pembebasan bersyarat

Pembebasan Bersyarat: Pengertian, Syarat, dan Alur Pengurusanya

Pembebasan bersyarat merupakan momen yang sangat dinanti oleh narapidana dan keluarga, karena memberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat lebih cepat setelah menjalani sebagian masa hukuman. Meskipun proses ini menawarkan harapan baru, terdapat sejumlah persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi agar dapat berjalan dengan lancar. Artikel ini akan membahas secara rinci apa itu pembebasan bersyarat, syarat-syarat yang harus dipenuhi, biaya yang diperlukan (jika ada), alur pengurusannya, serta estimasi waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan pembebasan tersebut.

Apa Itu Pembebasan Bersyarat?

Pembebasan bersyarat adalah kebijakan yang memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mendapatkan kebebasan setelah menjalani minimal dua pertiga masa hukuman yang dijatuhkan, dengan total hukuman tidak boleh kurang dari 9 bulan. Proses ini merupakan salah satu bentuk reintegrasi sosial, yang memungkinkan narapidana untuk beradaptasi kembali dengan masyarakat setelah menjalani hukuman penjara.

Hal yang perlu dicatat adalah bahwa proses pengajuan pembebasan bersyarat di Indonesia tidak memungut biaya, sebagaimana dikatakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam situs resminya. Namun, pengurusan pembebasan bersyarat ini memerlukan sejumlah dokumen penting dan keberadaan penjamin yang bertanggung jawab atas perilaku narapidana setelah dibebaskan.

Syarat-Syarat Pembebasan Bersyarat

Untuk dapat mengajukan permohonan pembebasan bersyarat, seorang narapidana harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan oleh hukum Indonesia, antara lain:

  1. Sudah Menjalani Dua Pertiga Masa Hukuman Narapidana yang mengajukan pembebasan bersyarat harus sudah menjalani minimal dua pertiga masa hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan, dengan masa hukuman yang dijalani tidak kurang dari 9 bulan. Khusus untuk anak pidana (yang berusia di bawah 18 tahun), masa pembinaan minimal adalah 1 tahun.

  2. Berperilaku Baik Selama di Penjara Narapidana harus menunjukkan perilaku yang baik selama masa tahanannya, terutama dalam sembilan bulan terakhir sebelum mengajukan pembebasan bersyarat. Selain itu, mereka juga harus aktif dalam mengikuti program pembinaan yang diberikan oleh lembaga pemasyarakatan.

  3. Syarat Khusus Berdasarkan Jenis Tindak Pidana Beberapa jenis tindak pidana memerlukan syarat tambahan, seperti:

    • Tindak Pidana Narkotika: Narapidana harus menjalani hukuman minimal 5 tahun, dengan setidaknya separuh masa hukuman dijalani dengan asimilasi.

    • Tindak Pidana Terorisme: Narapidana harus menjalani asimilasi selama setengah dari masa pidana dan membuat ikrar kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    • Kejahatan Transnasional, Korupsi, Pelanggaran HAM, dan Keamanan Negara: Memerlukan bukti pembayaran denda atau uang pengganti sebagai bagian dari syarat pembebasan bersyarat.

  4. Penjamin Syarat penting lainnya adalah adanya pihak penjamin yang akan bertanggung jawab memastikan bahwa narapidana tidak melarikan diri atau melanggar hukum lagi setelah dibebaskan. Penjamin ini bisa berupa anggota keluarga atau orang lain yang memiliki hubungan dekat dengan narapidana. Pernyataan kesanggupan ini harus dituangkan dalam dokumen yang sah dan disahkan oleh pejabat setempat.

Alur Pengurusan Pembebasan Bersyarat

Proses pengajuan pembebasan bersyarat melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti oleh narapidana dan penjamin. Berikut adalah urutan langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Pengajuan Dokumen oleh Penjamin ke Pihak Lapas Penjamin harus mengajukan sejumlah dokumen kepada petugas Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), seperti:

    • Fotokopi putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan.

    • Laporan pembinaan narapidana dari wali lapas.

    • Surat jaminan kesanggupan tidak melanggar hukum yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.

    • Pernyataan tertulis dari narapidana untuk tidak melanggar hukum atau melarikan diri setelah dibebaskan.

  2. Sidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Setelah dokumen lengkap diterima, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) akan menganalisis dan mengevaluasi permohonan tersebut. Jika berkas dianggap lengkap dan memenuhi persyaratan, proses akan diteruskan ke Kepala Lapas.

  3. Pengusulan oleh Kepala Lapas ke Kantor Wilayah Kepala Lapas akan mengajukan rekomendasi pembebasan bersyarat ke Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham.

  4. Verifikasi oleh Kanwil Kanwil Kemenkumham akan melakukan verifikasi terhadap berkas yang diajukan. Jika lolos verifikasi, berkas akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

  5. Keputusan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Pada tahap ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan akan mengadakan sidang terakhir untuk memutuskan apakah pembebasan bersyarat dapat diberikan atau tidak. Jika disetujui, Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) akan diterbitkan.

  6. Pembebasan Narapidana Setelah SK PB diterima, narapidana dapat dibebaskan secara resmi dengan mematuhi segala kewajiban yang ditetapkan.

Berapa Lama Proses Pembebasan Bersyarat?

Proses pengajuan pembebasan bersyarat umumnya memakan waktu sekitar 40-60 hari. Berikut adalah rincian estimasi waktu untuk setiap tahapannya:

  • Proses Lapas ke Kanwil: Sekitar 14 hari.

  • Proses Kanwil ke Direktorat Jenderal: Memakan waktu hingga 30 hari kerja.

Lama waktu proses ini bergantung pada kelengkapan dokumen yang diserahkan, serta kelancaran proses administrasi di setiap tahapan.

Penutup

Pembebasan bersyarat memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat dan melanjutkan hidup mereka dengan lebih baik. Meskipun prosesnya panjang dan melibatkan banyak tahapan, kesempatan ini sangat berarti baik bagi narapidana maupun keluarga mereka. Bagi pihak yang hendak mengajukan pembebasan bersyarat, sangat penting untuk memahami setiap tahapan, memenuhi semua syarat yang diperlukan, dan mempersiapkan dokumen yang lengkap untuk mempercepat prosesnya. Dengan begitu, momen pembebasan bisa menjadi awal yang baru bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan membangun kembali kehidupannya di tengah masyarakat.

Butuh Jasa Hukum? Gunakan jasa Nobile Bureau. 

 

Scroll to Top