Status Hukum Penghapusan Perbuatan Tidak Menyenangkan
Tindak pidana pemaksaan dapat diproses hukum melalui dua instrumen undang-undang. Berikut panduan lengkap mengenai status hukum tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Ketentuan pidana ini sebelumnya diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Banyak pihak menilai ketentuan tersebut rawan memicu penafsiran ganda. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus unsur pasal tersebut melalui Putusan
Status Hukum Penghapusan Perbuatan Tidak Menyenangkan Read More »





