Kamus Istilah Hukum Indonesia | Nobile Bureau — Burs Advocates
Nobile Bureau · Burs Advocates

Kamus & Istilah Hukum Indonesia yang Lengkap

Temukan definisi istilah hukum yang akurat, mudah dipahami, dan disusun secara sistematis oleh tim advokat profesional Nobile Bureau. Referensi hukum terpercaya untuk semua kalangan.

300+
Klien Aktif
2 Thn
Pengalaman
7+
Bidang Hukum
Kamus Istilah Hukum Indonesia — Nobile Bureau Burs Advocates
Sumber
Disusun Advokat Berpengalaman
Pembaruan
Diperbarui Secara Berkala
Akurasi
Mengacu Regulasi Resmi Indonesia
Akses
Gratis untuk Semua Kalangan

Cari istilah hukum berdasarkan kata, frasa, atau kategori bidang hukum

Glosarium Hukum

Kumpulan Istilah Hukum Indonesia

Setiap istilah disertai definisi yang jelas, padanan Latin atau bahasa asing apabila ada, serta dasar hukum yang relevan sebagai rujukan resmi.

Hukum Acara
Actori Incumbit Probatio
Lat. — Actori incumbit probatio

Asas hukum yang menyatakan bahwa pihak yang mengajukan gugatan atau tuntutan berkewajiban untuk membuktikan dalil-dalil yang dikemukakannya. Asas ini merupakan prinsip fundamental dalam hukum pembuktian perdata dan pidana Indonesia.

Dasar Hukum: Pasal 163 HIR / Pasal 283 RBg
Hukum Perdata
Gugatan

Tuntutan hak yang diajukan oleh seseorang atau badan hukum kepada pengadilan atas dasar adanya sengketa atau pelanggaran hak perdata yang dilakukan oleh pihak lain. Gugatan diajukan secara tertulis melalui surat gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Dasar Hukum: Pasal 118 HIR / Pasal 142 RBg
Hukum Perdata
Somasi
Ingebrekestelling (Bld.)

Teguran atau peringatan tertulis dari pihak kreditur kepada debitur yang lalai memenuhi kewajibannya, dengan menetapkan batas waktu tertentu agar debitur melaksanakan prestasi yang telah diperjanjikan sebelum kreditur mengajukan tuntutan hukum.

Dasar Hukum: Pasal 1238 KUH Perdata
Hukum Perdata
Wanprestasi

Keadaan di mana salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak memenuhi, terlambat memenuhi, atau memenuhi secara tidak layak kewajiban yang telah disepakati. Wanprestasi dapat menjadi dasar gugatan ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pemenuhan paksa.

Dasar Hukum: Pasal 1234 – 1243 KUH Perdata
Hukum Pidana
Praesumptio Innocentiae
Lat. — Asas Praduga Tak Bersalah

Asas yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dasar Hukum: Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
Hukum Tata Negara
Locus Standi
Lat. — Kedudukan Hukum

Hak atau kapasitas hukum seseorang atau suatu pihak untuk mengajukan permohonan, gugatan, atau keberatan kepada lembaga peradilan. Dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, pemohon wajib membuktikan adanya hak konstitusional yang dirugikan.

Dasar Hukum: Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003
Hukum Dagang
Kepailitan

Sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Kepailitan ditetapkan melalui putusan pengadilan niaga apabila debitur memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo.

Dasar Hukum: Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004
Hukum Acara
Mediasi

Cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang netral dan tidak memihak. Di pengadilan, mediasi merupakan tahap wajib sebelum pemeriksaan perkara perdata dilanjutkan ke persidangan.

Dasar Hukum: PERMA No. 1 Tahun 2016
Hukum Pidana
Hak Ingkar (Verschoningsrecht)
Bld. — Verschoningsrecht

Hak seseorang untuk menolak memberikan keterangan atau kesaksian dalam proses peradilan karena terikat oleh kewajiban menjaga kerahasiaan profesional. Hak ini melekat pada advokat, dokter, dan profesi tertentu lainnya yang terikat sumpah jabatan.

Dasar Hukum: Pasal 170 KUHAP, Pasal 19 UU Advokat
Hukum Perdata
Eksekusi

Pelaksanaan secara paksa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas permohonan pihak yang menang (pemenang perkara). Eksekusi dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri dengan bantuan juru sita melalui mekanisme yang diatur dalam hukum acara perdata.

Dasar Hukum: Pasal 195 – 224 HIR / Pasal 206 – 258 RBg
Hukum Dagang
Perseroan Terbatas (PT)

Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.

Dasar Hukum: Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007
Ketenagakerjaan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. PHK dapat terjadi atas inisiatif pengusaha, pekerja, atau berdasarkan putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dasar Hukum: Pasal 1 angka 25 UU No. 13 Tahun 2003

Tidak menemukan istilah yang Anda cari? Hubungi tim hukum kami.

Tanyakan via WhatsApp
Kategorisasi

Bidang Hukum yang Tersedia

Istilah hukum dalam kamus ini dikelompokkan berdasarkan bidang hukum agar lebih mudah ditemukan dan dipahami konteksnya.

Hukum Perdata

Perjanjian, perikatan, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, harta benda, dan hubungan antar perseorangan.

Hukum Pidana

Tindak pidana, unsur-unsur kejahatan, pemidanaan, asas legalitas, dan penegakan hukum pidana.

Hukum Tata Negara

Konstitusi, lembaga negara, hak warga negara, pengujian undang-undang, dan ketatanegaraan Indonesia.

Hukum Dagang

Perseroan terbatas, kepailitan, perbankan, pasar modal, surat berharga, dan transaksi komersial.

Hukum Acara

Prosedur beracara di pengadilan, mediasi, eksekusi putusan, pembuktian, dan upaya hukum.

Hukum Tata Usaha Negara

Keputusan tata usaha negara, gugatan PTUN, asas-asas pemerintahan yang baik, dan sengketa administrasi.

Ketenagakerjaan

Hubungan kerja, PHK, pesangon, perjanjian kerja, serikat pekerja, dan perselisihan industrial.

Hukum Internasional

Perjanjian internasional, arbitrase internasional, hukum perdata internasional, dan ekstradisi.

Keunggulan Kami

Mengapa Menggunakan Kamus Hukum Nobile Bureau?

Kamus hukum ini disusun oleh tim advokat dan ahli hukum Nobile Bureau untuk memastikan setiap definisi akurat, mudah dipahami, dan relevan dengan konteks hukum Indonesia yang berlaku saat ini.

Konsultasi dengan Advokat
Disusun oleh Advokat Profesional
Setiap entri ditulis dan diverifikasi oleh advokat berpengalaman yang terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Bahasa yang Mudah Dipahami
Penjelasan disajikan dalam bahasa Indonesia yang lugas dan formal, tanpa mengorbankan ketepatan makna hukumnya.
Disertai Dasar Hukum Resmi
Setiap istilah dilengkapi rujukan pasal dan peraturan perundang-undangan yang relevan agar dapat digunakan sebagai referensi hukum.
Mencakup Istilah Latin & Asing
Banyak istilah hukum berasal dari bahasa Latin atau Belanda. Kami menyertakan padanan aslinya agar mudah ditelusuri lebih lanjut.
Gratis dan Dapat Diakses Siapa Saja
Kamus ini tersedia secara bebas bagi masyarakat umum, mahasiswa hukum, jurnalis, pelaku usaha, maupun profesional hukum.
Tentang Kami

Nobile Bureau — Bagian dari Burs Advocates

Nobile Bureau adalah kantor hukum profesional yang berkomitmen memberikan layanan hukum berkualitas tinggi kepada individu, pelaku usaha, dan korporasi di Indonesia. Sebagai bagian dari Burs Advocates, kami menggabungkan keahlian hukum mendalam dengan pendekatan yang berorientasi pada solusi nyata bagi klien.

Kamus istilah hukum ini merupakan salah satu bentuk kontribusi kami dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat Indonesia, karena kami percaya bahwa pemahaman hukum yang baik adalah hak setiap warga negara.

300+
Klien Aktif
2 Thn
Pengalaman
Tim Advokat Nobile Bureau — Burs Advocates
FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban atas berbagai pertanyaan umum seputar kamus istilah hukum Indonesia dan layanan konsultasi hukum Nobile Bureau.

Kamus istilah hukum adalah referensi yang memuat definisi, penjelasan, dan konteks penggunaan berbagai istilah yang lazim digunakan dalam ilmu hukum dan praktik hukum di Indonesia. Kamus ini berguna bagi masyarakat umum yang ingin memahami dokumen hukum, mahasiswa hukum yang sedang belajar, profesional yang berhadapan dengan permasalahan hukum, maupun pelaku usaha yang perlu memahami kontrak dan regulasi yang berlaku bagi bisnisnya.
Penggunaan istilah Latin dan Belanda dalam hukum Indonesia merupakan warisan dari sistem hukum kolonial Belanda yang berlaku sebelum kemerdekaan Indonesia. Banyak peraturan perundang-undangan Indonesia saat ini, seperti KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan KUH Dagang, masih bersumber dari hukum Belanda. Istilah Latin juga umum digunakan karena hukum Eropa kontinental yang menjadi dasar sistem hukum Indonesia banyak mengadopsi asas-asas dari tradisi hukum Romawi.
Hukum perdata mengatur hubungan antara sesama individu atau badan hukum, di mana penegakannya dilakukan atas inisiatif pihak yang dirugikan melalui gugatan di pengadilan. Hukum pidana mengatur perbuatan yang dilarang oleh negara karena merugikan kepentingan umum, di mana penegakannya dilakukan oleh aparat penegak hukum (polisi, jaksa) atas nama negara. Dalam hukum perdata, sanksinya umumnya berupa ganti rugi; dalam hukum pidana, sanksinya berupa pidana penjara, denda, atau pidana lainnya.
Asas hukum adalah nilai dasar atau prinsip fundamental yang menjadi landasan bagi pembentukan dan penerapan norma-norma hukum. Asas hukum bersifat abstrak dan general, sehingga tidak secara langsung dapat diterapkan sebagai aturan hukum. Namun, asas hukum sangat penting karena menjadi rujukan interpretasi apabila terjadi kekosongan hukum atau ketidakjelasan norma. Contohnya: asas praduga tak bersalah, asas non-retroaktif (larangan berlaku surut), dan asas pacta sunt servanda (perjanjian harus ditepati).
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) adalah putusan pengadilan yang tidak dapat lagi diajukan upaya hukum biasa (banding atau kasasi) oleh para pihak, baik karena tenggang waktu upaya hukum telah lewat maupun karena semua upaya hukum yang tersedia telah ditempuh hingga tingkat Mahkamah Agung. Putusan yang inkracht merupakan dasar pelaksanaan eksekusi. Upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK) masih dimungkinkan meskipun putusan telah inkracht.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pengacara adalah sebutan umum untuk seseorang yang memberikan bantuan hukum, namun secara hukum positif Indonesia, advokat adalah satu-satunya profesi yang berwenang beracara di pengadilan. Konsultan hukum adalah pihak yang memberikan nasihat hukum tanpa berpraktek di pengadilan, umumnya dalam transaksi korporasi. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014.
Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dalam hukum perdata adalah perbuatan yang melanggar hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, atau bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Untuk menuntut ganti rugi berdasarkan PMH, penggugat harus membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan pelaku, kerugian yang diderita, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian. Dasar hukumnya adalah Pasal 1365 KUH Perdata.
Legal standing atau kedudukan hukum (locus standi) adalah kapasitas hukum seseorang atau suatu pihak untuk mengajukan permohonan, gugatan, atau keberatan kepada lembaga peradilan. Untuk memiliki legal standing, pihak tersebut harus menunjukkan bahwa mereka memiliki kepentingan hukum yang konkret dan nyata dalam perkara yang disengketakan. Dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, pemohon harus membuktikan adanya hak konstitusional yang dimiliki dan dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji.
Kamus ini dimaksudkan sebagai referensi awal untuk memahami istilah-istilah hukum secara umum. Untuk keperluan formal seperti penyusunan dokumen hukum, kontrak, gugatan, atau pembelaan di persidangan, kami sangat menyarankan Anda untuk berkonsultasi langsung dengan advokat yang kompeten. Definisi hukum yang mengikat secara formal tetap mengacu pada redaksi peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi yang berlaku, bukan definisi dalam kamus ini semata.
Anda dapat menghubungi tim advokat Nobile Bureau melalui beberapa saluran: (1) WhatsApp di nomor 0813-8743-9323 untuk respons cepat, (2) Telepon di 0813-8743-9323, (3) Email ke info@nobilebureau.com, atau (4) Kunjungan langsung ke kantor kami di Grand Slipi Tower, Lantai 5, Unit F, Jl. Letjen S. Parman Kav. 22–24, Jakarta Barat. Tim kami siap memberikan konsultasi hukum awal dan membantu Anda menemukan solusi terbaik atas permasalahan hukum yang dihadapi.
Konsultasi Hukum

Butuh Bantuan Hukum Lebih Lanjut?

Tim advokat Nobile Bureau siap membantu Anda memahami permasalahan hukum secara mendalam dan memberikan solusi yang tepat, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan Anda.

Scroll to Top