Visi & Misi
Firma Hukum Kami
Komitmen kami bukan sekadar memberikan jasa hukum, melainkan menghadirkan solusi hukum yang bermakna, berintegritas, dan dapat diandalkan oleh setiap klien.
Arah & Tujuan
Visi & Misi Nobile Bureau
Setiap langkah yang kami ambil selalu berlandaskan pada dua pilar utama: kepercayaan klien dan keadilan hukum. Berikut adalah visi dan misi yang menjadi kompas perjalanan kami.
Visi
Menjadi firma hukum terpercaya yang memberikan perlindungan hukum komprehensif, berintegritas tinggi, dan berorientasi pada kepentingan terbaik klien di seluruh Indonesia.
Misi
Memberikan layanan hukum yang profesional, transparan, dan tepat sasaran; membangun hubungan jangka panjang berbasis kepercayaan; serta mendampingi klien dari konsultasi awal hingga penyelesaian permasalahan hukum secara tuntas.
Fondasi Kerja Kami
Nilai-Nilai Utama
Nilai-nilai ini bukan slogan — melainkan standar kerja yang kami terapkan dalam setiap penanganan perkara.
Integritas
Kami bekerja dengan kejujuran penuh dan menjaga kepercayaan klien sebagai prioritas tertinggi.
Profesionalisme
Setiap advokat kami memiliki kompetensi tinggi dan terus memperbarui pengetahuan hukum.
Transparansi
Klien selalu mendapat informasi yang jelas dan terbuka tentang perkembangan kasusnya.
Keadilan
Kami memperjuangkan hak klien berdasarkan prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Responsif
Kami merespons setiap kebutuhan klien dengan cepat dan memberikan solusi yang tepat waktu.
Keberlanjutan
Kami membangun relasi hukum jangka panjang, bukan sekadar menyelesaikan satu perkara.
Sumber Daya Manusia
Tim Advokat Kami
Visi dan misi kami dijalankan oleh para profesional hukum berpengalaman yang berdedikasi penuh terhadap kepentingan klien.




Landasan Hukum
Peraturan & Perundang-undangan
Berikut pertanyaan umum seputar regulasi yang menjadi dasar praktik hukum Nobile Bureau dalam mendampingi klien.
-
UU 18/2003
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah landasan hukum utama profesi advokat di Indonesia. Regulasi ini mengatur syarat menjadi advokat, hak dan kewajiban advokat, kode etik profesi, serta pembentukan organisasi advokat. Nobile Bureau beroperasi sepenuhnya dalam kerangka undang-undang ini untuk memastikan setiap layanan hukum yang diberikan sah secara yuridis.
-
UU 48/2009
UU Kekuasaan Kehakiman mengatur prinsip-prinsip dasar peradilan di Indonesia, termasuk asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Bagi klien Nobile Bureau, undang-undang ini menjadi acuan dalam memahami hak-hak mereka selama proses persidangan, termasuk hak mendapatkan pendampingan hukum yang efektif dan akses keadilan yang setara.
-
KUH Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) merupakan sumber hukum utama dalam penyelesaian perkara perdata di Indonesia, mencakup perjanjian, perikatan, perkawinan, waris, dan hak kebendaan. Nobile Bureau menggunakan regulasi ini sebagai dasar analisis dalam setiap perkara keperdataan, mulai dari sengketa kontrak bisnis hingga permasalahan keluarga dan warisan.
-
UU 1/1974 jo. UU 16/2019
UU Perkawinan mengatur seluruh aspek hukum keluarga termasuk pernikahan, perceraian, hak asuh anak, dan pembagian harta gono-gini. Perubahan melalui UU No. 16 Tahun 2019 menyesuaikan batas usia pernikahan. Nobile Bureau mendampingi klien dalam proses perceraian, permohonan cerai talak maupun cerai gugat, serta penyelesaian harta bersama berdasarkan regulasi ini.
-
UU 40/2007
UU PT mengatur pendirian, pengelolaan, dan pembubaran Perseroan Terbatas di Indonesia. Regulasi ini menetapkan tanggung jawab direksi dan komisaris, tata kelola korporasi, serta mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Nobile Bureau memberikan pendampingan hukum korporat berdasarkan UU ini, mulai dari pendirian PT hingga penanganan sengketa pemegang saham.
-
UU 37/2004
UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengatur prosedur pernyataan pailit terhadap debitor yang tidak mampu membayar utangnya. PKPU memberikan kesempatan kepada debitor untuk mengajukan restrukturisasi utang sebelum dipailitkan. Nobile Bureau berpengalaman mendampingi klien — baik sebagai kreditor maupun debitor — dalam proses kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga.
-
UU 8/1981
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tata cara penyidikan, penuntutan, dan persidangan perkara pidana. KUHAP menjamin hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak untuk didampingi advokat sejak tahap penyidikan. Nobile Bureau memastikan hak-hak klien terlindungi sepenuhnya di setiap tahap proses hukum pidana berdasarkan regulasi ini.
-
UU 30/1999
UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) memberikan landasan hukum bagi penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui arbitrase, mediasi, atau negosiasi. Mekanisme ini umumnya lebih cepat, lebih privat, dan lebih efisien biayanya dibanding litigasi konvensional. Nobile Bureau menawarkan pendampingan klien dalam proses arbitrase di BANI maupun forum arbitrase internasional.
-
UU 11/2020 (Cipta Kerja)
UU Cipta Kerja memperkenalkan sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission) yang menyederhanakan dan mengintegrasikan proses perizinan berusaha di Indonesia. Regulasi ini juga mengubah berbagai ketentuan di bidang ketenagakerjaan, investasi, dan lingkungan hidup. Nobile Bureau membantu klien memahami dan memenuhi persyaratan perizinan usaha sesuai ketentuan terbaru.
-
PERMA
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) merupakan aturan teknis yang mengatur tata cara beracara di pengadilan, termasuk persidangan secara elektronik (e-court), mediasi wajib sebelum sidang, dan prosedur penanganan perkara khusus. Nobile Bureau selalu mengikuti perkembangan PERMA terbaru untuk memastikan proses beracara klien berjalan efisien dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Konsultasikan Kebutuhan Hukum Anda
Tim advokat Nobile Bureau siap memberikan analisis hukum yang tepat dan solusi yang terukur untuk permasalahan Anda.
