Nobile Bureau
apakah hutang piutang bisa dipidanakan

Kapan Orang yang Tidak Membayar Utang Hanya Dianggap Wanprestasi, dan Kapan Perbuatannya Dapat Masuk Ranah Pidana?

Disclaimer

Dalam praktik hukum, banyak laporan pidana terkait hutang piutang akhirnya dihentikan karena substansinya merupakan sengketa perdata. Menurut penulis, pemahaman yang benar mengenai perbedaan wanprestasi dan tindak pidana sangat penting agar masyarakat tidak menggunakan jalur pidana sebagai alat tekanan dalam hubungan keperdataan. Pendekatan hukum yang tepat akan memberikan kepastian, keadilan, dan efisiensi penyelesaian sengketa bagi seluruh pihak.

Orang yang tidak membayar utang pada dasarnya berada dalam ranah wanprestasi apabila tidak memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian yang sah. Namun, perbuatan tersebut dapat masuk ke ranah pidana apabila sejak awal terdapat unsur penipuan, seperti penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh uang atau utang.

Berdasarkan pengalaman Nobile Bureau, hal yang paling penting bukan hanya melihat adanya utang yang belum dibayar, tetapi menelusuri bagaimana hubungan hukum tersebut terbentuk dan apakah sejak awal terdapat itikad buruk.

Mahkamah Agung juga membedakan wanprestasi dan penipuan berdasarkan kondisi tersebut.

Tidak Membayar Utang Apakah Otomatis Penipuan?

Tidak. Tidak membayar utang tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai penipuan karena kegagalan memenuhi kewajiban dalam perjanjian pada dasarnya merupakan persoalan perdata.

Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018 menegaskan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah pada dasarnya merupakan wanprestasi, bukan penipuan, kecuali perjanjian tersebut sejak awal didasari oleh itikad buruk.

Dengan demikian, seseorang tidak dapat langsung dianggap melakukan penipuan hanya karena:

  • terlambat membayar pinjaman;
  • belum mampu melunasi utang;
  • tidak dapat memenuhi jadwal pembayaran;
  • mengalami kerugian dalam usaha;
  • pembayaran cicilan terhenti;
  • proyek yang dijalankan mengalami kegagalan.

Hal yang perlu diperiksa adalah apakah kegagalan membayar tersebut baru terjadi setelah perjanjian berjalan atau sejak awal sudah terdapat tindakan untuk menipu pihak lain.

Kapan Tidak Membayar Utang Menjadi Wanprestasi?

Tidak membayar utang dapat dikategorikan sebagai wanprestasi apabila seseorang memiliki kewajiban berdasarkan perjanjian yang sah, tetapi kemudian tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan.

Sebagai contoh, seseorang meminjam Rp500 juta untuk mengembangkan usaha. Ketika perjanjian dibuat, identitasnya benar, usaha tersebut memang ada, tujuan penggunaan dana disampaikan secara jujur, dan tidak terdapat dokumen palsu.

Namun, setelah beberapa bulan, usaha mengalami kerugian sehingga debitor tidak mampu melanjutkan pembayaran.

Dalam kondisi seperti ini, persoalan tersebut pada umumnya lebih tepat dipandang sebagai wanprestasi, bukan penipuan.

Berdasarkan pengalaman tim pengacara Nobile Bureau, langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain somasi, negosiasi, restrukturisasi utang, atau gugatan wanprestasi, bergantung pada kondisi dan bukti yang tersedia.

Apa yang Dimaksud dengan Wanprestasi?

Wanprestasi adalah keadaan ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam suatu perjanjian.

Bentuk wanprestasi dapat berupa:

  1. Tidak melaksanakan kewajiban sama sekali.
  2. Melaksanakan kewajiban, tetapi terlambat.
  3. Melaksanakan kewajiban, tetapi tidak sesuai dengan isi perjanjian.
  4. Melakukan tindakan yang sebenarnya dilarang berdasarkan perjanjian.

Dalam praktiknya, pihak yang dirugikan dapat menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan perdata yang berlaku, termasuk menuntut pemenuhan kewajiban atau ganti kerugian apabila memenuhi persyaratan hukumnya.

Kapan Tidak Membayar Utang Dapat Masuk Ranah Pidana?

Tidak membayar utang dapat masuk ke ranah pidana apabila terdapat fakta yang menunjukkan bahwa uang atau utang tersebut diperoleh melalui tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana, misalnya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sejak awal transaksi.

Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana penipuan, antara lain ketika seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk membuat orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Oleh karena itu, pertanyaan utamanya bukan hanya:

“Apakah utangnya tidak dibayar?”

Melainkan:

“Apakah terdapat tindakan curang sejak awal yang menyebabkan pihak lain bersedia memberikan uang atau utang?”

Perbedaan tersebut sangat penting dalam menentukan langkah hukum.

Tabel Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan

AspekWanprestasiPenipuan
Ranah hukumPerdataPidana
Dasar hubunganPerjanjianDapat terjadi dalam transaksi atau hubungan yang juga memiliki perjanjian
Tidak membayar utangDapat merupakan wanprestasiDapat menjadi bagian dari perkara pidana apabila unsur penipuan terpenuhi
Kondisi saat transaksiTidak terdapat bukti tipu muslihat sejak awalTerdapat indikasi tindakan curang sejak awal
KebohonganBukan unsur utamaDapat menjadi bagian dari unsur penipuan
Nama atau kedudukan palsuTidak menjadi unsurTermasuk cara yang diatur dalam Pasal 492 UU 1/2023
Tipu muslihatBukan unsur wanprestasiDapat menjadi unsur penipuan
Tujuan memperoleh utangBukan unsur khususDapat menjadi bagian dari tindak pidana
PenyelesaianMekanisme hukum perdataProses pidana apabila unsur tindak pidana terbukti
PembuktianBerfokus pada perjanjian dan kewajiban para pihakBerfokus pada terpenuhinya unsur tindak pidana

Tabel tersebut merupakan gambaran umum. Penentuan apakah suatu perkara termasuk wanprestasi atau tindak pidana tetap harus didasarkan pada fakta dan bukti dalam kasus yang bersangkutan.

Mengapa Itikad Sejak Awal Sangat Penting?

Itikad pada saat hubungan hukum terbentuk merupakan salah satu hal penting untuk membedakan wanprestasi dengan penipuan.

Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018 membahas perkara ketika seseorang memperoleh fasilitas pemesanan tiket dengan menggunakan kedudukan yang tidak benar. Dalam perkara tersebut, MA mempertimbangkan adanya itikad buruk sejak awal sehingga perbuatan tersebut tidak hanya dipandang sebagai wanprestasi.

Hal ini menunjukkan bahwa adanya perjanjian tidak otomatis membuat suatu perkara menjadi perkara perdata.

Sebaliknya, keberadaan perjanjian juga tidak berarti setiap kegagalan pembayaran dapat diproses sebagai tindak pidana.

Contoh Wanprestasi

A meminjam Rp1 miliar dari B untuk mengembangkan usaha restoran. Pada saat pinjaman diberikan, usaha tersebut benar-benar ada dan seluruh informasi yang disampaikan A kepada B adalah benar.

A kemudian mengalami kerugian karena kondisi usaha memburuk sehingga tidak mampu melanjutkan pembayaran.

Dalam situasi tersebut:

  • perjanjian pinjaman memang ada;
  • identitas A benar;
  • usaha benar-benar dijalankan;
  • dana digunakan untuk kegiatan usaha;
  • tidak terdapat dokumen palsu;
  • A sempat melakukan pembayaran;
  • kegagalan pembayaran terjadi setelah usaha mengalami kerugian.

Situasi tersebut lebih dekat kepada wanprestasi karena tidak terdapat indikasi bahwa utang diperoleh melalui penipuan sejak awal.

Contoh yang Berpotensi Menjadi Penipuan

A meminjam Rp1 miliar dari B dengan mengaku memiliki proyek pemerintah yang sebenarnya tidak pernah ada. Untuk meyakinkan B, A memberikan dokumen yang ternyata palsu.

Setelah B memberikan uang:

  • proyek tersebut ternyata fiktif;
  • dokumen yang diberikan tidak benar;
  • informasi penting sengaja disembunyikan;
  • uang diperoleh berdasarkan informasi palsu;
  • A sejak awal mengetahui bahwa informasi tersebut tidak benar.

Dalam kondisi seperti ini, persoalannya tidak lagi hanya berkaitan dengan utang yang belum dibayar. Terdapat fakta yang perlu dianalisis berdasarkan unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Bagaimana Jika Debitor Berulang Kali Berjanji tetapi Tidak Membayar?

Janji pembayaran yang berulang kali tidak dipenuhi belum otomatis membuktikan penipuan. Yang tetap harus diperiksa adalah kondisi dan niat para pihak ketika hubungan hukum tersebut pertama kali terbentuk.

Misalnya, debitor menyampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan pada tanggal tertentu, tetapi pembayaran tidak terlaksana. Setelah itu, debitor kembali membuat kesepakatan pembayaran baru, tetapi kembali gagal memenuhi kewajibannya.

Rangkaian tersebut dapat menjadi bukti dalam sengketa perdata, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa debitor sejak awal bermaksud melakukan penipuan.

Mahkamah Agung juga telah menjelaskan bahwa pembayaran sebagian tidak otomatis menghilangkan unsur pidana apabila penipuan sejak awal memang terbukti. Pembayaran sebagian dapat dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan dalam pemidanaan.

Apakah Surat Pengakuan Utang Membuat Masalah Menjadi Perdata?

Tidak secara otomatis. Surat pengakuan utang menunjukkan adanya kewajiban yang diakui, tetapi dokumen tersebut tidak menghapus kemungkinan adanya tindak pidana apabila utang tersebut diperoleh melalui tindakan curang sejak awal.

Karena itu, dalam menangani perkara seperti ini, tim pengacara Nobile Bureau tidak hanya memeriksa surat pengakuan utang.

Kami juga menelusuri:

  • bagaimana uang tersebut diperoleh;
  • informasi yang diberikan sebelum transaksi;
  • dokumen yang digunakan;
  • apakah terdapat informasi yang sengaja disembunyikan;
  • apakah jaminan yang diberikan benar-benar ada;
  • apakah identitas atau kedudukan yang digunakan benar;
  • tujuan sebenarnya ketika dana diterima.

Kronologi transaksi sering kali memberikan gambaran yang lebih lengkap daripada hanya melihat satu dokumen.

Bagaimana dengan Cek Kosong atau Bilyet Giro yang Tidak Memiliki Dana?

Penggunaan cek atau bilyet giro yang tidak memiliki dana dapat menimbulkan konsekuensi hukum tertentu, bergantung pada fakta dan cara instrumen tersebut digunakan.

Mahkamah Agung mencatat Yurisprudensi Nomor 5/Yur/Pid/2018 yang menyatakan bahwa penggunaan cek atau bilyet giro yang tidak ada atau tidak cukup dananya dapat dikualifikasikan sebagai penipuan.

Namun, hal tersebut tidak berarti setiap cek kosong otomatis membuat seseorang terbukti melakukan penipuan. Cara penggunaan instrumen, pengetahuan mengenai kondisi dana, maksud, dan unsur tindak pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta perkara.

Apakah Utang Piutang Bisa Dilaporkan ke Polisi?

Sengketa utang piutang dapat dilaporkan kepada kepolisian, tetapi laporan tersebut tidak otomatis membuat debitor menjadi pelaku tindak pidana. Aparat penegak hukum tetap perlu menilai apakah terdapat unsur tindak pidana berdasarkan bukti yang tersedia.

Berdasarkan pengalaman Nobile Bureau, salah satu langkah yang perlu dihindari adalah menggunakan laporan pidana semata-mata sebagai tekanan agar pihak lain membayar utang.

Jika fakta yang tersedia hanya menunjukkan adanya kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi, penyelesaian melalui jalur perdata dapat menjadi pilihan yang lebih tepat.

Sebaliknya, apabila terdapat bukti bahwa uang diperoleh melalui tipu muslihat sejak awal, dugaan tindak pidana perlu dianalisis secara serius.

Bukti Apa yang Penting untuk Menentukan Wanprestasi atau Penipuan?

Bukti yang paling penting adalah bukti yang dapat menggambarkan keseluruhan kronologi, terutama informasi yang diberikan sebelum uang atau barang diserahkan.

Bukti dalam Perkara Wanprestasi

Beberapa dokumen yang umumnya relevan antara lain:

  • Perjanjian;
  • invoice;
  • bukti transfer;
  • surat pengakuan utang;
  • jadwal pembayaran;
  • korespondensi;
  • somasi;
  • bukti pembayaran sebagian;
  • dokumen jaminan;
  • rekaman komunikasi yang relevan.

Bukti dalam Dugaan Penipuan

Dalam dugaan penipuan, bukti yang menunjukkan kondisi sebelum transaksi memiliki nilai penting untuk melihat apakah terdapat tipu muslihat sejak awal.

Contohnya:

  • dokumen palsu;
  • identitas atau kedudukan palsu;
  • pernyataan yang diketahui tidak benar;
  • bukti proyek fiktif;
  • percakapan sebelum transaksi;
  • bukti penggunaan dana yang berkaitan dengan modus;
  • bukti adanya korban lain dengan pola serupa.

Yang terpenting bukan jumlah dokumen, tetapi keterkaitan bukti tersebut dalam membentuk kronologi yang menunjukkan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.

Bagaimana Nobile Bureau Menganalisis Perkara Utang yang Tidak Dibayar?

Berdasarkan pengalaman tim pengacara Nobile Bureau, kami biasanya tidak langsung menentukan bahwa suatu perkara harus dipidanakan atau digugat secara perdata. Kami terlebih dahulu merekonstruksi hubungan para pihak sejak awal sampai terjadi gagal bayar.

Memeriksa Awal Hubungan Hukum

Pertama, kami memeriksa bagaimana hubungan utang tersebut terbentuk dan apa yang sebenarnya disepakati oleh para pihak.

Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab:

  • Siapa yang memberikan uang?
  • Siapa yang menerima?
  • Apa dasar pemberian uang?
  • Untuk tujuan apa dana diberikan?
  • Apakah terdapat perjanjian tertulis?

Memeriksa Kondisi Saat Dana Diberikan

Tahap ini menjadi sangat penting apabila terdapat dugaan penipuan.

Kami akan melihat apa yang diketahui oleh penerima dana ketika transaksi berlangsung.

Jika informasi yang diberikan sejak awal benar dan masalah baru muncul karena kegagalan usaha, perkara tersebut cenderung berada dalam ranah perdata.

Jika dana diperoleh menggunakan informasi palsu atau tipu muslihat sejak awal, aspek pidana perlu dianalisis lebih lanjut.

Memeriksa Peristiwa Setelah Jatuh Tempo

Kegagalan pembayaran tetap penting, tetapi tidak dapat dianalisis secara terpisah dari peristiwa sebelumnya.

Kami biasanya melihat:

  • apakah debitor masih berkomunikasi;
  • apakah pernah melakukan pembayaran sebagian;
  • apakah pernah mengajukan restrukturisasi;
  • apakah debitor menghilang;
  • apakah terdapat pengalihan aset;
  • apakah terdapat korban lain;
  • apakah keterangan debitor berubah-ubah.

Menentukan Strategi Hukum

Setelah kronologi dan bukti diperiksa, barulah strategi hukum dapat ditentukan.

Pilihan tersebut dapat berupa:

  • somasi;
  • negosiasi;
  • restrukturisasi;
  • gugatan wanprestasi;
  • laporan pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi;
  • atau langkah hukum lainnya sesuai kondisi perkara.

Menurut pendapat Nobile Bureau, strategi hukum yang tepat bukanlah memilih jalur pidana karena dianggap lebih memberikan tekanan, tetapi memilih langkah yang sesuai dengan fakta, bukti, dan tujuan hukum klien.

Kesalahan yang Sering Dilakukan Kreditor

Kreditor sering menganggap bukti bahwa utang belum dibayar sudah cukup untuk membuktikan penipuan. Padahal, pembuktian tindak pidana memiliki unsur yang berbeda dari pembuktian wanprestasi.

Langsung Membuat Laporan Pidana

Laporan sebaiknya didasarkan pada fakta yang menunjukkan adanya unsur pidana, bukan hanya karena debitor belum memenuhi kewajibannya.

Tidak Menyimpan Komunikasi Sebelum Transaksi

Percakapan sebelum uang diberikan dapat menjadi bukti penting untuk mengetahui apakah terdapat informasi palsu atau tipu muslihat sejak awal.

Tidak Membuat Perjanjian Tertulis

Hubungan utang yang hanya didasarkan pada komunikasi lisan dapat lebih sulit dibuktikan apabila kemudian muncul perselisihan mengenai jumlah, tujuan, atau jatuh tempo pembayaran.

Menganggap Pembayaran Sebagian Menghilangkan Dugaan Penipuan

Pembayaran sebagian tidak otomatis menghilangkan kemungkinan adanya tindak pidana. Mahkamah Agung telah menjelaskan bahwa pembayaran sebagian dapat menjadi pertimbangan yang meringankan, tetapi tidak otomatis menghapus unsur pidana apabila penipuan memang terbukti.

Kelebihan dan Kekurangan Jalur Perdata dan Pidana

Jalur perdata dan pidana memiliki tujuan serta mekanisme yang berbeda sehingga pemilihannya harus disesuaikan dengan karakter masalah dan bukti yang tersedia.

JalurKelebihanKekurangan
PerdataBerfokus pada pemenuhan kewajiban dan kerugianPutusan tidak selalu berarti uang langsung kembali
PidanaDapat digunakan ketika terdapat tindak pidanaUnsur tindak pidana harus dapat dibuktikan
NegosiasiLebih fleksibel dan dapat mempertahankan hubungan bisnisBergantung pada kesediaan kedua pihak
RestrukturisasiMemberikan kesempatan kepada debitor untuk memenuhi kewajibanKreditor perlu menerima skema pembayaran baru

Nobile Bureau tidak merekomendasikan kriminalisasi terhadap setiap sengketa utang. Namun, kami juga tidak menyarankan dugaan penipuan sejak awal diperlakukan sebagai sengketa kontrak biasa hanya karena para pihak memiliki perjanjian tertulis.

Tips bagi Kreditor yang Utangnya Tidak Dibayar

Apabila utang tidak dibayar, langkah awal yang sebaiknya dilakukan adalah mengamankan seluruh bukti dan menyusun kronologi sebelum menentukan langkah hukum.

Kami menyarankan:

  1. Simpan perjanjian asli.
  2. Simpan seluruh bukti transfer.
  3. Catat tanggal jatuh tempo.
  4. Simpan percakapan WhatsApp, email, dan surat.
  5. Susun kronologi sejak negosiasi awal.
  6. Identifikasi pernyataan yang ternyata tidak benar.
  7. Kirim somasi apabila diperlukan.
  8. Jangan mengubah atau menghapus bukti.
  9. Hindari membuat tuduhan pidana tanpa dasar.
  10. Pertimbangkan legal opinion apabila terdapat indikasi tipu muslihat.

Apabila terdapat dugaan penipuan, bukti yang berasal dari sebelum transaksi dapat memiliki nilai penting dalam menganalisis apakah terdapat niat dan tindakan curang sejak awal.

Tips bagi Debitor yang Benar-Benar Tidak Mampu Membayar

Debitor yang mengalami kesulitan keuangan sebaiknya tetap berkomunikasi dengan kreditor dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan dugaan adanya itikad buruk.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  • Menjelaskan kondisi keuangan secara tertulis.
  • Mengajukan restrukturisasi.
  • Menyusun proposal pembayaran.
  • Mendokumentasikan setiap pembayaran.
  • Tidak menggunakan dokumen palsu.
  • Tidak memberikan jaminan yang sebenarnya tidak dimiliki.
  • Tidak mengaku memiliki proyek atau aset yang tidak ada.
  • Meminta nasihat hukum sebelum menandatangani pengakuan utang baru.

Itikad baik dalam memenuhi kewajiban menjadi hal yang penting ketika suatu hubungan utang kemudian menimbulkan sengketa hukum.

FAQ

Apakah orang yang tidak membayar utang bisa dipenjara?

Tidak otomatis. Seseorang dapat dikenakan pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana. Jika masalahnya hanya kegagalan memenuhi kewajiban dalam perjanjian tanpa unsur penipuan, persoalan tersebut pada dasarnya berada dalam ranah perdata.

Apakah penipuan harus dilakukan tanpa perjanjian?

Tidak. Penipuan dapat terjadi dalam hubungan yang juga dituangkan dalam perjanjian. Yang perlu diperiksa adalah apakah terdapat unsur pidana seperti tipu muslihat, nama atau kedudukan palsu, atau rangkaian kebohongan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Apakah surat pengakuan utang otomatis menjadikan perkara sebagai perkara perdata?

Tidak. Surat pengakuan utang menunjukkan adanya kewajiban, tetapi tidak menghapus kemungkinan tindak pidana apabila utang tersebut diperoleh melalui tindakan curang sejak awal.

Apakah tidak membayar cicilan dapat dilaporkan sebagai penipuan?

Tidak secara otomatis. Keterlambatan atau penghentian pembayaran cicilan perlu dianalisis terlebih dahulu sebagai wanprestasi, kecuali terdapat fakta lain yang menunjukkan adanya unsur pidana.

Jika debitor sejak awal sudah tahu tidak mampu membayar, apakah itu penipuan?

Belum tentu. Ketidakmampuan membayar saja tidak cukup untuk membuktikan penipuan. Perlu dilihat apakah terdapat tindakan curang atau tipu muslihat yang digunakan sejak awal untuk memperoleh uang atau utang.

Apakah menggunakan cek kosong dapat menjadi penipuan?

Dapat, tergantung pada fakta perkaranya. Mahkamah Agung mencatat Yurisprudensi Nomor 5/Yur/Pid/2018 yang menyatakan bahwa penggunaan cek atau bilyet giro yang tidak ada atau tidak cukup dananya dapat dikualifikasikan sebagai penipuan.

Apakah somasi wajib sebelum melaporkan penipuan?

Tidak dapat disamakan untuk setiap perkara. Somasi berkaitan dengan pemenuhan kewajiban dalam konteks perdata dan dapat menjadi bagian penting dalam sengketa wanprestasi. Dalam perkara pidana, hal utama adalah terpenuhinya unsur tindak pidana dan tersedianya bukti yang mendukung.

Perbedaan utama antara wanprestasi dan penipuan bukan hanya terletak pada ada atau tidaknya utang, tetapi pada bagaimana hubungan hukum tersebut terbentuk dan apakah terdapat itikad buruk atau tindakan curang sejak awal. Jika seseorang memiliki kewajiban membayar tetapi kemudian gagal memenuhi pembayaran karena kondisi usaha atau alasan lainnya, persoalan tersebut pada dasarnya merupakan wanprestasi. Sebaliknya, apabila utang diperoleh melalui nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk membuat pihak lain menyerahkan uang atau memberikan utang, perbuatan tersebut dapat masuk ke ranah pidana sesuai dengan unsur Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Berdasarkan pengalaman Nobile Bureau, pemeriksaan sebaiknya tidak berhenti pada fakta bahwa uang belum dikembalikan. Kami merekomendasikan agar kronologi diperiksa sejak sebelum transaksi, ketika dana diberikan, hingga setelah kewajiban jatuh tempo. Pendekatan tersebut membantu menentukan apakah persoalan lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata atau terdapat dasar yang cukup untuk menilai adanya tindak pidana.

Dengan demikian, seseorang yang gagal membayar utang tidak seharusnya langsung disebut sebagai penipu. Namun, dugaan penipuan juga tidak boleh diabaikan apabila terdapat bukti bahwa utang sejak awal diperoleh melalui cara yang curang. Dokumen perjanjian, bukti pembayaran, komunikasi sebelum transaksi, serta keseluruhan kronologi perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum.

Ringkasan Klik Button Pilih Platfom AI!
Share Yuk!