Pasal 368 KUHP Mengenai Tindak Pidana Pemerasan
Tindak pidana pemerasan merupakan kejahatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, khususnya Pasal 368. Pemerasan terjadi ketika seseorang menekan atau mengancam pihak lain untuk menyerahkan sesuatu yang tidak diinginkan, seperti uang, barang, atau hak lain, sehingga merugikan korban. Tindak pidana ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengganggu keadilan, hukum, dan ketertiban […]










