Mengenal Apa Saja Dokumen-Dokumen dalam UKL-UPL

Bagi pengusaha di Indonesia, mengurus izin lingkungan adalah salah satu langkah penting saat akan membuka usaha. Salah satu dokumen yang harus disiapkan adalah UKL-UPL. Dokumen ini penting supaya usaha Anda berjalan sesuai hukum dan tetap menjaga lingkungan.

Tapi, masih banyak yang bingung apa itu UKL-UPL, apa fungsinya, dan bagaimana cara membuatnya. Padahal, kalau Anda paham soal aturan ini, usaha Anda bisa terhindar dari masalah hukum di masa depan. Pemerintah juga sudah mengatur hal ini dengan jelas di peraturan terbaru.

Di artikel ini, kita bahas tuntas tentang UKL-UPL. Mulai dari pengertian, bedanya dengan AMDAL, sampai langkah-langkah mengurusnya lewat OSS. Simak panduan ini supaya proses izin usaha Anda lancar.

Apa Itu Dokumen UKL-UPL?

UKL-UPL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Sederhananya, UKL-UPL adalah dokumen yang berisi rencana Anda untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatan usaha.

Dokumen ini wajib dibuat untuk usaha yang dampaknya ke lingkungan tidak terlalu besar. Meskipun tidak besar, tetap harus ada aturan dan cara pengelolaan yang jelas supaya tidak merusak lingkungan di sekitar tempat usaha.

Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan aturan teknisnya ada di Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021.

Jadi, UKL-UPL bukan hanya soal administrasi saja. Fungsinya sebagai panduan buat pemilik usaha menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan ramah lingkungan. UKL-UPL juga bagian penting dari proses mendapatkan izin lingkungan.

Siapa yang Harus Memiliki UKL-UPL?

Tidak semua usaha wajib punya UKL-UPL. Pemerintah sudah membuat klasifikasi, tergantung pada tingkat risiko dan dampak lingkungan usahanya. Biasanya, ini dilihat dari jenis, ukuran, dan lokasi usaha.

Secara umum, UKL-UPL diwajibkan untuk usaha yang tidak wajib AMDAL. Artinya, dampak lingkungannya tidak berat dan bisa dikelola dengan teknologi yang ada. Tapi dampaknya masih lebih besar dibanding usaha kecil yang cukup menggunakan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Anda bisa cek kewajiban ini lewat KBLI di sistem OSS. Sistem ini akan menentukan otomatis apakah usaha Anda wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, berdasarkan jenis usaha, luas lahan, kapasitas, atau ukuran bangunan.

Contoh usaha yang butuh UKL-UPL antara lain:

  • Bangun gedung perkantoran menengah
  • Pabrik manufaktur dengan limbah yang masih bisa dikelola
  • Peternakan dengan jumlah ternak tertentu
  • Klinik rawat inap

Perbedaan UKL-UPL, AMDAL, dan SPPL

Penting untuk paham beda ketiga dokumen ini supaya Anda tidak salah mengurus izin. Berikut bedanya:

1. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Wajib untuk usaha yang berdampak besar dan rumit ke lingkungan. Penyusunannya harus survei mendalam dan melibatkan penilaian dari pemerintah serta masyarakat. Contohnya, tambang besar atau proyek bandara.

2. UKL-UPL

Untuk usaha yang dampak lingkungan tidak terlalu besar. Prosesnya lebih sederhana dari AMDAL. Anda cukup mengisi formulir khusus yang sudah ada, lalu dicek oleh Dinas Lingkungan Hidup.

3. SPPL

Diperuntukkan untuk usaha yang dampak lingkungannya sangat kecil. Pengusaha hanya perlu membuat surat pernyataan sanggup mengelola lingkungan. Cocok untuk usaha mikro, seperti warung kecil.

Isi Penting Dokumen UKL-UPL

Menurut Lampiran III PP No. 22 Tahun 2021, UKL-UPL diisi lewat formulir standar. Anda tidak perlu membuat laporan panjang seperti AMDAL, tapi isi formulirnya harus lengkap.

Berikut bagian-bagian form UKL-UPL yang perlu diisi:

Identitas Pemilik Usaha

Isi nama perusahaan, alamat, dan penanggung jawab operasional usaha. Data ini harus sama dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) usaha Anda.

Deskripsi Kegiatan Usaha

Jelaskan usaha Anda, meliputi nama, lokasi, ukuran (luas/kapsitas), dan pastikan lokasinya sesuai rencana tata ruang. Jika tidak sesuai, dokumen tidak bisa diproses.

Matriks Dampak Lingkungan

Bagian ini adalah inti UKL-UPL. Anda harus tulis:

  • Sumber Dampak: Kegiatan apa yang menyebabkan dampak (misalnya, penggunaan genset)
  • Jenis Dampak: Dampaknya apa (misal, suara bising, polusi)
  • Besaran Dampak: Seberapa besar dampaknya
  • Cara Pengelolaan: Langkah yang diambil untuk mengelola dampak
  • Cara Pemantauan: Bagaimana memantau hasil pengelolaan lingkungan

Surat Pernyataan

Sebagai penutup, penanggung jawab usaha membuat surat pernyataan bersedia menjalankan semua rencana pengelolaan lingkungan dalam formulir.

Cara Mengurus UKL-UPL Lewat OSS RBA

Sekarang, urus dokumen lingkungan sudah pakai sistem online OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Jadi, prosesnya lebih mudah dan transparan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Daftar NIB: Daftar dulu di OSS untuk dapatkan NIB.
  2. Screening Otomatis: Sistem OSS akan menentukan dokumen lingkungan yang wajib (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL) berdasar data usaha Anda.
  3. Isi Formulir: Jika wajib UKL-UPL, isi formulir sesuai standar. Ada juga formulir khusus untuk sektor tertentu.
  4. Ajukan & Pemeriksaan: Ajukan dokumen lewat sistem. Nanti Dinas Lingkungan Hidup daerah akan cek administrasi dan isinya.
  5. Terbitkan PKPLH: Jika lolos, Anda dapat PKPLH (Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) sebagai izin lingkungan UKL-UPL.
  6. Verifikasi Izin Usaha: PKPLH ini jadi dasar penerbitan izin usaha di OSS.

Manfaat Menyusun UKL-UPL

Menyusun UKL-UPL bukan cuma soal memenuhi syarat hukum. Ada banyak keuntungan:

  • Kepastian hukum: Usaha Anda terlindungi dari risiko penutupan atau sanksi karena pencemaran.
  • Efisiensi operasional: Pengelolaan limbah yang baik mencegah boros sumber daya dan biaya besar akibat kerusakan lingkungan.
  • Meningkatkan reputasi: Konsumen dan investor kini makin pilih-pilih soal usaha yang peduli lingkungan. Kepatuhan Anda bisa jadi nilai tambah.

Pastikan Usaha Anda Patuhi Aturan

UKL-UPL itu penting untuk jalannya bisnis dan kelestarian lingkungan di Indonesia. Jika Anda paham syarat dan caranya, pengurusan izin jadi lebih mudah dan aman.

Jangan tunda urus UKL-UPL. Cek usaha Anda di sistem OSS dan siapkan dokumen yang diperlukan. Patuhi aturan sebagai investasi jangka panjang agar bisnis Anda aman dan sukses.

Untuk info lebih lanjut soal formulir dan aturan teknis, kunjungi situs resmi Persetujuan Lingkungan KLHK atau unduh regulasinya di JDIH BPK.

Scroll to Top