Perjanjian

Perbedaan Antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Perbedaan Antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Memahami Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, istilah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) sering digunakan secara bergantian, meskipun keduanya memiliki dasar hukum, unsur, dan konsekuensi yang berbeda. Pemahaman yang keliru mengenai perbedaan ini dapat menyebabkan kesalahan dalam menentukan dasar gugatan dan strategi penyelesaian sengketa. Artikel […]

Perbedaan Antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Read More »

apakah hutang piutang bisa dipidanakan

Apakah Hutang Piutang Bisa Dipidanakan? Simak Penjelasannya!

Definisi Hutang Piutang Hutang piutang adalah hubungan hukum antara dua pihak, di mana satu pihak (debitur) menerima pinjaman uang atau barang dari pihak lain (kreditur) dengan kewajiban untuk mengembalikannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Kesepakatan tersebut dapat dituangkan secara tertulis maupun dilakukan secara lisan. Menurut Subekti, pakar hukum perdata Indonesia, hutang piutang merupakan bagian

Apakah Hutang Piutang Bisa Dipidanakan? Simak Penjelasannya! Read More »

Resiko Hutang Piutang Tanpa Perjanjian Tertulis

Resiko Hutang Piutang Tanpa Perjanjian Tertulis

Dalam kehidupan sehari-hari, transaksi hutang piutang sering dilakukan tanpa perjanjian tertulis, terutama dalam hubungan keluarga, pertemanan, atau kerja sama bisnis yang didasarkan pada rasa saling percaya. Namun demikian, praktik ini tetap memiliki risiko hukum yang signifikan bagi seluruh pihak yang terlibat. Secara hukum, ketiadaan perjanjian tertulis dapat menimbulkan permasalahan serius apabila terjadi wanprestasi atau perselisihan.

Resiko Hutang Piutang Tanpa Perjanjian Tertulis Read More »

Scroll to Top