Cara Mengajukan Permohonan Kasasi

Cara Mengajukan Kasasi Lengkap untuk Pemohon

Bagaimana Prosedur Mengajukan Permohonan Kasasi?

Kasasi adalah upaya hukum terakhir yang dapat diajukan ke Mahkamah Agung (MA) oleh pihak yang tidak menerima putusan banding. Namun, kasasi tidak mengulang proses persidangan.
Pada tahap kasasi, Mahkamah Agung tidak menilai ulang fakta atau alat bukti, melainkan memeriksa apakah terdapat kesalahan penerapan hukum atau pelanggaran peraturan oleh hakim sebelumnya.
Agar pengajuan kasasi berjalan lancar dan tidak gugur secara administratif, ikuti prosedur berikut.

Siapa yang Berhak Mengajukan Kasasi?

Tidak semua pihak dapat mengajukan kasasi. Secara umum, pihak yang berhak adalah sebagai berikut:
1. Perkara Perdata
Pihak yang berperkara atau kuasanya dengan surat kuasa khusus, setelah menempuh upaya banding.
2. Perkara Pidana
Terdakwa atau penasihat hukumnya, serta Penuntut Umum (Jaksa).
3. Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Permohonan ini hanya dapat diajukan oleh Jaksa Agung, dengan syarat tidak merugikan kepentingan pihak yang berperkara.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Kelengkapan dokumen sangat penting agar permohonan kasasi tidak ditolak. Dokumen yang wajib disiapkan meliputi:
  • Surat Permohonan Kasasi, diajukan secara tertulis atau lisan.
  • Salinan Putusan Banding, sebagai dasar permohonan kasasi.
  • Memori Kasasi, berisi alasan hukum mengapa putusan banding dianggap keliru.
  • Bukti Pembayaran Biaya Perkara, sesuai ketentuan PNBP
  • Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum.

Tahapan Prosedur Pengajuan Kasasi

Secara ringkas, prosedur pengajuan kasasi meliputi langkah-langkah berikut.
1. Mendaftarkan Permohonan Kasasi
Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara pada tingkat pertama. Panitera mencatat permohonan dan membuat akta permohonan kasasi.
2. Membayar Biaya Panjar Perkara
Pemohon wajib membayar biaya perkara sesuai ketentuan dan menyimpan bukti pembayaran.
3. Pemberitahuan kepada Pihak Lawan
Panitera memberitahukan permohonan kasasi kepada pihak lawan paling lambat 7 hari.
4. Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung
Setelah seluruh berkas lengkap, termasuk Memori Kasasi dan tanggapan pihak lawan, pengadilan mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung paling lambat 30 hari.
5. Pemeriksaan oleh Hakim Agung
Hakim Agung menilai apakah pengadilan sebelumnya berwenang, telah menerapkan hukum dengan benar, dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
6. Putusan Kasasi
Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat (inkracht). Salinan putusan akan dikirimkan ke pengadilan pengaju untuk disampaikan kepada para pihak.

Perhatikan Batas Waktu Pengajuan Kasasi

Dalam proses kasasi, ketepatan waktu sangat penting. Pemohon wajib melakukan hal-hal berikut.
  • Mengajukan permohonan kasasi paling lambat 14 hari kalender sejak putusan banding diberitahukan secara resmi.
  • Menyerahkan Memori Kasasi dalam waktu 14 hari sejak permohonan kasasi didaftarkan.
Jika batas waktu terlewati, hak kasasi dinyatakan gugur dan putusan banding berkekuatan hukum tetap.
Penyusunan Memori Kasasi memerlukan analisis hukum yang mendalam dan argumentasi yang tepat. Kesalahan kecil dalam prosedur atau alasan hukum dapat menyebabkan permohonan kasasi ditola.k.
Untuk memastikan langkah hukum Anda tepat, sah, dan strategis, konsultasikan perkara Anda dengan tim profesional Noblie Berau. Kami siap mendampingi Anda di setiap tahapan proses kasasi dengan pendekatan hukum yang terukur dan terpercaya.
Scroll to Top