Pembagian Kelas Merek di Indonesia Sesuai NICE

Pembagian Kelas Merek di Indonesia Sesuai NICE

Insight

Artikel ini di buat berdasarkan pengalaman tim Advokat Nobile Bureau dalam menangani beragam kasus hukum. Setiap informasi yang kami sampaikan sudah melalui tahap pengecekan data dan akurasi konten serta pertimbangan hukum

Pembagian kelas merek di Indonesia mengacu pada sistem Klasifikasi NICE yang mencakup total 45 kelas. Sistem internasional ini secara rinci membagi merek menjadi 34 kelas barang dan 11 kelas jasa.

Pendaftaran merek wajib dilakukan oleh setiap pemilik bisnis. Jika Anda tidak mendaftarkan merek, perlindungan hukum tidak akan diberikan. Oleh karena itu, pengelompokan produk sangat menentukan nasib permohonan Anda.

Banyak pemohon mengalami penolakan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akibat salah pilih kelas. Jadi, ketelitian sangat ditekankan. Anda harus mencocokkan produk dengan kategori yang paling sesuai.

Kali ini, kita akan melihat rincian pembagian kelas merek Indonesia NICE classification. Panduan ini dirancang agar Anda dapat menentukan kelas yang tepat sebelum mengajukan pendaftaran.

Mengenal Sistem Klasifikasi NICE

Klasifikasi NICE adalah standar internasional untuk mengelompokkan barang dan jasa. Sistem ini dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Pengelompokan ini memudahkan pencarian dan pendaftaran merek secara global.

Di Indonesia, DJKI menggunakan sistem ini sepenuhnya. Pembagian ini terdiri dari dua kategori utama. Kategori pertama adalah kelas barang. Kategori kedua adalah kelas jasa. Jika produk Anda berupa benda fisik, maka masuk kelas barang. Namun, jika berupa layanan, maka masuk kelas jasa.

Daftar Kelas Merek Barang (Kelas 1 – 34)

Kelas barang mencakup produk mentah, setengah jadi, hingga barang jadi. Berikut adalah rincian daftarnya untuk memandu Anda.

Kelas 1 hingga 5: Industri Kimia dan Kesehatan

Kategori ini berfokus pada bahan kimia dan produk medis.

  1. Kelas 1: Bahan kimia untuk industri, sains, fotografi, dan pertanian.
  2. Kelas 2: Cat, pernis, lak, dan bahan pengawet kayu.
  3. Kelas 3: Kosmetik, pasta gigi, wewangian, dan bahan pembersih.
  4. Kelas 4: Minyak industri, pelumas, lilin, dan bahan bakar.
  5. Kelas 5: Obat-obatan, suplemen makanan, dan sediaan medis.

Kelas 6 hingga 14: Logam, Mesin, dan Perhiasan

Kategori ini meliputi logam mentah, perangkat keras, hingga jam tangan.

  1. Kelas 6: Logam biasa, bahan bangunan logam, dan kabel non-listrik.
  2. Kelas 7: Mesin industri, motor, dan alat pertanian bertenaga.
  3. Kelas 8: Perkakas tangan, pisau, dan pedang.
  4. Kelas 9: Alat sains, komputer, perangkat lunak, dan alat ukur.
  5. Kelas 10: Peralatan medis, bedah, gigi, dan barang ortopedi.
  6. Kelas 11: Instalasi penerangan, pemanas, dan pendingin ruangan.
  7. Kelas 12: Kendaraan darat, udara, dan air.
  8. Kelas 13: Senjata api, amunisi, dan bahan peledak.
  9. Kelas 14: Logam mulia, perhiasan, dan instrumen pengukur waktu.

Kelas 15 hingga 21: Instrumen, Kertas, dan Perkakas Rumah

Kategori ini mencakup alat musik, alat tulis, hingga alat dapur.

  1. Kelas 15: Alat-alat musik dan dudukan penyangga.
  2. Kelas 16: Kertas, barang cetakan, foto, dan alat tulis.
  3. Kelas 17: Karet, plastik ekstrusi, dan pipa fleksibel non-logam.
  4. Kelas 18: Kulit hewan, koper, tas, payung, dan tongkat.
  5. Kelas 19: Bahan bangunan non-logam dan aspal.
  6. Kelas 20: Furniture, cermin, bingkai, dan kerang.
  7. Kelas 21: Perkakas dapur, kaca, barang pecah belah, dan spons.

Kelas 22 hingga 27: Tekstil dan Alas Lantai

Kategori ini berhubungan dengan kain, benang, dan karpet.

  1. Kelas 22: Tali, tambang, jaring, tenda, dan terpal.
  2. Kelas 23: Benang untuk kebutuhan tekstil.
  3. Kelas 24: Kain tekstil dan linen rumah tangga.
  4. Kelas 25: Pakaian, alas kaki, dan tutup kepala.
  5. Kelas 26: Renda, pita, kancing, dan rambut palsu.
  6. Kelas 27: Karpet, tikar, linoleum, dan hiasan dinding.

Kelas 28 hingga 34: Hiburan, Makanan, dan Tembakau

Kategori ini meliputi mainan, bahan konsumsi, hingga rokok.

  1. Kelas 28: Permainan, alat olahraga, dan dekorasi Natal.
  2. Kelas 29: Daging, ikan, susu, keju, dan selai.
  3. Kelas 30: Kopi, teh, beras, roti, dan rempah-rempah.
  4. Kelas 31: Produk pertanian mentah, buah segar, dan hewan hidup.
  5. Kelas 32: Bir, air mineral, dan minuman non-alkohol.
  6. Kelas 33: Minuman beralkohol (kecuali bir).
  7. Kelas 34: Tembakau, rokok, dan korek api.

Daftar Kelas Merek Jasa (Kelas 35 – 45)

Kelas jasa menaungi bisnis yang menawarkan layanan atau aktivitas tertentu. Anda harus jeli memilih kategori ini.

Kelas 35 hingga 39: Bisnis, Keuangan, dan Transportasi

Kategori ini berfokus pada manajemen, uang, konstruksi, dan logistik.

  1. Kelas 35: Layanan periklanan, manajemen bisnis, dan administrasi kantor.
  2. Kelas 36: Layanan asuransi, urusan keuangan, dan real estat.
  3. Kelas 37: Layanan konstruksi bangunan, perbaikan, dan instalasi.
  4. Kelas 38: Layanan telekomunikasi dan penyiaran.
  5. Kelas 39: Layanan transportasi, perjalanan, dan penyimpanan barang.

Kelas 40 hingga 45: Perawatan, Edukasi, dan Hukum

Kategori ini meliputi teknologi, makanan siap saji, hingga keamanan.

  1. Kelas 40: Layanan penanganan material dan perawatan bahan.
  2. Kelas 41: Layanan pendidikan, hiburan, dan kegiatan olahraga.
  3. Kelas 42: Layanan penelitian sains, teknologi, dan desain komputer.
  4. Kelas 43: Layanan penyediaan makanan, minuman, dan akomodasi sementara.
  5. Kelas 44: Layanan medis, kedokteran hewan, dan perawatan kebersihan.
  6. Kelas 45: Layanan hukum, keamanan, dan layanan sosial.

Cara Menentukan Kelas Merek Secara Akurat

Penentuan kelas merek dapat dilakukan dengan beberapa langkah sederhana. Berikut adalah panduan lengkapnya.

  1. Kenali jenis bisnis Anda. Pastikan apakah Anda menjual barang fisik atau menawarkan jasa.
  2. Tuliskan kata kunci produk. Cari padanan produk Anda di daftar kelas merek barang dan jasa DJKI.
  3. Periksa model bisnis yang dijalankan. Apabila Anda memproduksi baju dan membuka toko ritel, maka pilih lebih dari satu kelas. Pakaian masuk kelas 25. Toko ritel masuk kelas 35.
  4. Gunakan fitur pencarian DJKI. Masukkan kata kunci produk Anda ke dalam situs resmi kekayaan intelektual. Sistem akan memunculkan kelas yang sesuai.

Lindungi Identitas Bisnis Anda Sekarang Juga

Pendaftaran merek adalah investasi jangka panjang untuk usaha Anda. Sistem Klasifikasi NICE dibuat agar setiap produk memiliki ruang hukum yang jelas. Pemahaman yang baik mengenai kelas merek akan mencegah penolakan dari DJKI.

Setelah menemukan kelas yang paling relevan, segeralah siapkan dokumen pendaftaran. Lakukan penelusuran merek terlebih dahulu agar tidak ada kesamaan dengan pihak lain. Jangan biarkan ide brilian Anda diklaim oleh pesaing. Mulailah proses pendaftaran dan amankan hak kekayaan intelektual Anda hari ini.

Scroll to Top