Perbedaan Antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Perbedaan Antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Memahami Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata

Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, istilah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) sering kali digunakan secara bergantian, padahal keduanya memiliki dasar hukum, unsur, serta konsekuensi yang berbeda. Kesalahan dalam memahami perbedaan kedua konsep ini dapat berakibat pada kekeliruan dalam menentukan dasar gugatan dan strategi penyelesaian sengketa.

Artikel ini bertujuan memberikan penjelasan komprehensif mengenai perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, ditinjau dari aspek hukum perdata Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan undang-undang serta pendapat para ahli hukum.

Wanprestasi dalam Perspektif Hukum Perdata

Pengertian Wanprestasi

Wanprestasi adalah keadaan di mana salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Kegagalan ini dapat berupa tidak melaksanakan prestasi sama sekali, melaksanakan tetapi tidak tepat waktu, atau melaksanakan secara tidak sesuai dengan isi perjanjian.

Menurut R. Subekti, wanprestasi merupakan pelanggaran terhadap perikatan yang lahir dari perjanjian, sehingga akibat hukumnya hanya dapat dimintakan apabila terdapat hubungan kontraktual yang sah antara para pihak.

Dasar Hukum Wanprestasi

Wanprestasi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya:

  • Pasal 1238 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa debitur dianggap lalai setelah dinyatakan lalai secara resmi atau setelah lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian.
    Ketentuan ini menunjukkan bahwa wanprestasi dapat terjadi secara otomatis apabila jangka waktu yang disepakati telah terlampaui.

Bentuk-Bentuk Wanprestasi

Secara umum, wanprestasi dapat terjadi dalam beberapa bentuk berikut:

  1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali, yaitu ketika debitur tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan.

  2. Melaksanakan prestasi tetapi tidak tepat waktu, misalnya keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan.

  3. Melaksanakan prestasi tetapi tidak sesuai dengan kualitas atau kuantitas yang diperjanjikan, sehingga merugikan kreditur.

  4. Melaksanakan prestasi secara cacat, yaitu terdapat kekurangan substansial dalam pelaksanaan kewajiban.

Bentuk-bentuk ini menjadi dasar bagi kreditur untuk menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap debitur.

Akibat Hukum Wanprestasi

Wanprestasi menimbulkan konsekuensi hukum yang cukup luas bagi pihak yang lalai, antara lain:

  • Ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata, yang meliputi biaya, kerugian, dan bunga.

  • Pembatalan perjanjian berdasarkan Pasal 1266 KUH Perdata, yang pada umumnya harus dimohonkan melalui pengadilan.

  • Peralihan risiko kepada debitur sesuai Pasal 1237 KUH Perdata, apabila objek perjanjian mengalami kerusakan.

  • Pembayaran biaya tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1248 KUH Perdata.

Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Pengertian Perbuatan Melawan Hukum

Perbuatan melawan hukum adalah setiap tindakan atau kelalaian yang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Berbeda dengan wanprestasi, PMH tidak mensyaratkan adanya hubungan kontraktual sebelumnya.

Menurut Munir Fuady, PMH mencerminkan pelanggaran terhadap kewajiban umum untuk tidak merugikan orang lain, baik yang bersumber dari undang-undang, norma kesusilaan, maupun kepatutan dalam masyarakat.

Dasar Hukum PMH

Dasar hukum PMH terdapat dalam:

  • Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.

Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggung jawab hukum dalam PMH timbul karena adanya kesalahan yang merugikan pihak lain.

Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Untuk dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, harus terpenuhi unsur-unsur berikut:

  1. Adanya perbuatan, baik berupa tindakan aktif maupun kelalaian.

  2. Perbuatan tersebut melawan hukum, yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, hak orang lain, atau norma kepatutan.

  3. Adanya kesalahan, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.

  4. Adanya kerugian yang nyata pada pihak lain.

  5. Hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang timbul.

Tanpa terpenuhinya seluruh unsur tersebut, gugatan PMH berpotensi ditolak oleh pengadilan.

Akibat Hukum Perbuatan Melawan Hukum

Pihak yang terbukti melakukan PMH dapat dibebani kewajiban hukum berupa:

  • Pembayaran ganti rugi sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.

  • Pengembalian keadaan seperti semula, sejauh dimungkinkan secara hukum.

  • Penghentian perbuatan, apabila tindakan melawan hukum tersebut masih berlangsung.

Perbedaan Mendasar Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Perbedaan utama antara wanprestasi dan PMH dapat dilihat dari beberapa aspek penting. Wanprestasi hanya dapat terjadi apabila ada perjanjian yang sah, sedangkan PMH dapat terjadi tanpa adanya perjanjian. Dari segi dasar hukum, wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 hingga 1252 KUH Perdata, sedangkan PMH diatur dalam Pasal 1365 hingga 1380 KUH Perdata.

Selain itu, wanprestasi tidak selalu mensyaratkan adanya kesalahan, cukup dengan tidak dipenuhinya kewajiban kontraktual. Sebaliknya, PMH secara tegas mensyaratkan adanya unsur kesalahan dan hubungan sebab akibat.

Ilustrasi Kasus

Dalam kasus wanprestasi, misalnya seorang kontraktor tidak menyelesaikan pembangunan sesuai waktu yang disepakati dalam kontrak, maka dasar tuntutan hukum adalah wanprestasi. Sebaliknya, dalam kasus kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi yang melukai pihak lain, dasar tuntutan hukum yang tepat adalah perbuatan melawan hukum.

Penutup

Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum merupakan dua konsep fundamental dalam hukum perdata yang memiliki perbedaan mendasar baik dari segi konteks, unsur, maupun akibat hukumnya. Pemahaman yang tepat atas perbedaan ini sangat penting agar pihak yang dirugikan dapat menentukan dasar hukum yang sesuai dalam menuntut haknya.

Dengan memahami karakteristik masing-masing konsep, individu maupun pelaku usaha dapat mengelola risiko hukum secara lebih bijak dan memastikan perlindungan hak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber Referensi dan Rujukan:

Artikel ini ditelaah oleh Alfred Junaidhi, S.H., M.H., praktisi hukum perdata dan bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun.

Scroll to Top