Memahami Hak Roya: Definisi, Proses, dan Manfaatnya Bagi Pemilik Properti
Memiliki properti merupakan pencapaian besar. Namun, memiliki sertifikat tanah saja belum menjamin semua urusan selesai, terutama jika properti pernah dijadikan jaminan pinjaman. Salah satu hal penting yang perlu diketahui adalah “roya”.
Setelah melunasi KPR atau pinjaman lain, banyak orang mengira prosesnya sudah selesai. Namun, jika roya belum diurus, sertifikat tanah masih memuat catatan utang. Secara administrasi, tanah tersebut tetap dianggap terikat ke bank atau pemberi pinjaman.
Artikel ini membahas definisi roya, proses pengurusannya, serta manfaatnya bagi pemilik properti. Memahami roya membantu memastikan investasi properti tetap aman dan bebas dari masalah di masa depan.
Apa Itu Hak Roya?
Roya adalah proses penghapusan catatan Hak Tanggungan (jaminan utang) pada sertifikat dan buku tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Istilah roya berasal dari bahasa Belanda, royement, yang berarti penghapusan.
Saat mengambil KPR, bank biasanya mencantumkan Hak Tanggungan pada sertifikat tanah sebagai jaminan. Jika terjadi gagal bayar, bank memiliki prioritas atas tanah tersebut. Catatan Hak Tanggungan ini tercatat secara resmi di BPN.
Setelah utang dilunasi, proses roya perlu dilakukan agar catatan jaminan dihapus. Jika tidak, meskipun utang telah lunas, sertifikat tanah masih memuat catatan Hak Tanggungan. Secara hukum, tanah tersebut belum sepenuhnya bebas dari beban utang.
Hal ini sudah diatur dalam hukum. Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996, Hak Tanggungan memang “hilang” setelah utang lunas, tetapi kamu tetap wajib mengurus penghapusan catatannya secara resmi di kantor BPN.
Kenapa Proses Roya Itu Penting?
Banyak orang mengira setelah menerima sertifikat asli dan surat pelunasan dari bank, proses telah selesai. Anggapan ini keliru. Berikut alasan pentingnya mengurus roya:
1. Bukti Kepemilikan Jelas Secara Hukum
Selama roya belum diurus, nama bank tetap tercantum di sertifikat sebagai pemegang hak tanggungan. Jika ingin menjual tanah, notaris atau calon pembeli akan mengetahui status tanah yang masih diagunkan. Proses jual-beli dapat menjadi sulit atau bahkan gagal.
2. Menghindari Masalah Data
Saat ini, data pertanahan telah terintegrasi secara digital. Jika data sertifikat tidak sesuai antara dokumen fisik dan data di BPN, dapat timbul masalah administratif. Roya memastikan data tanah valid dan konsisten.
3. Mempermudah Pinjaman di Masa Depan
Jika ingin mengajukan pinjaman baru dengan sertifikat tersebut, bank tidak akan menerima jaminan yang masih memiliki hak tanggungan dari bank lain. Oleh karena itu, roya harus dilakukan sebelum sertifikat diagunkan kembali.
Bagaimana Cara Mengurus Roya?
Proses roya kini lebih mudah, bahkan banyak yang dapat dilakukan melalui sistem online (Roya Elektronik). Berikut langkah-langkah umumnya:
Persiapkan Dokumen
Dokumen yang perlu disiapkan:
- Sertifikat tanah asli
- Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) asli
- Surat roya atau surat keterangan lunas dari bank untuk Kepala Kantor Pertanahan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Fotokopi KTP dan KK pemohon
Proses Pengurusan di BPN
1. Roya Manual (Konvensional)
Pemohon datang ke BPN, membawa seluruh dokumen, mengisi formulir, dan membayar biaya administrasi (PNBP). Petugas akan menghapus catatan Hak Tanggungan dari sertifikat dan buku tanah. Proses ini biasanya memerlukan beberapa hari kerja, tergantung kondisi kantor BPN.
Pemohon datang ke BPN, membawa seluruh dokumen, mengisi formulir, dan membayar biaya administrasi (PNBP). Petugas akan menghapus catatan Hak Tanggungan dari sertifikat dan buku tanah. Proses ini biasanya memerlukan beberapa hari kerja, tergantung kondisi kantor BPN.
2. Roya Elektronik (Online)
Sejak 2020, aturan baru memungkinkan pengurusan roya dilakukan secara online oleh bank atau melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Prosesnya sebagai berikut:
Sejak 2020, aturan baru memungkinkan pengurusan roya dilakukan secara online oleh bank atau melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Prosesnya sebagai berikut:
- Bank upload dokumen roya ke sistem BPN
- Sertifikat Hak Tanggungan dihapus secara elektronik
- Pemohon dapat mencetak bukti roya atau membawa sertifikat fisik ke BPN untuk dicap
Pastikan bank telah mengunggah data pelunasan ke BPN dengan benar. Proses online tetap memerlukan verifikasi agar tidak terjadi kelalaian.
Manfaat Roya untuk Pemilik Properti
Mengurus roya memberikan manfaat signifikan bagi pemilik tanah.
Sertifikat Jadi Bersih
Setelah roya selesai, status sertifikat tanah menjadi “bersih” tanpa catatan utang. Hal ini memudahkan proses penjualan dan meningkatkan nilai properti, karena pembeli cenderung memilih aset dengan dokumen yang jelas.
Mencegah Biaya atau Masalah di Masa Depan
Menunda pengurusan roya dapat menyebabkan biaya dan proses menjadi lebih rumit di kemudian hari. Misalnya, jika bank pemberi pinjaman sudah tidak beroperasi atau berganti nama, pengurusan surat roya menjadi lebih sulit. Mengurus roya segera setelah utang lunas merupakan langkah bijak.
Memudahkan Warisan
Jika ingin mewariskan tanah kepada anak atau ahli waris, sertifikat yang telah diroya akan memudahkan proses balik nama. Ahli waris tidak akan menghadapi kendala administratif terkait utang yang sebenarnya sudah lunas.
Kesimpulan
Roya bukan sekadar formalitas atau tambahan birokrasi. Proses ini sangat penting agar status kepemilikan tanah benar-benar sah dan bebas dari beban. Dengan mengurus roya, investasi properti tetap aman.
Pastikan sertifikat tanah tidak terhambat oleh urusan administrasi. Segera urus roya setelah utang lunas untuk menjaga kepastian hukum dan nilai investasi.
Disclaimer: Artikel ini mengikuti aturan yang berlaku sampai tahun 2025. Bisa saja ada perubahan aturan di masa depan.
Sumber Referensi:
- Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 5 Tahun 2020
- Panduan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Artikel jurnal hukum pertanahan di Indonesia



