Insight
Artikel ini di buat berdasarkan pengalaman tim Advokat Nobile Bureau dalam menangani beragam kasus hukum. Setiap informasi yang kami sampaikan sudah melalui tahap pengecekan data dan akurasi konten serta pertimbangan hukum
Tindak pidana pemaksaan dapat diproses hukum melalui dua instrumen undang-undang. Berikut panduan lengkap mengenai status hukum tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
Ketentuan pidana ini sebelumnya diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Banyak pihak menilai ketentuan tersebut rawan memicu penafsiran ganda. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus unsur pasal tersebut melalui Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013.
Penghapusan ini mengubah syarat utama pemidanaan bagi pelaku pemaksaan. Masyarakat publik perlu memahami unsur hukum baru agar tidak keliru saat mengajukan laporan pidana.
Sejarah Penghapusan oleh Mahkamah Konstitusi
Sebelum terbit putusan MK, Pasal 335 KUHP memuat frasa perbuatan tidak menyenangkan. Rumusan ini sering memicu ketidakpastian hukum dalam tahap penegakan pidana.
Jika penyidik menggunakan frasa ini, maka potensi kesewenang-wenangan aparat menjadi tinggi. Akibatnya, MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013 resmi mencabut kekuatan hukum dari frasa itu.
Jadi, aparat penegak hukum tidak dapat lagi menggunakan alasan perbuatan tidak menyenangkan. Unsur tindak pidana saat ini berfokus murni pada kekerasan fisik atau ancaman kekerasan.
Ketentuan Pemaksaan dalam KUHP Lama dan Baru
Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan kini berubah nama menjadi pemaksaan dengan kekerasan. Aturan ini terbagi pada dua regulasi, yakni KUHP lama dan UU 1/2023.
Pasal 335 KUHP Lama
Aturan pidana ini masih berlaku secara sah hingga tahun 2026. Pelaku pemaksaan dapat dipidana kurungan penjara paling lama satu tahun.
Unsur utama yang wajib terpenuhi meliputi:
- Memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan.
- Memakai kekerasan jasmani terhadap pihak korban atau orang lain.
- Memakai ancaman kekerasan terhadap pihak korban atau orang lain.
Pasal 448 UU 1/2023 (KUHP Baru)
Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ketentuan serupa pada Pasal 448. Undang-undang baru ini mulai berlaku efektif tiga tahun sejak tanggal pengundangan.
Hukuman maksimal bagi pelaku pemaksaan tetap berupa pidana penjara satu tahun. Selain itu, hakim pengadilan dapat menjatuhkan pidana denda paling banyak kategori II.
Jenis Delik Tindak Pidana Pemaksaan
Aparat penegak hukum memproses perkara pidana berdasarkan klasifikasi jenis deliknya. Pasal pemaksaan ini memuat dua jenis delik hukum yang saling berbeda.
Jika pelaku memakai unsur kekerasan fisik, maka perkara tersebut masuk kategori delik biasa. Polisi dapat langsung memproses hukum pelaku tanpa menunggu persetujuan dari pihak korban.
Apabila pelaku memaksa melalui ancaman pencemaran nama baik, maka berlaku aturan delik aduan. Polisi hanya berhak memproses pelaku jika pihak korban secara resmi membuat laporan.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Korban Pemaksaan
Penghapusan frasa perbuatan tidak menyenangkan memberikan batas kepastian hukum bagi masyarakat. Seseorang hanya dapat menerima hukuman jika terbukti melakukan kekerasan jasmani atau ancaman nyata.
Jika masyarakat mengalami tindakan pemaksaan fisik, maka segera laporkan peristiwa itu ke kepolisian. Bawa bukti kekerasan fisik untuk mendukung proses penyidikan oleh aparat berwenang.
Pihak kepolisian akan melakukan rangkaian tahapan penyelidikan berdasarkan bukti awal yang ada. Penyidik kemudian menerbitkan surat laporan polisi untuk memastikan perkara berlanjut ke tahap pengadilan.

Pengacara di bidang hukum bisnis dan juga teknologi informasi, senang berbagi informasi mengenai duni hukum di Indonesia



