Bagaimana Cara Pendirian CV yang Benar ?
Untuk mendirikan CV, minimal harus ada dua Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pendiri: sekutu aktif yang mengelola dan sekutu pasif sebagai pemberi modal. Siapkan dokumen seperti KTP, NPWP, KK penanggung jawab, surat domisili, surat pernyataan KBLI, kontak perusahaan, serta surat kuasa jika diwakilkan. Ajukan nama CV ke Kemenkumham melalui sistem SABU dengan ketentuan tertentu, lalu […]