Kasasi merupakan upaya hukum terakhir yang dapat diajukan ke Mahkamah Agung (MA) bagi pihak yang tidak puas terhadap putusan banding. Namun, perlu dipahami bahwa kasasi bukanlah pengadilan ulang.
Pada tahap kasasi, Mahkamah Agung tidak memeriksa ulang fakta atau alat bukti, melainkan menilai apakah hakim sebelumnya keliru dalam menerapkan hukum atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agar pengajuan kasasi berjalan lancar dan tidak gugur secara administratif, berikut penjelasan prosedurnya.
Siapa yang Berhak Mengajukan Kasasi?
Tidak semua pihak dapat mengajukan kasasi. Secara umum, pihak yang berhak mengajukan kasasi adalah:
1. Perkara Perdata
Pihak yang berperkara atau kuasanya (dengan surat kuasa khusus) yang telah menempuh upaya banding.
2. Perkara Pidana
Terdakwa atau penasihat hukumnya, serta Penuntut Umum (Jaksa).
3. Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Khusus diajukan oleh Jaksa Agung, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan pihak yang berperkara.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar permohonan kasasi tidak ditolak. Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Surat Permohonan Kasasi, dapat diajukan secara tertulis maupun lisan
- Salinan Putusan Banding, sebagai dasar pengajuan kasasi
- Memori Kasasi, berisi alasan hukum mengapa putusan banding dianggap keliru
- Bukti Pembayaran Biaya Perkara, sesuai ketentuan PNBP
- Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum
Tahapan Prosedur Pengajuan Kasasi
Secara ringkas, prosedur pengajuan kasasi dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
1. Mendaftarkan Permohonan Kasasi
Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara pada tingkat pertama. Panitera akan mencatat permohonan dan membuatkan akta permohonan kasasi.
2. Membayar Biaya Panjar Perkara
Pemohon wajib membayar biaya perkara sesuai ketentuan dan menyimpan bukti pembayarannya.
3. Pemberitahuan kepada Pihak Lawan
Panitera memberitahukan permohonan kasasi kepada pihak lawan paling lambat dalam waktu 7 hari.
4. Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung
Setelah seluruh berkas lengkap, termasuk Memori Kasasi dan tanggapan dari pihak lawan, pengadilan mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung paling lambat 30 hari.
5. Pemeriksaan oleh Hakim Agung
Hakim Agung menilai apakah pengadilan sebelumnya berwenang, telah menerapkan hukum dengan benar, dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
6. Putusan Kasasi
Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat (inkracht). Salinan putusan akan dikirimkan kembali ke pengadilan pengaju untuk disampaikan kepada para pihak.
Perhatikan Batas Waktu Pengajuan Kasasi
Dalam proses kasasi, ketepatan waktu sangat menentukan. Pemohon wajib:
- Mengajukan permohonan kasasi maksimal 14 hari kalender sejak putusan banding diberitahukan secara resmi
- Menyerahkan Memori Kasasi dalam waktu 14 hari sejak permohonan kasasi didaftarkan
Apabila batas waktu ini terlewati, hak kasasi dinyatakan gugur, dan putusan banding berkekuatan hukum tetap.
Penyusunan Memori Kasasi membutuhkan analisis hukum yang mendalam dan argumentasi yang tepat. Kesalahan kecil dalam prosedur maupun alasan hukum dapat berakibat pada ditolaknya permohonan kasasi
Untuk memastikan langkah hukum Anda tepat, sah, dan strategis, konsultasikan perkara Anda bersama tim profesional Noblie Berau. Kami siap mendampingi Anda di setiap tahapan proses kasasi dengan pendekatan hukum yang terukur dan terpercaya.



