada tiga dokumen utama AMDAL yang harus disusun:
1. Kerangka Acuan (KA-ANDAL)
KA-ANDAL berisi rencana dan batasan studi dampak lingkungan. Semua pihak memakai dokumen ini sebagai acuan supaya studi tetap fokus.
Isi utama:\
- Isu lingkungan utama yang akan dikaji
- Cakupan, waktu, dan metode studi
2. Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Setelah KA-ANDAL selesai, dibuat ANDAL yang berisi hasil kajian lapangan tentang dampak proyek.
Isi utama:\
- Ringkasan rencana usaha dan dampak yang dikaji
- Kondisi lingkungan awal
- Prediksi dan evaluasi dampak proyek
Hasil ANDAL menentukan apakah proyek boleh lanjut.
3. Rencana Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL)
RKL-RPL adalah rencana aksi mengelola dan memantau dampak yang sudah diprediksi.
RKL: Cara mencegah atau mengurangi dampak buruk, misal pengolahan limbah.
RPL: Cara memantau pelaksanaan RKL secara rutin.
Biasanya, dokumen RKL-RPL memiliki tabel berisi:
- Jenis/sumber dampak
- Indikator keberhasilan
- Cara pengelolaan & pemantauan
- Lokasi, waktu, dan penanggung jawab
Addendum AMDAL
Jika ada perubahan besar pada rencana proyek yang sudah punya izin lingkungan, perlu membuat Addendum AMDAL. Perubahan bisa berupa alat, kapasitas, lokasi, atau waktu. Jenis addendum menyesuaikan besarnya perubahan.
Perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL
- AMDAL: Proyek berdampak besar/utama, wajib kajian lengkap
- UKL-UPL: Proyek berdampak kecil, cukup pengelolaan sederhana
- SPPL: Proyek sangat kecil, cukup pernyataan saja
Cara Mengajukan AMDAL
Pengajuan AMDAL sekarang lewat sistem Amdalnet:
- Tentukan dokumen yang dibutuhkan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL)
- Susun dan ajukan KA-ANDAL
- Pemerintah memeriksa dan menyetujui
- Lanjut buat ANDAL & RKL-RPL lengkap
- Pemerintah menilai semua dokumen
- Jika lolos, keluar Surat Kelayakan Lingkungan
Kesimpulan
AMDAL penting agar usaha tetap lancar dan aturan dipatuhi. Dokumen ini bukan sekadar syarat, tapi juga cara menjaga lingkungan. Disarankan konsultasi dengan ahli lingkungan agar dokumen sesuai aturan terbaru.



