Cara Mengurus Surat Cerai Di Pengadilan Agama

Insight

Perceraian merupakan hal yang memakan waktu, tenaga pikiran dan tenaga. Hendaknya kamu bisa melakuakn konsultasi hukum terlebih dahulu kepada tim Pengacara Kami

Semua pasangan tidak menginginkan perpisahan. Mereka menginginkan rumah tangga yang langgeng dan harmonis. Namun tidak semua hal bisa seperti apa yang diharapkan. Apalagi jika rumah tangga tersebut tidak bisa dipertahankan dan terdapat banyak masalah hingga akhirnya perceraian lah yang menjadi jalan terakhir. 

Berdasarkan Pasal 39 UU Perkawinan, suami dan istri diperbolehkan mengajukan perceraian jika sudah tidak memungkinkan untuk hidup rukun kembali. Saat ini, perceraian bisa dilakukan secara langsung melalui pengadilan (pengadilan agama dan pengadilan agama) dan online melalui aplikasi e-court. Oleh sebab itu, bagi Anda yang sedang mengalami permasalahan dalam pernikahan dan berpikir untuk bercerai, dibawah ini adalah cara mengurus surat cerai secara langsung di Pengadilan Agama. 

Perbedaan Perceraian di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri

Sebelum mengurus perceraian, perlu diketahui terlebih dulu bahwa gugatan perceraian langsung akan diajukan ke pengadilan berdasarkan dari agama yang dianut. Jika beragama Islam, maka tempatnya adalah Pengadilan Agama. Sedangkan untuk non-muslim, tempatnya adalah Pengadilan Negeri. Sedangkan lokasi pengadilan akan mengikuti domisili tergugat. Namun untuk cerai gugat, pengadilan bisa diajukan di domisili istri. 

Cara Mengurus Surat Cerai

Untuk pasangan Islam, perceraian akan dibedakan menjadi dua yaitu cerai gugat (diajukan oleh istri) dan cerai talak (diajukan oleh suami). Proses keduanya mirip, bedanya jika cerai talak, suami harus mengucapkan ikrar cerai talak di depan majelis hakim. Sedangkan pada cerai gugat, perceraian selesai setelah majelis hakim menjatuhkan putusan perceraian.  

Lebih lengkapnya, berikut proses mengurus perceraian di Pengadilan Agama: 

1. Persiapan Dokumen

Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan perceraian, Anda harus menyiapkan dokumen persyaratan yang meliputi surat gugatan atau surat permohonan, kartu identitas (KTP), Kartu Keluarga, buku nikah asli, serta surat izin atasan (untuk TNI/Polri/ASN). Semua dokumen fotokopi harus bermaterai dan dilegalisir di Kantor Pos. 

2. Mengajukan Surat Gugatan Perceraian 

Setelah semua dokumen disiapkan, penggugat mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan sesuai dengan domisili istri. 

3. Membayar Biaya Panjar Perkara Pengadilan

Biaya panjar yang dikeluarkan bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan Rupiah tergantung dari radius tempat tinggal, serta kerumitan perkara. Biaya ini umumnya telah mencakup biaya pendaftaran, redaksi, material, serta biaya panggilan sidang. 

4. Melakukan Sidang Pertama

Majelis hakim memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri persidangan pertama dengan agenda mediasi. Jika mediasi pada sidang pertama gagal, majelis hakim akan melanjutkan sidang pemeriksaan perkara. 

5. Putusan Perceraian

Majelis hakim menjatuhkan putusan perceraian. Untuk cerai talak, jika majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut maka pengadilan akan menetapkan sidang ikrar talak. Dalam sidang ini, suami akan mengucapkan ikrar talak untuk menandakan perceraian yang sah. 

6. Menerbitkan Akta Cerai

Panitera akan menerbitkan akta cerai sebagai bukti tertulis bahwa putusan perceraian telah sah.

Berapa Lama Pengurusan Perceraian?

Proses pengurusan perceraian umumnya tidak lama yaitu 3 hingga 6 bulan. Bahkan bisa lebih cepat jika tidak ada masalah yang rumit dalam perkara tersebut. Namun jika dalam proses perceraian terdapat sengketa yang melibatkan harta atau hak asuh, maka waktu yang dibutuhkan bisa lebih panjang hingga 12 bulan atau bahkan lebih. 

Tips Mempercepat Proses Perceraian

Bagi Anda yang tidak ingin berlama-lama dalam mengurus perceraian, berikut beberapa tips cara mengurus surat cerai yang bisa Anda lakukan: 

  1. Buatlah kesepakatan tertulis mengenai hak asuh anak, pembagian harta, hingga nafkah sebelum mendaftarkan gugatan. Kesepakatan tertulis ini akan mengurangi perdebatan saat sidang mediasi. 
  2. Siapkan dokumen persyaratan yang lengkap, difotokopi, dan telah bermaterai. 
  3. Kehadiran kedua belah pihak selama masa persidangan, utamanya mediasi akan mempercepat proses dibandingkan jika ada salah satu yang tidak hadir. 
  4. Gunakanlah jasa pengacara yang telah profesional dalam hal perceraian. Mereka akan membantu Anda dalam menyusun berkas, mengatur strategi, serta mempercepat prosedur administratif pengadilan. 
  5. Berikan keterangan yang konsisten dan jujur sesuai dengan fakta yang ada. Dengan ini hakim akan lebih mudah mengambil keputusan tanpa harus melakukan penundaan sidang. 

Selain beberapa hal di atas, kendala lain yang mungkin terjadi adalah ketidakhadiran saat persidangan atau jika dokumen kurang lengkap. Jika hal tersebut terjadi, Anda bisa membuat surat kuasa resmi yang memberikan wewenang pada orang yang ditunjuk untuk mengurus dokumen-dokumen yang dibutuhkan. 

Perceraian adalah salah satu hal yang paling tidak diinginkan oleh pasangan. Namun jika hal ini memang harus terjadi, pastikan untuk menyelesaikannya dengan baik. Apalagi jika berkaitan dengan hak asuh anak atau tentang pembagian harta. Oleh sebab itu, disarankan untuk menggunakan pengacara yang berpengalaman menangani perceraian agar Anda bisa mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan Anda. 

hal yang Biasa Di Tanyakan Seputar Perceraian

1. Dimana tempat mengajukan cerai?

Gugatan yang diajukan oleh pasangan beragama muslim ditujukan ke Pengadilan Agama di kediaman istri. Sedangkan untuk pasangan non muslim, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri. 

2. Apa saja syarat dokumen perceraian?

Surat gugatan, buku nikah, fotokopi KTP dan KK, surat izin atasan (untuk ASN, Polri, TNI), surat keterangan ghaib (jika alamat pasangan tidak diketahui), akta kelahiran (jika ada hak asuh atau nafkah anak)

3. Berapa biaya mengurus perceraian?

Biaya bervariasi tergantung dari radius panggilan pengadilan dan jenis cerai (cerai talak lebih mahal dibanding cerai gugat). Umumnya biaya yang dikeluarkan sekitar Rp. 800.000 – Rp. 2.500.000. 

4. Apakah bisa cerai online?

Bisa, melalui aplikasi e-court Mahkamah Agung. Hal ini baru bisa dilakukan oleh kuasa hukum

5. Berapa lama proses pengurusan perceraian?

Biasanya memakan waktu 3 hingga 6 bulan, namun bisa lebih lama jika dalam perkara terdapat kerumitan lain seperti pembagian hak asuh anak atau harta gono gini. 

Scroll to Top