Cara Mengajukan Peninjauan Kembali

Cara Mengajukan Peninjauan Kembali

Putusan pengadilan sudah final, tapi Anda merasa ada yang tidak adil? Peninjauan Kembali (PK) bisa menjadi solusi terakhir. Artikel ini akan menjelaskan cara mengajukan PK dengan bahasa yang mudah dipahami.

Apa Itu Peninjauan Kembali (PK)?

Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa. Artinya, PK dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

PK berbeda dengan banding atau kasasi. Banding dan kasasi adalah upaya hukum biasa yang harus diajukan dalam waktu tertentu. Sedangkan PK adalah upaya terakhir ketika semua jalur hukum sudah ditempuh.

Dasar Hukum

Peraturan tentang PK diatur dalam:

  • Pasal 66-77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
  • KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Siapa yang Bisa Mengajukan PK?

Untuk perkara perdata/agama:

  • Para pihak yang berperkara
  • Ahli waris dari para pihak
  • Kuasa hukum yang diberi kuasa khusus

Untuk perkara pidana:

  • Terpidana
  • Ahli waris terpidana
  • Penasihat hukum terpidana

Jika pemohon meninggal dunia selama proses PK berlangsung, ahli waris dapat melanjutkan permohonan tersebut.

Batas Waktu Pengajuan PK

Perkara Perdata/Agama:

PK harus diajukan dalam waktu 180 hari. Perhitungan waktu dimulai dari:

  • Sejak diketahui adanya kebohongan atau tipu muslihat
  • Sejak ditemukan bukti baru (novum)
  • Sejak putusan berkekuatan hukum tetap

Perkara Pidana:

Tidak ada batas waktu untuk mengajukan PK. Namun, PK hanya dapat diajukan satu kali saja.

Alasan-Alasan PK yang Dapat Diterima

Dalam perkara perdata/agama:

  1. Kebohongan atau tipu muslihat – Putusan didasarkan pada kebohongan pihak lawan atau bukti palsu
  2. Bukti baru (novum) – Ditemukan surat-surat bukti penting yang sebelumnya tidak dapat ditemukan
  3. Putusan berlebihan – Dikabulkan hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut
  4. Tuntutan belum diputus – Ada bagian tuntutan yang belum diputus tanpa alasan jelas
  5. Putusan bertentangan – Ada putusan lain yang bertentangan untuk perkara yang sama
  6. Kekeliruan hakim – Terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan

Dalam perkara pidana:

  1. Bukti baru – Ada bukti baru yang dapat membuktikan ketidakbersalahan terpidana
  2. Putusan bertentangan – Terdapat putusan yang saling bertentangan
  3. Kekeliruan dalam penerapan hukum – Ada kesalahan dalam penerapan hukum yang merugikan terpidana

Prosedur Mengajukan Peninjauan Kembali (PK)

1. Membuat Permohonan PK

Permohonan PK harus dibuat secara tertulis. Isi permohonan harus mencantumkan:

  • Identitas pemohon
  • Alasan pengajuan PK secara jelas dan detail
  • Bukti-bukti pendukung

Jika pemohon tidak bisa menulis, dapat menguraikan permohonan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri.

2. Menyiapkan Dokumen PK

Siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Salinan putusan yang dimohonkan PK
  • Bukti-bukti baru (jika ada)
  • Surat kuasa (jika menggunakan pengacara)
  • Bukti pembayaran biaya perkara

3. Mendaftarkan Permohonan

Permohonan PK diajukan ke Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama. Panitera akan:

  • Menerima dan mendaftar permohonan
  • Memberikan tanda terima
  • Menyampaikan salinan permohonan ke pihak lawan (dalam waktu 14 hari)

4. Pengadilan Menyerahkan ke MA

Setelah proses administrasi selesai, Panitera akan mengirim berkas lengkap ke Mahkamah Agung dalam waktu 30 hari.

5. Putusan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung akan:

  • Memeriksa permohonan PK
  • Memutus dalam tingkat pertama dan terakhir
  • Mengabulkan atau menolak permohonan

Jika dikabulkan, MA akan membatalkan putusan sebelumnya dan memutus sendiri perkaranya.

Dokumen Penting dalam Peninjauan Kembali (PK)

Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

Dokumen wajib:

  • Permohonan PK yang ditandatangani
  • Fotokopi putusan pengadilan yang akan dimohonkan PK
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP/SIM)
  • Bukti pembayaran biaya perkara

Dokumen pendukung:

  • Bukti-bukti baru (novum)
  • Surat keterangan yang mendukung alasan PK
  • Surat kuasa khusus (jika memakai pengacara)

Hal Penting yang Perlu Diingat

Beberapa hal penting tentang PK:

  1. PK hanya dapat diajukan satu kali
  2. PK tidak menghentikan pelaksanaan putusan
  3. Tidak ada surat-menyurat langsung dengan MA
  4. Biaya perkara harus dibayar di awal
  5. Permohonan dapat dicabut sebelum diputus

Peninjauan Kembali memang upaya hukum yang tidak mudah. Namun, dengan persiapan yang matang dan alasan yang kuat, PK dapat menjadi jalan untuk mendapatkan keadilan.

Hubungi Kami Sekarang! 

Mengajukan PK memerlukan pemahaman hukum yang mendalam. Jika Anda menghadapi permasalahan hukum yang kompleks, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli.

Hubungi Noblie Berau untuk permasalahan hukum yang Anda hadapi. Tim profesional kami siap membantu Anda mendapatkan keadilan yang layak.

Scroll to Top