Insight
Artikel ini di buat berdasarkan pengalaman tim Advokat Nobile Bureau dalam menangani beragam kasus hukum. Setiap informasi yang kami sampaikan sudah melalui tahap pengecekan data dan akurasi konten serta pertimbangan hukum
Masa percobaan kerja merupakan bagian dari proses rekrutmen untuk menilai kemampuan, kinerja, dan kesesuaian pekerja dengan posisi yang diisi. Masa ini biasanya berlangsung di awal masa kerja setelah karyawan diterima. Artikel ini membahas definisi masa percobaan kerja, ketentuan hukum yang berlaku, hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan, serta prosedur yang harus diikuti untuk menjaga transparansi dan keadilan.
Pengertian Masa Percobaan Kerja
Masa percobaan kerja adalah periode di mana pekerja yang baru diterima dinilai apakah memenuhi standar dan ekspektasi perusahaan. Selama masa ini, kemampuan pekerja dalam menjalankan tugas, memahami budaya perusahaan, dan beradaptasi dengan lingkungan kerja akan dievaluasi.
Secara umum, masa percobaan bekerja berlangsung maksimal 3 (tiga) Bulan berdasrkan Pasal 60 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU Cipta Kerja jo. PP 35/2021 dan ketentuan ini juga mengatur masa percobaan kerja (probation) hanya boleh diterapkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) masa percobaan dilarang untuk dilakukan. Jika masa percobaan dicantumkan dalam kontrak PKWT, ketentuan tersebut batal demi hukum.
Ketentuan Hukum Tentang Masa Percobaan Kerja di Indonesia
Di Indonesia, masa percobaan kerja diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya dalam UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya (PP No. 35 Tahun 2021), ketentuan masa percobaan kerja tetap mengacu pada Pasal 60 UU 13/2003 yang telah diubah dan diperjelas oleh UU Cipta Kerja.
Beberapa ketentuan yang relevan dalam mengatur masa percobaan kerja antara lain:
1. Hak Karyawan Selama Masa Percobaan
Selama masa percobaan, pekerja tetap berhak menerima upah sesuai pekerjaan yang dilakukan. Perusahaan wajib membayar gaji sesuai perjanjian kerja dan standar upah minimum yang berlaku.
Selama masa percobaan, pekerja tetap berhak menerima upah sesuai pekerjaan yang dilakukan. Perusahaan wajib membayar gaji sesuai perjanjian kerja dan standar upah minimum yang berlaku.
2. Perjanjian Kerja untuk Masa Percobaan
Masa percobaan harus dicantumkan dalam perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan. Perjanjian harus memuat jangka waktu masa percobaan, besaran gaji, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Masa percobaan tidak wajib, namun jika diterapkan, harus diatur secara jelas dalam perjanjian kerja.
Masa percobaan harus dicantumkan dalam perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan. Perjanjian harus memuat jangka waktu masa percobaan, besaran gaji, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Masa percobaan tidak wajib, namun jika diterapkan, harus diatur secara jelas dalam perjanjian kerja.
4. Pemberhentian Kerja Selama Masa Percobaan
Selama masa percobaan, perusahaan dapat memberhentikan pekerja tanpa alasan formal, asalkan sesuai perjanjian kerja dan tidak melanggar hak pekerja. Pekerja juga dapat mengundurkan diri tanpa kewajiban pemberitahuan dalam jangka waktu tertentu. Pemberhentian atau pengunduran diri selama masa percobaan tidak mewajibkan pembayaran pesangon. Namun, ketentuan dalam kontrak kerja tetap harus diperhatikan.
Selama masa percobaan, perusahaan dapat memberhentikan pekerja tanpa alasan formal, asalkan sesuai perjanjian kerja dan tidak melanggar hak pekerja. Pekerja juga dapat mengundurkan diri tanpa kewajiban pemberitahuan dalam jangka waktu tertentu. Pemberhentian atau pengunduran diri selama masa percobaan tidak mewajibkan pembayaran pesangon. Namun, ketentuan dalam kontrak kerja tetap harus diperhatikan.
5. Perlindungan Terhadap Hak Pekerja
Meskipun dalam masa percobaan, pekerja tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum terhadap hak-haknya, seperti hak atas upah, hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif, serta hak untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang pekerjaan yang dilakukan.
Meskipun dalam masa percobaan, pekerja tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum terhadap hak-haknya, seperti hak atas upah, hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif, serta hak untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang pekerjaan yang dilakukan.
6. Masa Percobaan Hanya Berlaku untuk PKWTT
Masa percobaan hanya berlaku untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) selama maksimal 3 bulan. Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak diperbolehkan menjalani masa percobaan.
Hak dan Kewajiban Pekerja Selama Masa Percobaan
Selama masa percobaan, baik pekerja maupun perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi untuk memastikan proses percobaan berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah hak dan kewajiban masing-masing pihak:
Hak Pekerja
- Hak atas upah yang layak
Pekerja berhak menerima upah sesuai pekerjaan yang dilakukan selama masa percobaan, sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja. - Hak atas lingkungan kerja yang aman
Pekerja berhak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat. Perusahaan wajib menyediakan fasilitas yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. - Hak untuk mengajukan keluhan
Pekerja berhak mengajukan keluhan apabila merasa hak-haknya dilanggar selama masa percobaan, baik itu terkait dengan perlakuan yang tidak adil, jam kerja yang tidak sesuai, atau masalah lainnya. Keluhan tersebut dapat disampaikan kepada atasan langsung atau kepada bagian Sumber Daya Manusia (SDM) di perusahaan.
Kewajiban Pekerja
- Melaksanakan pekerjaan dengan baik
Pekerja berkewajiban untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh perusahaan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Selama masa percobaan, perusahaan akan mengevaluasi kinerja pekerja, sehingga penting bagi pekerja untuk menunjukkan kinerja yang maksimal. - Menjaga kerahasiaan perusahaan
Pekerja wajib menjaga kerahasiaan informasi perusahaan selama masa percobaan, termasuk data karyawan, strategi bisnis, dan informasi rahasia lainnya. - Mematuhi peraturan perusahaan
Pekerja wajib mematuhi seluruh peraturan perusahaan, termasuk jam kerja, prosedur operasional, dan kebijakan lain yang berlaku.
Hak Perusahaan
- Menilai kinerja pekerja
Selama masa percobaan, perusahaan berhak menilai kinerja pekerja untuk menentukan kelayakan menjadi karyawan tetap. Evaluasi meliputi profesionalisme, keterampilan, kehadiran, dan kemampuan beradaptasi. - Menyusun program pembinaan
Perusahaan berhak untuk menyusun program pembinaan atau pelatihan untuk meningkatkan kemampuan pekerja yang sedang dalam masa percobaan. Program ini bertujuan untuk mempersiapkan pekerja agar dapat memenuhi standar yang diinginkan oleh perusahaan.
Kewajiban Perusahaan
- Memberikan pembinaan dan evaluasi
Perusahaan berkewajiban untuk memberikan pembinaan dan evaluasi terhadap pekerja selama masa percobaan. Pembinaan ini meliputi memberikan pelatihan dan bantuan yang dibutuhkan oleh pekerja untuk meningkatkan kinerja mereka. - Menyediakan upah yang sesuai
Perusahaan harus memastikan bahwa pekerja menerima upah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Upah harus diberikan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Memberikan informasi yang jelas
Perusahaan wajib memberikan informasi yang jelas tentang tugas, tanggung jawab, dan evaluasi yang akan dilakukan selama masa percobaan. Hal ini penting agar pekerja mengetahui ekspektasi yang diharapkan dari mereka.
Prosedur Masa Percobaan Kerja
Prosedur untuk menjalani masa percobaan kerja tidaklah terlalu rumit, namun tetap membutuhkan perhatian yang serius dari kedua belah pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman. Berikut adalah langkah-langkah yang umumnya dilakukan selama masa percobaan kerja:
- Penyusunan perjanjian kerja
Sebelum masa percobaan dimulai, perusahaan dan pekerja harus menyusun perjanjian kerja yang mencakup ketentuan mengenai masa percobaan, tugas dan tanggung jawab, gaji, serta syarat-syarat lainnya. Perjanjian ini harus ditandatangani oleh kedua belah pihak. - Pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja
Pekerja akan mulai menjalani tugas mereka sesuai dengan perjanjian kerja. Selama masa percobaan, perusahaan akan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja pekerja untuk menilai apakah pekerja tersebut layak untuk dipekerjakan secara permanen. - Keputusan akhir
Setelah masa percobaan selesai, perusahaan akan membuat keputusan apakah akan memperpanjang kontrak pekerja menjadi permanen atau mengakhiri hubungan kerja. Jika perusahaan memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan kerja, pekerja harus diberitahu dengan alasan yang jelas.
Akhir Kata
Masa percobaan kerja merupakan tahap penting dalam proses perekrutan karyawan di perusahaan. Selama masa percobaan, baik pekerja maupun perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipatuhi untuk memastikan kelancaran proses ini. Perusahaan berhak menilai kinerja pekerja, sementara pekerja juga berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama, termasuk hak atas upah dan lingkungan kerja yang layak. Dengan adanya masa percobaan, kedua belah pihak dapat saling menilai dan memutuskan apakah hubungan kerja akan berlanjut secara permanen atau tidak.
Butuh Jasa Pengacara? Hubungi Kami Sekarang

Apriyana S.H Adalah advokat dan juga kontributor di website Nobile Bureau, Keahlian menulisnya di tuangkan kedalam artikel di dalam website Nobile Bureau



