Apriyana. S.H

Apriyana S.H Adalah advokat dan juga kontributor di website Nobile Bureau, Keahlian menulisnya di tuangkan kedalam artikel di dalam website Nobile Bureau

Beda PKPU dan pailit

Inilah yang Membedakan Antara Pailit dan PKPU

Perbedaan Kepailitan dan PKPU Dalam Penyelesaian Utang Dalam dunia bisnis dan hukum perusahaan, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan dua mekanisme hukum yang sering digunakan untuk menyelesaikan permasalahan utang antara debitur dan kreditur. Meskipun keduanya diatur dalam regulasi yang sama, yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, tujuan, proses, serta […]

Inilah yang Membedakan Antara Pailit dan PKPU Read More »

Perbedaan Antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Perbedaan Antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Memahami Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata Indonesia Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, istilah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) sering kali digunakan dalam sengketa yang berkaitan dengan kerugian, pelanggaran hak, maupun kegagalan memenuhi kewajiban. Meski sama-sama dapat menjadi dasar gugatan perdata, keduanya memiliki unsur, dasar hukum, serta konsekuensi yang berbeda.

Perbedaan Antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Read More »

apakah hutang piutang bisa dipidanakan

Apakah Hutang Piutang Bisa Dipidanakan? Simak Penjelasannya!

Apakah Hutang Piutang Bisa Dipidanakan? Memahami Batas antara Wanprestasi dan Tindak Pidana Dalam praktik kehidupan sehari-hari maupun dunia bisnis, sengketa hutang piutang merupakan salah satu permasalahan hukum yang paling sering terjadi. Ketika debitur tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang, banyak kreditur beranggapan bahwa persoalan tersebut dapat langsung dilaporkan sebagai tindak pidana. Padahal, tidak semua hutang

Apakah Hutang Piutang Bisa Dipidanakan? Simak Penjelasannya! Read More »

Resiko Hutang Piutang Tanpa Perjanjian Tertulis

Resiko Hutang Piutang Tanpa Perjanjian Tertulis

Apakah Sah Menurut Hukum Indonesia? Dalam kehidupan sehari-hari, transaksi hutang piutang sering dilakukan berdasarkan kepercayaan tanpa disertai perjanjian tertulis. Praktik ini umum terjadi dalam hubungan keluarga, pertemanan, maupun kerja sama bisnis yang telah terjalin lama. Meskipun terlihat sederhana, hutang piutang tanpa dokumen tertulis tetap memiliki konsekuensi hukum yang perlu dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat.

Resiko Hutang Piutang Tanpa Perjanjian Tertulis Read More »

perbedaan pailit dengan bangkrut

Perbedaan Pailit dan Bangkrut dari Segi Proses Terjadinya

Banyak pelaku usaha masih menganggap pailit dan bangkrut sebagai istilah yang memiliki arti yang sama. Padahal, dalam perspektif hukum bisnis dan praktik keuangan perusahaan, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang memengaruhi hak, kewajiban, pengelolaan aset, hingga kelangsungan usaha. Kesalahan memahami perbedaan pailit dan bangkrut dapat menyebabkan perusahaan terlambat mengambil langkah penyelamatan, melakukan restrukturisasi utang, atau mencari

Perbedaan Pailit dan Bangkrut dari Segi Proses Terjadinya Read More »

Contoh MOU Kerjasama Bisnis

Dalam dunia bisnis modern yang semakin kompetitif, kerja sama antarperusahaan menjadi salah satu strategi penting untuk memperluas pasar, meningkatkan efisiensi operasional, serta menciptakan peluang pertumbuhan yang berkelanjutan. Agar kerja sama tersebut memiliki arah yang jelas sejak awal, para pihak umumnya menyusun Memorandum of Understanding (MOU) sebagai dokumen kesepahaman sebelum memasuki tahap perjanjian yang lebih formal.

Contoh MOU Kerjasama Bisnis Read More »

Scroll to Top