Status Hukum Penghapusan Perbuatan Tidak Menyenangkan
Tindak pidana pemaksaan dapat diproses hukum melalui dua instrumen undang-undang. Berikut panduan lengkap mengenai status hukum tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Ketentuan pidana ini sebelumnya diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Banyak pihak menilai ketentuan tersebut rawan memicu penafsiran ganda. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus unsur pasal tersebut melalui Putusan […]
Status Hukum Penghapusan Perbuatan Tidak Menyenangkan Read More »





