Pasal 368 KUHP Mengenai Tindak Pidana Pemerasan
Tindak pidana pemerasan adalah salah satu bentuk kejahatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Pemerasan, yang diatur dalam Pasal 368 KUHP, merujuk pada tindakan yang dilakukan dengan cara menekan atau mengancam seseorang untuk memberikan sesuatu yang tidak diinginkan, baik berupa uang, barang, atau hal lainnya yang merugikan pihak yang terpaksa menyerah. Tindak […]
Pasal 368 KUHP Mengenai Tindak Pidana Pemerasan Read More »